OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Aroma ketidakberesan menguap dari penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Sebuah Kios Pengecer atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS), CV Barokah Tunas Jaya diduga kuat memanipulasi data stok fisik di gudangnya demi meraup dana kompensasi menyusul kebijakan pemerintah yang menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi pada 22 Oktober 2025 lalu.
Berdasarkan temuan investigasi di lapangan, CV Barokah Tunas Jaya melaporkan sisa stok pupuk subsidi dengan angka yang fantastis guna mengklaim ganti rugi selisih harga dari pemerintah. Kios tersebut melaporkan kepemilikan stok Pupuk Urea sebanyak 112.550 kg dan NPK sebanyak 65.900 kg, sehingga total keseluruhan mencapai 178.450 kg (sekitar 178,45 ton).
Namun, klaim data di atas kertas tersebut sangat bertolak belakang dengan kondisi stok fisik dan kapasitas gudang. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa gudang penyimpanan milik PPTS tersebut hanya memiliki muatan kapasitas lebih kurang 40 ton.
Secara logis dan perhitungan teknis tata letak gudang, ruangan dengan volume tersebut hanya mampu menampung tumpukan pupuk maksimal sekitar 40 ton. Terdapat selisih "pupuk siluman" lebih dari 138 ton yang dipertanyakan keberadaannya. Meskipun demikian, manipulasi data ini diduga berhasil lolos verifikasi, sehingga CV Barokah Tunas Jaya ditengarai sukses mengantongi dana kompensasi selisih HET sebesar Rp89 juta dari negara.
Kasus ini memunculkan satu pertanyaan mendasar : bagaimana mungkin data stok fisik yang sangat tidak rasional dengan kapasitas gudang bisa lolos verifikasi dan berujung pada pencairan dana puluhan juta rupiah?
Pencairan kompensasi subsidi pupuk memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dan tidak terjadi secara otomatis. Proses ini mewajibkan adanya verifikasi silang (*cross-check*) secara fisik dan administratif. Lolosnya klaim fiktif ini mengindikasikan adanya dugaan kelalaian parah atau bahkan kongkalikong (pemufakatan jahat) yang berpotensi melibatkan beberapa pihak berlapis.
Petugas Verifikator / Account Executive (AE) Sugiyono dan Assistant Account Executive (AAE) Aji Firmansyah dan Agung Saputra dari PT. Pupuk Indonesia (pihc) Merupakan garda terdepan yang mewakili pihak holding pupuk BUMN. Mereka bertugas memeriksa langsung kebenaran fisik stok di gudang lini IV (kios) sebelum dokumen klaim disetujui. Lolosnya angka 178 ton di gudang berkapasitas kurang dari 40 ton menandakan verifikasi fisik diduga kuat tidak dilakukan, atau petugas turut menutup mata (Tembak pucuk kudo).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemilik PPTS CV Barokah Tunas Jaya Aldo Agustino dan Harsuni belum memberikan konfirmasi maupun tanggapan resmi terkait dugaan manipulasi data stok pupuk dan pencairan dana kompensasi selisih HET sebesar Rp89 juta tersebut. Upaya konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media melalui pesan singkat maupun panggilan telepon belum mendapatkan respon dari yang bersangkutan.
Dugaan manipulasi ini bukan sekadar persoalan salah catat, melainkan indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait didesak untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi menyeluruh guna membongkar siapa saja oknum yang memfasilitasi pencairan dana tersebut.(FR86)







0 comments:
Posting Komentar