Jebol Toko Pakai Balok Lalu Curi 40 Pasang Sepatu, Seno Berakhir Dipenjara



Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polsek Prabumulih Barat berhasil meringkus seorang tersangka pencurian 40 pasang sepatu di Toko Sepatu Alya Zahira, Rabu (15/01/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku diamankan petugas ketika melintas di depan toko sepatu tepatnya di Jalan Urip Sumoharjo atau Jalan Nasional Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.

Pelaku itu yakni Seno Adiapati (34) yang merupakan warga Jalam Kapten Dulhak no 308 RT/RW 01/02 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 11 pasang sepatu berbagai merk dan sisanya telah dijual pelaku.

Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kapolsek, AKP Murshal didampingi Kanit Reskrim, Ipda Darmawan mengungkapkan pelaku diringkus ketika sedang berjalan di depan toko sepatu Alya Zhahira.

"Pelaku diringkus tanpa perlawanan oleh petugas kami dan masih menjalani perawatan petugas kita," tegasnya.

Kanit Reskrim mengungkapkan, Seno melakukan pencurian toko sepatu Alya Zhahira pada Jamis (09/01/2020). Toko itu sendiri milik Shanti Binti Fauzi (35) yang merupakan warga Jalan Kerinci RT/RW 02/01 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur.

"Pelaku masuk toko dengan cara menjebol dinding menggunakan kayu balok, setelah berhasil lalu masuk dan naik ke lantai dua tempat puluhan sepatu disimpan pemiliknya, lalu dibawa kabur," katanya seraya mengatakan pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Sementara pelaku Seno dihadapan petugas hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui perbuatannya mencuri sepatu dengan cara membobol toko sepatu.

"Saya mencuri karena tidak punya uang dan sepatu hasil curian saya jual ke teman, uangnya dipakai untuk beli kebutuhan sehari-hari," bebernya. (Ing)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com

Arsip