Dua Warga Ogan Ilir Diringkus Polisi, Jual Sabu Rp 200 Juta ke Prabumulih

 


Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Polres Prabumulih berhasil meringkus dua tersangka peredaran narkoba yang dilakukan di Jalan Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Jumat (04/03/2022) sekira pukul 20.00 WIB.


Kedua tersangka yakni Hendri Bin Dahlan dan Agus Salim Bin Sulaiman merupakan jaringan peredaran narkoba yang ditangkap di sebuah Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Jalan Lintas Prabumulih - Baturaja Dusun III Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih.


Dari Tangan tersangka berhasil diamankan  beberapa barang bukti berupa sabu seberat 119,2 gram dengan nilai 200 Juta Rupiah yang terbagi menjadi dua kantong besar.


Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi  SH Sik MH melalui Wakapolres Prabumulih Kompol Jossy Andrianto didampingi Kasat Narkoba AKP AKP Heri SH dalam press release mengatakan, Penangkapan tersangka berawal setelah adanya Informasi dari masyarakat jika seringnya terjadi transaksi Narkotika di Sebuah Ruko Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah.


"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat jika adanya transaksi peredaran narkoba di Desa Jungai tim Silent Wolf polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan Ke TKP yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Darmawan bersama anggota operasional," Kata Wakapolres Prabumulih saat press release, Senin(07/03/2022).


Lanjutnya, Dengan menyamar sebagai pembeli Tim Silent Wolf bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan transaksi dengan pelaku secara bersamaan kedua pelaku langsung di tangkap dan di geledah dan ditemukannya kantong sabu yang terbagi menjadi dua dengan berat 96,95 gram dan 96,25 gram, kata Wakapolres Prabumulih.

 

"Lalu kedua pelaku langsung ditangkap. Saat digeledah, ditemukan dua kantong sabu-sabu paket besar. Keduanya dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Prabumulih,” jelasnya.



Sementara itu Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH Sik MH melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih mengungkapkan jika dari pengakuan tersangka Barang Bukti Yang ditemukam merupakan milik Ate Jek warga Timbangan Jaya Kabupaten Ogan Ilir yang saat ini masih dalam tahap pencarian kepolisian.


"Dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti tersebut milik Ate Jek dan akan diantarkan diantarkan kepada Irawan warga Beringin Kabupaten Muara Enim yang saat ini keduanya masih dalam tahap pencarian Kepolisian atau DPO," ungkap Kasat Narkoba.(Ing)



Akibat dari perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo dan pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 


"Pelaku tersebut terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKP Heri SH MH.(Inggri)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com