Muaraenim, Portalsriwijaya.com - Team Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pelaku yang memiliki, menyimpan dan menguasai sabu itu yakni Ariono (32 tahun) yang berdomisi di Kecamatan Benekat Kabupaten Muara Enim.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 14 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,71 gram, 1 helai tisu warna kuning, 1 plastik bening, 1 kotak rokok merk sampoerna mild warna putih, 1 kotak rokok merk magnum mild warna biru, 2 kuningan bungkus rokok, 1 unit hp android merk Oppo warna hitam dan 1 helai celana merk BombBoogie warna hitam.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, penangkapan bermula adanya informasi yang diterima personil Sat Resnarkoba dari masyarakat.
Dalam informasi itu disampaikan bahwa di TKP Dusun I Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo SIk MSi memerintahkan kanit Resnarkoba Ipda Toni Hermawan ST SH MM bersama dengan Team Cobra Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan diketahui kebenaran informasi jika ditempat yang dilaporkan sering terjadi transaksi narkoba.
Selanjutnya Team Cobra Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Narkoba Ipda Toni H langsung mengamankan Ariono dan menggeledah rumah pelaku lalu menemukan barang bukti berupa 14 paket diduga narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo SIk MSi membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim diproses lebih lanjut, terhadap pelaku akan dikenakan pasar berlaku," ungkap Iptu Rahmad Aji. (Ing)