Persidiwa FC Pangkul Jadi Desa Pertama Tantang Persipra FC, Serasa Main Di Lapangan Internasional

Tim sepak bola kebanggan kota Prabumulih yakni Persipra mengajak tim Persidiwa FC Pangkul bermain sepak bola, Sabtu (20/2/2021)

KPU OKU Selatan Tetapkan Popo Ali-Sholihien Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OKU Selatan langsung menetapkan Bupati dan Wakil bupati terpilih Kabupaten OKU Selatan yakni Popo Ali M B Commerce dan Sholihien Abuasir

Ridho Minta Dukungan Gubernur Realisasikan Program Pusat di Kota Nanas

Kota Prabumulih akan mendapatkan sejumlah pembangunan proyek infrastruktur dari pemerintah pusat.

Prabumulih Raih Predikat WTP Sembilan Tahun Berturut-turut

 


PALEMBANG, Portalsriwijaya.com -Walikota Prabumulih Ir Ridho Yahya MM menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih TA 2021.bertempat di Gedung BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (11/3/2022).


Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih TA 2021 diserahkan oleh PLH BPK RI Perwakilan Sumsel Acep Mulyadi, SE, MM, Ak dan diterima oleh Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya, MM bersama Ketua DPRD Kota Prabumulih Sutarno, SE dengan hasil predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


Dalam Sambutannya, PLH BPK RI Perwakilan Sumsel menyampaikan apresiasi kepada Kota Prabumulih, dalam penyerahan Laporan Keuangan TA 2021 merupakan tercepat pertama di Sumsel, dan Tercepat Kedua se Indonesia dan mendapat predikat WTP.


Menanggapi sambutan tersebut, Walikota Prabumulih menyampaikan rasa terimakasih atas apresiasi yang diberikan dan berterimakasih atas Predikat WTP yang diberikan. 


"WTP yang kami peroleh dikarenakan karena kami setiap tahun diperiksa, sehingga kami bisa memperbaiki setiap kekurangan yang harus diperbaiki," ujar Walikota Prabumulih.



Turut hadir dalam acara Jajaran Pimpinan dan Staf BPK RI Perwakilan Sumsel, OPD dari Kota Prabumulih antara lain Kepala BPKAD, Inspektur Kota Prabumulih, Kadis Kominfo, Kabag Prokopim serta OPD terkait lainnya,acara pernyerahan berlangsung di Gedung BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, Palembang .(Adv)

Share:

Kakanwil KemenkumHam Kunker ke Rutan Prabumulih, Ingatkan Agar Tak Ada Pungli

 


Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Setelah terima jabatan Harun Sulianto Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Selatan untuk pertama kalinya melakukan kunjungan Kerja (Kunker) ke Rutan Prabumulih, Sabtu (12/03/2022).


Dalam kunjungan kerja tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto turut didampingi Herman Sawiran dan para staf Kanwil Provinsi Sumatera Selatan.


Kedatangan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Selatan guna melakukan peninjauan ke blok hunian narkoba dan berdialog secara langsung  dengan beberapa para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Rutan Prabumulih mengenai usulan remisi para binaan pasca putusan uji materil oleh Mahkamah Agung.


Di sela dialog yang dilakukan warga binaan perempuan jika layanan kunjungan online kepada suami para Warga Binaan dan keluarganya melalu video call menyatakan gratis.



Kalau kami rindu keluarga Alhamdulillah Layanan video call di Rutan Prabumulih gratis pak meski hanya dibatasi durasi 10 menit untuk berhubungan melalui via telpon," ungkap salah satu para WBP perempuan.


Tak hanya itu Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Selatan juga mengingatkan Kepala Rutan Prabumulih David Rosehan untuk terus mengantisipasi gangguan Keamanan dan Ketertiban dan melakukan pemberantasan peredaran narkoba.


"Saya minta kepada Kepala Rutan Prabumulih untu selalu antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Prabumulih terutama pada saat hari libur dan terus lakukan pencegahan dan memberantas peredaran narkoba, hp ilegal, dan juga pungli serta memperbaiki toilet umum, khususnya bagi para hunian WBP dan Tahanan," Tegas Kakanwil Sumatera Selatan. (Inggri)

Share:

Kades Napal Terpilih Diduga Langgar Aturan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa

 



Muba, Portalsriwijaya.com - Sungguh miris yang dilaksanakan oleh Kepala Desa Terpilih Serentak 2022 desa Napal, kecamatan Lawang Wetan, kabupaten Musi Banyuasin ini. Diduga belum dilantik, Kepala Desa ini melakukan Penyegaran dan Pemberhentian kepada 9 Perangkat Desa.


Diduga Kepala Desa terpilih bernama Abdan Syakuro mengeluarkan Surat yang tertuju kepada Perangkat Desa (Kaur, Kasi, dan Kadus) yang dikeluarkan tertanggal 31 Desember 2021 bernomor : 474.4/01/13.2004/UT-NPL/I/2021.


Dalam isi surat tersebut, Kepala Desa Napal Abdan Syakuro menjelaskan, Sehubung akan penyegaran Perangkat Desa Napal, kecamatan Lawang Wetan, kabupaten Musi Banyuasin, maka bersama ini kami ucapkan terima kasih kepada seluruh Perangkat Desa yang selama ini mengabdikan diri Aparatur Kepemerintahan Desa Napal.


Sambungnya, Demi terlaksananya pelayanan pemerintahan yang Maksimal, maka Surat ini Perlu kami sampaikan kepada saudara-saudari untuk di maklumi adanya. Surat tersebut ditandatangani dengan Cap Pemerintah Desa Napal.


Diketahui sebelumnya ada 9 orang Perangkat Desa yang di lakukan Penyegaran yaitu berinisial, "ST, RP, AG, RS, IW, SH, SO, dan DD". 


Berdasarkan Perda No 8 Tahun 2017 pada Pasal 22, (1) Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi secara tertulis dengan Cermat. (2) Perangkat Desa berhenti karena, meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan. (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap.


Kemudian, (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena,  usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan

pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, melanggar larangan sebagai perangkat desa.


(4) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1:2) huruf a dan huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lama 14 (Empat Belas) hari setelah ditetapkan. (5) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain untuk mendapat rekomendasi tertulis.


(5) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain untuk mendapat rekomendasi tertulis. (6) Rekomendasi tertulis Carnat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Desa.


Dari Pasal dan Ayat pada Perda Muba No 8 Tahun 2017 di atas jelas bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus mengikuti aturan yang ada sehingga bagi kepala desa yang hendak melakukan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa berpegang pada peraturan dan regulasi yang ada.


Menanggapi Hal tersebut Kepala Desa Napal Abdan Syakuro saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp menjawab dengan nada sombong, masalah ini pak sudah selesai, kalau mau di laporkan silahkan. (Des)

Share:

Dua Warga Ogan Ilir Diringkus Polisi, Jual Sabu Rp 200 Juta ke Prabumulih

 


Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Polres Prabumulih berhasil meringkus dua tersangka peredaran narkoba yang dilakukan di Jalan Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Jumat (04/03/2022) sekira pukul 20.00 WIB.


Kedua tersangka yakni Hendri Bin Dahlan dan Agus Salim Bin Sulaiman merupakan jaringan peredaran narkoba yang ditangkap di sebuah Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Jalan Lintas Prabumulih - Baturaja Dusun III Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih.


Dari Tangan tersangka berhasil diamankan  beberapa barang bukti berupa sabu seberat 119,2 gram dengan nilai 200 Juta Rupiah yang terbagi menjadi dua kantong besar.


Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi  SH Sik MH melalui Wakapolres Prabumulih Kompol Jossy Andrianto didampingi Kasat Narkoba AKP AKP Heri SH dalam press release mengatakan, Penangkapan tersangka berawal setelah adanya Informasi dari masyarakat jika seringnya terjadi transaksi Narkotika di Sebuah Ruko Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah.


"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat jika adanya transaksi peredaran narkoba di Desa Jungai tim Silent Wolf polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan Ke TKP yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Darmawan bersama anggota operasional," Kata Wakapolres Prabumulih saat press release, Senin(07/03/2022).


Lanjutnya, Dengan menyamar sebagai pembeli Tim Silent Wolf bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan transaksi dengan pelaku secara bersamaan kedua pelaku langsung di tangkap dan di geledah dan ditemukannya kantong sabu yang terbagi menjadi dua dengan berat 96,95 gram dan 96,25 gram, kata Wakapolres Prabumulih.

 

"Lalu kedua pelaku langsung ditangkap. Saat digeledah, ditemukan dua kantong sabu-sabu paket besar. Keduanya dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Prabumulih,” jelasnya.



Sementara itu Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH Sik MH melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih mengungkapkan jika dari pengakuan tersangka Barang Bukti Yang ditemukam merupakan milik Ate Jek warga Timbangan Jaya Kabupaten Ogan Ilir yang saat ini masih dalam tahap pencarian kepolisian.


"Dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti tersebut milik Ate Jek dan akan diantarkan diantarkan kepada Irawan warga Beringin Kabupaten Muara Enim yang saat ini keduanya masih dalam tahap pencarian Kepolisian atau DPO," ungkap Kasat Narkoba.(Ing)



Akibat dari perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo dan pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 


"Pelaku tersebut terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKP Heri SH MH.(Inggri)

Share:


Portalsriwijaya.com