Persidiwa FC Pangkul Jadi Desa Pertama Tantang Persipra FC, Serasa Main Di Lapangan Internasional

Tim sepak bola kebanggan kota Prabumulih yakni Persipra mengajak tim Persidiwa FC Pangkul bermain sepak bola, Sabtu (20/2/2021)

KPU OKU Selatan Tetapkan Popo Ali-Sholihien Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OKU Selatan langsung menetapkan Bupati dan Wakil bupati terpilih Kabupaten OKU Selatan yakni Popo Ali M B Commerce dan Sholihien Abuasir

Ridho Minta Dukungan Gubernur Realisasikan Program Pusat di Kota Nanas

Kota Prabumulih akan mendapatkan sejumlah pembangunan proyek infrastruktur dari pemerintah pusat.

Kawal Pasokan Migas Nasional, PT Pertamina EP Prabumulih Field Sigap Tangani Kendala Operasi Produksi



Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Sebagai bagian salah satu lapangan di Pertamina Hulu Rokan Zona 4, Prabumulih Field turut mengupayakan produksi minyak dan gas bumi di wilayah Sumatera Selatan. Pencapaian produksi migas Prabumulih Field hingga Oktober 2023 sebesar 7254 BOPD untuk minyak dan 111.7 MMSCFD untuk gas. Pencapian tersebut selanjutnya turut menyumbang target produksi migas nasional.


Pertamina EP (PEP) Prabumulih Field selalu sigap menangani kendala-kendala operasi produksi di lapangan, seperti pada insiden kebocoran pipa di Jalan Nigata Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih yang terjadi pada Jumat (17/11). Pipa tersebut merupakan pipa migas 8 inchi jalur pengiriman minyak dari Pusat Pengumpul Produksi (PPP) Prabumulih Field ke KM 3 Plaju trunkline segmen XIII. 


Insiden ini dilaporkan oleh warga setempat dan langsung ditindaklanjuti oleh tim internal PEP Prabumulih Field dengan melakukan upaya pemasangan clamp, pengelasan titik kebocoran, dan pembersihan limbah paparan di permukaan tanah. 


“Saat ini tim kami sudah melaksanakan
upaya pembersihan crude oil yang mengalir akibat kebocoran pipa tersebut agar tidak menyebar lebih luas. Selain itu, terdapat juga vacum truck untuk mengisap minyak yang mengalir serta dilakukan juga penutupan pipa dengan cara clam. Untuk penyebab kebocoran masih dalam investigasi.”terang Head Of Comrel & CID Zona 4, Tuti Dwi Patmayanti. 


Lebih lanjut Tuti memastikan insiden ini tidak menghambat proses pengiriman minyak ke KM 3 Plaju. Tuti juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama masyarakat dan pemerintah setempat yang sudah memberikan informasi dan berkoordinasi dengan baik dalam penanganan insiden ini.


“Kami berharap semua lapisan masyarakat turut serta menjaga Objek Vital Nasional (Obvitnas) dengan sama-sama mendukung kelancaran operasi sehingga Pertamina dapat terus berkontribusi memenuhi kebutuhan energi untuk Indonesia,” pungkas Tuti.


Pertamina juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan dukungan untuk kelancaran penanganan dampak dari kendala operasi produksi. Perusahaan terus menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika terjadi kerusakan dan atau kegiatan mencurigakan di sekitar jaringan pipa migas dan meminta semua pihak bekerja sama untuk mematuhi jarak aman minimum yang dihitung dari sisi terluar pipa ke kiri dan ke kanan. Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan operasi migas yang aman, serta ramah lingkungan dengan cara mematuhi semua peraturan yang berlaku.(Ing)

Share:

Kejaksaan Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Kadishub Prabumulih


Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Secara resmi Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, Marthodi ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pada tahun 2020 sampai 2021 dengan total anggaran mencapai Rp 700 juta.


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih Marthodi digiring oleh tim penyidik kejaksaan Prabumulih dengan mengenakan topi dan memakai rompi pink dengan bertuliskan tahanan menuju masuk ke dalam mobil tahanan sekira pukul 16.00 WIB.


Dari hasil penyelidikan sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Prabumulih telah menggeledah rumah tersangka dan rumah pribadi Kasubag Keuangan Dishub Prabumulih inisial LG, serta memeriksa 150 saksi guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas penyelidikan.


Penggeledahan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif dari Anggaran APBD tahun 2021/2022 yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)Kota Prabumulih


"Dikarenakan bukti telah cukup, kami telah menaikkan kasus dan menetapkan MH sebagai tersangka " kata Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel M Ridho SH dan didampingi Kasi Pidsus Safei SH MH.


Tak hanya itu, sebelumnya Mantan Kepala Dishub Prabumulih ini telah mengajukan pensiun dini kepada PJ Walikota Prabumulih Elman ST MM sejak 1 November lalu.


"Ya,beliau memang telah memberikan surat pensiun dini dan sudah sampai di meja kami dikarenakan urusan keluarga dan pensiunnya sudah turun sejak per awal bulan tadi," ucapnya PJ Walikota Prabumulih.


Saat ini Marthodi mantan Kepala Dishub Kota Prabumulih telah dibawa menuju Rutan Kelas IIB Prabumulih.(Ing)

Share:

BEM Unpra Siap Dukung Bawaslu Prabumulih Dalam Awasi Pemilu dan Tertibkan APK

 


Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Belasan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Prabumulih mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih, Jumat (10/11/2023).


Kedatangan belasan perwakilan mahasiswa Universitas Prabumulih (Unpra) tersebut untuk memberikan support dan dukungan terhadap jajaran Bawaslu kota Prabumulih dalam menjalankan tugas untuk pengawasan pemilu 2024 mendatang.


Kedatangan Ketua BEM Unpra, Arivaldo dan rekan-rekannya tersebut disambut Ketua Bawaslu Prabumulih Afan Sira Oktrisma dan dua Komisioner lainnya yakni Lia Siska Indriani SPd dan Bery Andika.


"Kami datang ke Bawaslu untuk silaturahmi dan sekaligus menyampaikan jika kami dari BEM Unpra menyatakan sikap siap untuk berkontribusi dalam pengawasan pemilu di Kota Prabumulih," ungkap Ketua BEM Unpra, Arivaldo dalam kesempatan itu.


Arivaldo dan jajaran BEM Unpra juga siap memberikan support kepada Bawaslu dalam kegiatan penertiban alat peraga kampanye yang akan diselenggarakan Bawaslu bersama Satpol PP. "Kita siap mengawal pengawasan dan penertiban yang akan dilakukan Bawaslu," jelasnya.


Sementara Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma menyambut baik kehadiran sejumlah mahasiswa dari BEM Unpra untuk silaturahmi dan memberikan support kepada pihaknya tersebut.


"Kita sambut baik kedatangan adik-adik mahasiswa untuk silaturahmi dan mendukung Bawaslu Prabumulih dalam kerja pengawasan baik jelang maupun hingga selesai pemilu 2024 mendatang," ujarnya.


Afan menjelaskan pihaknya sendiri bersama Satpol PP dalam waktu dekat akan melakukan penertiban atribut kampanye yang melanggar aturan. Namun penertiban akan dilakukan setelah seluruh partai diundang mengikuti penanda tanganan kesepakatan bersama perihal penertiban pelanggaran alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK).


"Tentu kita sangat senang mendapat dukungan dari adik-adik mahasiswa ini," kata Afan Sira Oktrisma.(Sm)

Share:

Tokoh Nasional Asal Prabumulih : 'Paradigma Baru Penanganan Tindak Pidana Korupsi'

Muhammad Yusuf
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK)
Periode 2011-2016


Selama ini penanganan perkara tindak pidana korupsi lebih banyak yang terfokus pada upaya pengembalian/penyelamatan keuangan negara yang telah disalahgunakan dan dinikmati pelaku, tetapi belum ada satu pun yang bisa dikembalikan 100 persen.


Bahkan negara mengalami kerugian ganda. Sebaliknya, pandangan lain menganggap, perkara dari sektor pemasukan bagi negara pasti akan mendatangkan keuntungan.


Pada awal November 2023, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyampaikan kabar yang menggembirakan tentang progres penanganan transaksi keuangan mencurigakan Rp 349 triliun.


Dalam penjelasannya, Menko Polhukam menyampaikan bahwa terdapat 3,5 ton emas yang diimpor tanpa dilengkapi dokumen sebagaimana mestinya. Angka 3,5 ton emas itu jika dihitung dengan harga emas saat ini akan diperoleh nilai 3,5 x 1.000.000 (gram) x Rp 1.100.000 = Rp 3.850.000.000.000.


Angka ini jika dibandingkan dengan transaksi emas yang mencurigakan sebesar Rp 189 triliun masih belum sebanding. Meskipun demikian, progres ini layak diapresiasi mengingat selama ini tidak ada berita tentang penanganan transaksi tersebut.


Padahal, sejak tahun 2016, bahkan ada yang sejak tahun 2009, laporannya sudah dikirimkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kementerian Keuangan cq penyidik Ditjen Bea Cukai.


Mereka akan lebih memilih menjalani hukuman pidana badan berupa penjara daripada mengganti atau mengembalikan kerugian keuangan negara dimaksud.


Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 39 dan 46 KUHAP, seharusnya emas sebanyak 3,5 ton disita dan dijadikan barang bukti, untuk selanjutnya diajukan dalam tuntutan pidana guna dirampas untuk negara.


Penanganan perkara tindak pidana korupsi selama ini lebih banyak terfokus pada upaya pengembalian/penyelamatan keuangan negara. Upaya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut sampai sekarang belum ada yang dapat dikembalikan penuh 100 persen.


Langkah Alternatif

Sebagai alternatif, jadikan nilai kerugian negara itu sebagai tuntutan uang pengganti, sebagai instrumen untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dikorupsi, walau langkah ini pun hampir dapat dipastikan tak akan dipenuhi oleh terpidana korupsi. Mereka akan lebih memilih menjalani hukuman pidana badan berupa penjara daripada mengganti atau mengembalikan kerugian keuangan negara dimaksud.


Akibatnya, negara menanggung kerugian ganda, yaitu kehilangan uang negara dan menanggung biaya hidup (tempat tinggal, biaya makan, listrik, air, kesehatan) para terpidana itu di lembaga pemasyarakatan.


Dalam penanganan transaksi emas Rp 189 triliun, sebagai bagian dari transaksi mencurigakan Rp 349 triliun, untuk sementara ini telah ditemukan selisih emas yang tidak dilaporkan sebanyak 3,5 ton yang setara dengan Rp 3.850 triliun.


Artinya, dari penanganan tindak pidana korupsi atau kepabeanan, dari sektor pemasukan bagi kas negara (state income), hampir dapat dipastikan akan selalu menguntungkan dan menambah pendapatan negara. Penulis meyakini bahwa jika penyidik sungguh-sungguh dan teliti menggali seluruh potensi dan alat bukti yang ada, nilai uang yang dapat dikembalikan ke kas negara dari pengusutan transaksi emas sebesar Rp 189 triliun tersebut akan lebih besar lagi.


Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menggelar jumpa pers untuk mengumumkan temuan terbaru dalam pengusutan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang melibatkan tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan, Rabu (1/11/2023).


Hal ini mengingat penyidik yang menangani kasus tersebut selama ini belum melakukan pemeriksaan berdasarkan scientific crime investigation, seperti memanfaatkan laboratorium kriminal untuk memastikan keaslian dokumen yang diserahkan oleh tersangka.


Termasuk memastikan apakah benar tersangka memiliki usaha/perusahaan untuk mengolah emas yang terdaftar dengan tenaga kerja, sarana, lokasi, dan kapasitas yang sebanding dengan jumlah emas yang akan dikelola. Demikian pula pihak-pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan tersangka, berikut pola-pola transaksi yang digunakan.


Pengusutan Pajak

Selain alternatif di atas, pintu lain yang dapat dijadikan instrumen oleh penyidik dalam rangka memastikan tambahan pendapatan bagi negara dari pengusutan transaksi emas sebesar Rp 189 triliun tersebut adalah melalui pengusutan dari sektor pajak.


Hal ini penting dan dapat dipastikan akan berhasil mengingat sudah menjadi karakteristik dari suatu transaksi yang janggal/mencurigakan, apalagi jika sudah tersangkut dengan tindak pidana, sang pelaku pasti tak mungkin mengisi surat pemberitahuan tahunan pajak yang harus dibayarnya dengan benar. Kewajiban pajak yang harus dibayar itu tak hanya utang pokok pajaknya, tetapi termasuk juga denda di dalamnya.


Penjabaran dan ilustrasi di atas baru dari aspek transaksi emas sebesar Rp 189 triliun, belum termasuk transaksi besar lain yang belum disentuh, apalagi disidik.


Untuk itu, perlu dibangun komitmen bersama dari semua pemangku kepentingan terkait untuk tidak pandang bulu menindaklanjuti semua transaksi mencurigakan yang telah dikirimkan oleh PPATK kepada para penegak hukum, termasuk Inspektorat Jenderal Kemenkeu, dalam rangka mengembalikan hak negara yang telah diambil dan dinikmati secara tidak sah oleh para pelaku.


Penanganan perkara tindak pidana korupsi selama ini lebih banyak terfokus pada upaya pengembalian/penyelamatan keuangan negara.


Peran Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini diketuai Menko Polhukam menjadi sangat penting mengingat transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp 349 triliun baru terbongkar setelah Menko Polhukam mengungkapkannya ke publik. Hal ini bahkan menjadi perdebatan dalam rapat kerja antara Menko Polhukam dan Komisi III DPR.


Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU harus dapat memanfaatkan sisa waktu yang tersedia dengan mengagendakan rapat rutin yang terjadwal dengan semua anggota, tenaga ahli satgas, penyidik, dan penuntut umum, dalam rangka menindaklanjuti transaksi-transaksi lainnya.


Fokusnya adalah untuk mengembalikan hak-hak negara (bea masuk dan pajak) yang telah dinikmati para pelaku dan juga mengembalikan keuangan negara yang telah dinikmati secara tidak sah oleh pelaku.


Manakala langkah satgas dengan arahan Menko Polhukam selaku Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ini berhasil, pola ini harus dijadikan model dalam menindaklanjuti laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi transaksi yang mencurigakan yang diproduksi PPATK dan dikirimkan kepada penegak hukum dan instansi penerima lainnya.


Model seperti inilah hakikat dari tujuan penegakan hukum, yaitu mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sebagaimana diutarakan Gustav Radbruch. (*)

Share:


Portalsriwijaya.com