Persidiwa FC Pangkul Jadi Desa Pertama Tantang Persipra FC, Serasa Main Di Lapangan Internasional

Tim sepak bola kebanggan kota Prabumulih yakni Persipra mengajak tim Persidiwa FC Pangkul bermain sepak bola, Sabtu (20/2/2021)

KPU OKU Selatan Tetapkan Popo Ali-Sholihien Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OKU Selatan langsung menetapkan Bupati dan Wakil bupati terpilih Kabupaten OKU Selatan yakni Popo Ali M B Commerce dan Sholihien Abuasir

Ridho Minta Dukungan Gubernur Realisasikan Program Pusat di Kota Nanas

Kota Prabumulih akan mendapatkan sejumlah pembangunan proyek infrastruktur dari pemerintah pusat.

Pertamina EP Prabumulih Tambah Produksi dari Sumur Pengembangan Lembak


Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Pertamina EP (PEP) Prabumulih Field yang merupakan bagian dari Pertamina Subholding Upstream Regional 1 Zona 4 di bawah pengawasan SKK Migas, berhasil menambah produksi migas dari Sumur Lembak Infield, LBK-INF5 (LBK-19) dan LBK-INF4 (LBK-20) yang berlokasi di Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim Provinsi Sumatera Selatan.


Kedua sumur tersebut merupakan sumur pengembangan yang ditajak pada November 2022 lalu. Sumur LBK-INF5 memproduksi 1442 barel minyak per hari/barrel oil per day (BOPD), jauh melebih target awal 175 BOPD atau lebih tinggi 824 persen dari target. 


Sedangkan sumur LBK-INF4 memperoduksi 810 BOPD, jauh melebih target awal 175 BOPD atau lebih tinggi 463 persen dari target.  


Senior Manager Sub Surface Development & Planning (SSDP) Zona 4, Giyatno mengatakan, keberhasilan itu memberikan optimisme yang sangat kuat bagi Tim Zona 4 untuk optimalisasi produksi di target-target selanjutnya.


"Tentu kami juga akan tetap melakukan evaluasi terhadap apa saja yang masih bisa dioptimalkan," ungkap Giyatno kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).


Sementara itu, General Manager PHR Zona 4, Agus Amperianto menerangkan jika hasil optimal ini tidak terlepas dari sinergi dan semangat kerja Tim Zona 4, implementasi nilai akhlak serta dukungan dari SKK Migas dan para pemangku kepentingan.


"Harapan kita semoga ini bisa menjadi awal luar biasa bagi keberhasilan pengeboran berikutnya," ujar Agus. 


Terpisah, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Anggono Mahendrawan mengungkapkan apresiasi atas pencapaian tersebut. 


Anggono juga berharap agar pencapaian ini menjadi motivasi untuk memulai berbagai strategi dalam upaya mewujudkan target-target di tahun 2023. 


"PHR menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang bisa dikatakan dititipi target tertinggi. Sehingga harus terus melakukan langkah-langkah optimal untuk dapat mencapai target tersebut. Keberhasilan ini tentu berkat kerja keras dan kolaborasi yang dibangun antar pekerja di lapangan, manajemen, pemangku kepentingan dan masyarakat sekitar," terang Anggono. 


Lebih lanjut Anggono mengatakan, harapannya agar dukungan dapat terus diberikan untuk kegiatan hulu migas di daerah. "Sehingga keberhasilan-keberhasilan berikutnya dapat diraih dan manfaatnya dapat dirasakan bersama," harapnya. (05)

Share:

Kades Digerebek Bersama Wanita, Dua Wartawan OKU Selatan Malah Dituduh Memeras

Oknum Kades


Muaradua, Portalsriwijaya.com - Adanya pemberitaan dua oknum wartawan di Kabupaten OKU Selatan yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa Tanjung Raya Kecamatan Buay Sandang Aji, dibantah keras oleh dua wartawan tersebut.


Dua wartawan online inisial SA dan YL tersebut membantah keduanya memeras kepala desa Tanjung Raya namun sang kadeslah yang mengimingi uang dengan memohon agar video asusila sang kades bersama wanita idaman lain (WIL) tidak disebarkan.


SA dan YL membeberkan, kejadian bermula saat Kepala Desa inisial AR (50) tahun itu digerebek saat sedang bersama perempuan di dalam kamar Hotel di kawasan wisata dipinggiran danau ranau pada Rabu (11/1/2023) sekira pukul 18.30 WIB.


"Kami saat itu mendapat informasi dari warga menyebutkan bahwa ada seorang pejabat sedang membawa perempuan di sebuah kamar hotel. Lalu kami ke lokasi dan memeriksa," ungkap kedua wartawan itu dalam sambungan telp.


Karena mendapati oknum pejabat itu mengajak wanita yang bukan istrinya, kemudian dua wartawan itu bersama warga melakukan penggerbekan di kamar hotel itu.


"Setelah kami gerebek ternyata ada oknum kades bersama seorang wanita dalam keadaan sedang tidak memakai baju bagian atas," jelas YL.


YL mengaku setelah melihat sang oknum kades dirinya ternyata kenal dan meminta teman wartawan lainnya SA untuk tidak terus memvideokan.

"Yang mendobrak kamar tersebut adalah rekanku SA, kemudian saya menyusulnya, rupanya setelah saya masuk ke kamar itu, saya samar - samar mengenal laki-laki nya yang ternyata adalah si oknum kades AR,"  terang YL.


Lantas karena ingat ada rekan wartawan inisial TS yang juga berasal dari Desa Tanjung Raya Kecamatan Buay Sandang Aji, keduanya kemudian menghubungi TS. 


"Lalu TS datang dan menengahi sehingga tidak jadi diberitakan, waktu itu saya izin akan memberitakan dan saya tidak pernah meminta uang apalagi memeras. Tapi saat itu AR melalui TS mengiming-imingi kami akan diberi uang 10 hari kedepan, kami tidak minta tapi dia yang meminta," bebernya.


SA dan YL membantah keras jika disebut memeras oknum kades karena hingga saat ini keduanya tidak pernah menerima uang dari oknum kades yang juga berstatus PNS di Kecamatan Tiga Dihaji tersebut.


"Maka dengan ini kami tidak terima, sebab sampai saat ini kami tidak pernah menerima uang dari oknum kepala desa AR seperti yang tertulis di berita salah satu media online tersebut, dengan ini juga kami berencana akan melakukan laporan ke kepolisian atas tuduhan dan fitnah melakukan pemerasan dan penjebakan, kami punya bukti komunikasi dengan oknum kades tersebut," bebernya.


SA dan YL juga menyesalkan adanya wartawan yang memberitakan keduanya telah melakukan pemerasan terhadap oknum kepala desa.


"Media yang telah memberitakan tersebut kami nilai tidak beretika layaknya seorang jurnalistik, sebab tidak ada konfirmasi dengan kami yang dituduhkan memeras dan menjebak, seharusnya apapun itu tatkala akan dipublikasikan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," tutup SA. (FR82)


Share:

Gubernur Sumsel Hadiri HUT OKU Selatan ke 19, Resmikan Kantor PCNU OKUS



OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - DPRD Kabupaten OKU Selatan menggelar Paripurna istimewa dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten OKU Selatan ke 19, Selasa (24/1/2023).


Paripurna yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKU Selatan, Heri Martadinata SE ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru, Ketua TP PKK Provinsi Sumatera Selatan, Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan, Para Bupati dan Wali Kota dari berbagi Kabupaten Sumsel.


Turut hadir Anggota DPRD Provinsi Sumsel, FKPD, Dandim 0403, Wakil Ketua DPRD OKU Selatan, Para OPD, Para Camat dan Kepala Desa serta jajaran Pemda lainnya Ketua TP PKK Kabupaten OKU Selatan, Penasihat DWP, Ketua IKATRI dan Anggota, Ketua Bhayangkari, Ketua Persit, Ketua Adhyaksa Dharmakarini, Ketua DWP dan Anggota, Para Kepala Instansi Vertikal, Kepala BUMN/BUMD, serta Para Perintis pemekaran Kabupaten OKU Selatan P3KOS dan undangan lainnya.


Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru (HD) dalam sambutannya memuji perkembangan Kabupaten OKU Selatan dari tahun ke tahun. Dia melihat, Kabupaten OKU Selatan termasuk kabupaten atau wilayah yang perkembangannya cukup pesat.


Menurutnya, hari ulang tahun di setiap Kabupaten/kota adalah hal yang sangat berarti bagi dirinya, karena itulah HD selalu berupaya untuk menghadiri Paripurna Istimewa peringatan hari jadi setiap daerah di Sumsel.


“Saya sangat bangga dengan perkembangan OKU Selatan baik dari Pembangunan yang terus maju, Sektor Pertanian dan Pariwisata yang semakin berkembang. di bawah kepemimpinan Bupati Popo Ali Martopo, dan Wabup Sholehien Abuasir,” ungkapnya.


“Kabupaten OKU Selatan sudah sangat terkenal dengan berbagai potensi yang dimiliki baik di sektor Pertanian, Pariwisata dan juga ciri Khas OKU Selatan Kain Kawai Kanduk yang banyak di lirik dari Berbagai penjuru Kota dan daerah,” Ujar HD.


Lebih lanjut Gubernur mengatakan OKU Selatan salah satu Kabupaten yang sangat banyak membantu Penurunan Angka Stunting di Sumatera Selatan, sehingga kasus stunting di Sumatera Selatan mendapat Penurunan Angka yang sangat pesat.


Bupati OKU Selatan, Popo Ali M., B.Com., dalam kesempatan yang sama mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Herman Deru yang selalu menyempatkan hadir dalam kegiatan-kegiatan yang digelar di Kabupaten OKU Selatan, salah satunya seperti rapat paripurna istimewa ini.


Menurutnya, dalam beberapa tahun kepemimpinannya, Gubernur Herman Deru banyak memberikan perhatian dan turut andil dalam kemajuan di Kabupaten OKU Selatan. Baik melalui bantuan berupa anggaran, hingga kepercayaan terhadap Kabupaten OKU Selatan untuk menggelar sejumlah event besar salah satunya Sriwijaya Ranau Gran Fondo yang masuk dalam agenda (kalender) nasional.


Bupati Popo juga mengucapkan terimakasih kepada para perintis pemekaran Kabupaten OKU Selatan, karena jika bukan karena perjuangan dari para perintis ini tidak akan ada Kabupaten OKU Selatan seperti saat ini.


Bupati juga berharap kepada seluruh komponen masyarakat OKU Selatan untuk bersama menyatukan visi dan misi dalam membangun Kabupaten OKU yang lebih baik di masa yang akan datang. “Dengan Peringatan Hari Jadi Ke 19 Kabupaten OKU Selatan, Kita Wujudkan Maju Bersama Menuju OKU Selatan yang lebih sejahtera Sumsel Maju untuk semua,” pungkasnya.


Bupati Popo Ali juga melaporkan kepada Gubernur Sumsel bahwasannya, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan sudah 8 kali berturut-turut mendapatkan Penghargaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI, dengan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).  


Selesai Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Kabupaten OKU Selatan, Gubernur menghadiri peresmian kantor  baru Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten OKU Selatan di Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Muaradua. (FR86)

Share:

13 Kades Dituntut 3 Tahun, Zainal Abidin Dituntut 6 Tahun, Korupsi Lapangan Mini

 



Palembang, Portalsriwijaya.com - Perkara dugaan korupsi pembangunan lapangan bola mini yang menjerat 13 Terdakwa, 10 orang Terdakwa dari Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan 3 orang Terdakwa dari Kabupaten OKI, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir (OI), Kamis (12/1/2023).


Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH dihadiri oleh penasehat hukum Terdakwa serta dihadiri JPU Kejari OI yang hadir secara langsung.


Dalam amar tuntutannya JPU Kejari OI gabungan dengan Kejari OKI menuntut 13 Terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan lapangan bola mini yang anggarannya dari Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar 40 juta.


Atas perbuatannya Terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OI dan Kejari OKI dengan pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 dan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


"Menuntut kesepuluh Terdakwa dengan hukuman selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap JPU Kejari OI saat bacakan tuntutan.


Dan untuk dua Terdakwa Kades yang berasal dari Kabupaten OKI atas nama Habib Ansori dan indro dituntut dengan hukuman selama 3 tahun Penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.


Sementara itu untuk Terdakwa Zainal Abidin yang merupakan Kontraktor Pelaksana Kegiatan dituntut dengan hukuman selama 6 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan dikenakan uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,3 miliar apabila Terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti sebagai kerugian negara maka Terdakwa akan dikenakan dengan hukuman 3 tahun penjara oleh JPU Kejari OKI.


Adapun tetiga belas (13) terdakwa itu diantaranya, Zainal Abidin selaku kontraktor sekaligus salah satu kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Habib Ansori dan Indro merupakan Kades di Kabupaten OI.


Sementara itu sepuluh Terdakwa lainnya merupakan Kepala Desa yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir diantaranya, 1. Ferry Yanto Kades Desa Burai, 2. Zainal Abidin Mantan Kades Tanjung Atap Barat, 3. Husni Kades Tanjung Laut, 4. Safry Kades Tanjung Pinang, 5. Rasid PNS Kantor Camat Tanjung Batu, 6. Ahmad Budiman Mantan Kades Sentul, 7. Umarni PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Tanjung Tambak, 8. Suhemi Mantan Kades Tanjung Lalang, 9. Hasan Basri PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Bangun Jaya, 10. Ilham PJS Kades Tanjung Baru.


Supendi selaku penasehat hukum dari 10 Terdakwa yang berasal dari OI mengatakan, atas tuntutan yang diajukan oleh JPU menurutnya terlalu tinggi. "Kenapa terlalu tinggi menurut kami disitu klien kami hanya melakukan kesalahan administrasi, sedikitpun klien kami tidak menikmati uang sepeser pun, namun klien kami dituntut dengan hukuman masing-masing selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," katanya.


"Untuk tuntutan tersebut kita akan melakukan pledoi dan kami minta dan harapan kami bisa sesuai dengan perkara sebelumnya untuk 10 klien kita," ungkapnya.


Sementara itu vonis tinggi yang diterima kliennya dikatakannya point poinnya dari pencairan klien kami langsung menyerahkan sepenuhnya ke kontraktor dan pihak kontraktor sudah membuat surat pernyataan bahwa dia akan bertanggung jawab sepenuhnya.


"adi klien kami tidak terlibat sama sekali menerima anggara, hanya kesalahan klien kita tidak melakukan sesuai dengan perjanjian," pungkas Supendi. (FR86)

Share:

252 Desa Diperiksa Kejari OKUS, Dana Covid 19 Dari Dana Desa Diduga Terindikasi Korupsi


Muaradua, Portalsriwijaya.com - Sebanyak 252 Kepala Desa (Kades) dari 19 Kecamatan diwilayah Kabupaten OKU Selatan dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Selatan guna diperiksa terkait penggunaan Dana Desa yang dianggarkan untuk penanggulangan Covid-19.


Sejak beberapa waktu lalu hingga saat ini Kejaksaan Negeri OKU Selatan terus melakukan pemanggilan terhadap para Kades dengan digilir per Kecamatan.


"Ya betul, sejak beberapa waktu lalu hingga saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para Kepala Desa untuk melakukan pemeriksaan terkait penanganan Covid-19," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH melalui Kasi Intel Aci Jaya Putra SH, Selasa (10/1/2023).


Dikatakannya, pemeriksaan para Kepala Desa ini sendiri mengenai anggaran Dana Desa yang dianggarkan untuk penanggulangan Covid-19.


"Yang diperiksakan ini yakni sejak dianggarkannya Dana Desa untuk menanggulangi wabah Covid-19 lalu," ucapnya.


Sejauh ini, terang Aci, pihak Kejari OKU Selatan belum dapat menyampaikan secara pasti akan ada tersangka atau tidaknya, yang pastinya biarkan tim bekerja terlebih dahulu.


"Untuk apa kami periksa semua kalau tidak ada tersangka, karena hanya menghabiskan waktu saja. Jadi pasti ada tersangka, tapi nanti akan kami sampaikan secara terbuka kalau sudah fix," tegasnya. (FR86)

Share:

Kejari Jebloskan 3 Karyawan Bank Plat Merah OKUS, Korupsi 1,3 Miliar

Foto IST


Muaradua, Portalsriwijaya.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank plat merah di Muaradua. 


Tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara merekayasa slip penarikan dan memalsukan tanda tangan nasabah.


Pelaku juga memalsukan penginputan data di mesin ATM pada tahun 2022 Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.


Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr Adi Purnama SH menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik telah melaksanakan penahanan terhadap ML selaku Teler Bank plat merah Muaradua, DG selaku Customer Service Bank plat merah di Muaradua dan RSP selaku Satpam. 


"Akibat ulah pelaku, nasabah alami kerugian Negara Sebesar Rp1.211.900.000," tutur Kajari didampingi para Kasi dalam konferensi persnya di Kantor Kejaksaan OKU Selatan, Kamis (5/1/2023).

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999.


"Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1)ke-1 KUHP, yang menimbulkan Kerugian kurang lebih sebesar Rp1.211.900 000.00," jelasnya.


Kajari menambahkan, pihak bank plat merah ini telah menganti  uang nasabah tersebut, sehingga nasabah tersebut tidak mengalami kerugian.


"Nasabah tersebut telah kami periksa dan dipanggil, memang kita sudah gerak cepat juga untuk melakukan penggantian oleh pihak bank," ucapnya. (FR86)

Share:

ETLE Segera Diterapkan, Satlantas Polres Prabumulih Gencar sosialisasi



Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Mulai minggu ke 3 di Januari 2023, Satuan Lalulintas Polres Prabumulih akan menerapkan ETLE (electronic traffik law enforcement).


Untuk penerapan ETLE tersebut, Satlantas Polres Prabumulih dipimpin Kasat Lantas AKP Muthemaina gencar melakukan sosialisasi tilang ETLE dan aplikasi smart city dulur kito kepada masyarakat kota Prabumulih.


Tidak hanya di jalan, media sosial dan pemasangan spanduk, sosialisasi juga dilakukan ke kantor-kantor pemerintahan dan swasta hingga sekolah serta berbagai kantor organisasi.


Satlantas menjelaskan jenis pelanggaran yang dapat tercapture (terekam) melalui kamera ETLE, sanksi denda yang diterapkan serta cara atau mekanisme konfirmasi tilang ETLE.


Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Muthemaina SH mengatakan, saat ini di Kota Prabumulih telah terpasang kamera ETLE di tiga titik.


"Terhitung Januari 2023 ini kita mulai menerapkan ETLE. Ada tiga titik kamera ETLE di kota Prabumulih ini yang telah terpasang," ungkap Kasat Lantas dalam sosialisasi di aula kantor Camat Prabumulih, pada Rabu (4/1/2023).


Untuk itu Muthe mengatakan, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan untuk mematuhi rambu-rambu lalulintas serta menggunakan kelengkapan berkendaraan.


"Masyarakat juga kami minta untuk mendownload aplikasi smart city dulur kito. Sebab, pada aplikasi tersebut masyarakat bisa mendapatkan informasi mengenai tilang elektronik," tambahnya.(05)

Share:

Selama Nataru Nihil Kecelakaan di Kota Prabumulih



Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya atau daerah lain, di wilayah hukum Polres Prabumulih tidak ada alias nihil kecelakaan lalu lintas selama Natal dan tahun baru 2023.


"Alhamdulillah selama Nataru atau selama operasi lilin musi 2022 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum polres Prabumulih nihil," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH didampingi Kanit Gakum,  Ipda Pariyanto ketika diwawancarai, Selasa (3/1/2023).


Muthe menjelaskan, nihilnya kasus kecelakaan lalulintas di Prabumulih selama Nataru tak terlepas dari tingkat kesadaran dan kepatuhan pengendara warga kota Prabumulih akan peraturan lalulintas yang ada.


"Disamping itu dari unit kami senantiasa gencar melakukan sosialisasi baik berupa teguran maupun himbauan secara humanis kepada pengendara yang ada di kota Prabumulih," jelasnya.


Disinggung mengenai arus lalulintas selama Nataru, Ibu berhijab ini mengungkapkan, baik dari arah Palembang tujuan Muaraenim maupun sebaliknya arus lalulintas relatif ramai dan lancar.


"Selama Nataru kemaren juga Polres Prabumulih ada empat pos pelayanan dan pos pengamanan. Pospam ada tiga di tugu air mancur, tugu nanas dan tuhu batik, sedangkan Posyan ada di depan Pasar Prabumulih yang siap melayani pengendara," tuturnya.


Muthe mengimbau kepada seluruh pengendara baik roda dua dan roda empat untuk senantiasa patuh dengan aturan lalulintas, apalagi dalam Minggu ketiga nanti Polres Prabumulih akan memberlakukan tilang Elektronik atau tilang Etle.


"Kamera ETLE di Prabumulih ada tiga yakni di Simpang Tugu Air Mancur, di simpang Patung Kuda dan di Simpang Pertamina. Kami Satlantas Polres Prabumulih mengimbau pengendara mematuhi aturan lalulintas sehingga tidak kena tilang kamera ETLE," harapnya. (05)

Share:

Bawaslu OKUS Diduga Korupsi Dana Hibah Tahun 2019-2020, Kasus Naik Penyidikan


Muaradua, Portalsriwijaya.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menaikkan status kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Selatan.


Jika sebelumnya, Kejari OKU Selatan menetapkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Selatan masih dalam tahap penyelidikan kini statusnya dinaikan menjadi Penyidikan.


Informasi ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Aci Jaya Saputra SH Senin (2/1/2023).


"Sejauh ini Kejaksaan terus melakukan penyelidikan dan melakukan perlengkapan berkas dan lain sebagainya," terang Aci.


Terkait peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan di Bawaslu OKU Selatan yang dibahas terkait penggunaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2019-2020 yang diduga adanya tindak pidana korupsi.


"Untuk tindak lanjutnya, nanti ya ditunggu sekira 2 pekan lagi akan kita gelar lagi perkembangan informasi ini," tandasnya. 


Dengan Berjalannya waktu proses hukum berjalan dari penyelidikan sekarang sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dengan penuh kehati-hatian, semua ini akan terungkap atas kerja keras yang dilakukan oleh Tim Kejari OKU Selatan mulai akan menemukan titik terang.


Dengan telah menaikkan status hukum dari dugaan korupsi dana hibah bawaslu Oku Selatan tahun 2019-2020. (FR86)

Share:


Portalsriwijaya.com

Arsip