Dugaan Pelanggaran Berlapis: Oknum Kades di OKU Selatan Rangkap Jabatan Pemilik Kios Pupuk Subsidi hingga Jual di Atas HET


OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Tata kelola distribusi pupuk bersubsidi di Desa Tanjung Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan, kini tengah menjadi sorotan tajam. Seorang Kepala Desa (Kades) aktif berinisial YT diduga kuat menabrak sejumlah regulasi karena merangkap jabatan sebagai pemilik kios pengecer resmi pupuk bersubsidi.

Praktik rangkap jabatan di Kios Karya Tani ini diduga membuka celah terjadinya rentetan pelanggaran lain. Mulai dari penempatan gudang yang melanggar zonasi hingga penjualan harga pupuk yang mencekik petani lokal.

Berikut adalah tiga dugaan pelanggaran krusial yang melilit oknum kepala desa tersebut:

1. Tabrak Regulasi dan Konflik Kepentingan

Posisi YT sebagai pejabat publik sekaligus pelaku usaha subsidi dinilai menciptakan konflik kepentingan (conflict of interest). Langkah ini secara jelas melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang tegas melarang kepala desa terlibat dalam kegiatan usaha yang memanfaatkan fasilitas negara. YT juga dinilai mengabaikan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait larangan penyalahgunaan wewenang.

2. Gudang Pengecer Salah Zonasi

Operasional Kios Karya Tani milik YT diketahui berada di luar wilayah kerja (zonasi) yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, tindakan ini dikategorikan sebagai penyimpangan fatal. Pelanggaran wilayah distribusi ini dapat berujung pada sanksi administratif berupa pencabutan izin hingga ranah pidana.

3. Harga Jual Melambung di Atas HET

Petani di Desa Tanjung Jaya semakin terbeban lantaran Kios Karya Tani diduga menjual pupuk bersubsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Praktik sepihak ini menyalahi Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Selain sanksi tata niaga, tindakan menaikkan harga secara tidak sah ini dinilai merampas hak para petani kecil untuk mendapatkan sarana produksi murah.

Merespons kondisi ini, masyarakat tani di Desa Tanjung Jaya mendesak Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) OKU Selatan, Dinas Pertanian, dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini. Penertiban di lapangan mendesak dilakukan agar program subsidi negara tepat sasaran dan tidak menjadi ladang keuntungan pribadi oknum pejabat. (BR)

Share:

0 comments:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com

Arsip