Oknum Wartawati di OKU Selatan Akan Dilaporkan Ketua Yayasan MBG ke PWI Sumsel & Dewan Pers


OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Ketua Yayasan Jaya Abadi Prakarsa yang menaungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Sri Menanti, H Junaidi Anwar akan melaporkan oknum wartawati media online Berita Nusantara bernama Yuni ke PWI Sumsel dan Dewan Pers.

Langkah tersebut akan diambil pihak yayasan lantaran merasa nama baik lembaga yang menaungi SPPG Desa Sri Menanti selaku pendistribusi program Makan Bergizi Gratis di SMPN 1 Buay Pemaca menjadi tercemar.

Oknum wartawan tersebut dinilai telah menyebarkan informasi yang tidak benar dan dalam pemberitaan oknum itu dinilai memprovokasi serta merugikan nama baik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan menghambat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kami keberatan dengan narasi yang dibangun, seolah SPPG yang bermasalah. Padahal kami siap menyalurkan, tapi ditolak sekolah. Ini sudah masuk pencemaran nama baik," tegas Ketua Yayasan Jaya Abadi Prakarsa, H Junaidi Anwar kepada wartawan, Senin (7/9/2026). Junaidi mengatakan  pemberitaan yang dilakukan oknum wartawan bernama Yuni dinilai tidak berimbang dan merugikan nama baik yayasan serta SPPG. 

"Kami akan laporkan oknum wartawan tersebut ke PWI Provinsi Sumsel dan Dewan Pers. Karena kami menilai ada pelanggaran kode etik jurnalistik dan pencemaran nama baik lembaga kami," tegasnya.

Lebih lanjut Junaidi menegaskan, SPPG Sri Menanti sudah sesuai SOP dalam menyalurkan MBG dan penghentian distribusi dilakukan karena pihak sekolah belum menerima. "Jangan sampai karena satu pemberitaan yang tidak benar, ratusan siswa jadi korban dan nama baik lembaga kami tercoreng," keluhnya.

Untuk itu, pihaknya menempuh jalur hukum dan melaporkan etik oknum wartawan sehingga dapat diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah. " Di jalur hukum pidana sudah, sekarang kami tempuh juga jalur etik profesi wartawan. Biar jelas siapa yang benar dan siapa yang salah," lanjutnya.

Sementara itu, wartawan media online Berita Nusantara bernama Yuni ketika dikonfirmasi Portal Sriwijaya mengaku siap menghadapi laporan tersebut. 

"Saya bekerja sesuai fakta di lapangan dan sudah konfirmasi ke semua pihak. Silakan jika mau dilaporkan ke Dewan Pers," katanya singkat.

Terpisah, Ketua PWI Sumsel, Kurnadi ketika dikonfirmasi mengakui belum ada laporan masuk dan pihaknya menyarankan agar pihak yayasan menyampaikan klarifikasi atau penggunaan hak jawab ke wartawan tersebut.

"Sebaiknya diselesaikan secara baik, kalau pihak yayasan keberatan atas pemberitaan tersebut hendaknya sampaikan klarifikasi atau hak jawab untuk dimuat di media itu. Jika memang nantinya hak jawab tak dibuat maka baru bisa dilaporkan karena melanggar," ungkapnya.

Pria akrab disapa Kuyung Kur itu mengaku sesuai Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers diatur yang namanya hak jawab dan hak koreksi yang wajib dijalankan oleh setiap wartawan. "Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan pers yang merugikan nama baiknya, sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain," jelasnya seraya mengaku jika wartawan tak memenuhi dapat dilaporkan ke dewan pers. (Tim)

Share:

0 comments:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com

Arsip