Usai Heboh Diperiksa Kejari, Kepala Desa Sukarami OKU Selatan Inisial CA Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Foto : Karikatur/ilustrasi

OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Kepala Desa Sukarami Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Provinsi Sumatera Selatan berinisial CA, secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.

Kepastian yang bersangkutan mundur, setelah beredar surat pernyataan tertulis yang diduga dibuat langsung oleh yang bersangkutan tersebar di tengah masyarakat. Dalam surat pengunduran diri tersebut ditujukan kepada Bupati OKU Selatan melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten OKU Selatan.

Berdasarkan surat itu, keputusan pengunduran diri ini mulai terhitung sejak tanggal 29 Juli 2026. Kades inisial CA yang sedianya memiliki masa jabatan sebagai Kepala Desa Sukarami untuk periode tahun 2019 hingga 2027. Namun, sebelum masa baktinya berakhir, ia memilih melepaskan jabatan tersebut.

Surat pernyataan pengunduran diri tersebut dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatanganinya sendiri yang bersangkutan. Dalam surat itu, sang kades menegaskan bahwa keputusan mundur dibuat dengan penuh kesadaran dan rasa hormat tanpa paksaan. 

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai alasan mendasar dibalik keputusan pengunduran diri kades Sukarami tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKU Selatan dijabat oleh A Romzi SE MM yang bersangkutan telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatanya.

"Untuk proses sudah naik nota dinas ke Bupati terkait pengunduran kades tersebut," ungkap Kadin PMD ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/7/2026) malam.

Untuk diketahui, Kades Sukarami inisial CA saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Kejari OKU Selatan, terkait pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang disampaikan warga Desa Sukarami beberapa bulan lalu. Konon, saat ini kasusnya telah memasuki tahap penyidikan dan informasi yang didapat menyatakan bahwa yang bersangkutan bakal ditetapkan menjadi tersangka oleh Kajari OKU Selatan.(FR86)

Share:

0 comments:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com

Arsip