Persidiwa FC Pangkul Jadi Desa Pertama Tantang Persipra FC, Serasa Main Di Lapangan Internasional

Tim sepak bola kebanggan kota Prabumulih yakni Persipra mengajak tim Persidiwa FC Pangkul bermain sepak bola, Sabtu (20/2/2021)

KPU OKU Selatan Tetapkan Popo Ali-Sholihien Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OKU Selatan langsung menetapkan Bupati dan Wakil bupati terpilih Kabupaten OKU Selatan yakni Popo Ali M B Commerce dan Sholihien Abuasir

Ridho Minta Dukungan Gubernur Realisasikan Program Pusat di Kota Nanas

Kota Prabumulih akan mendapatkan sejumlah pembangunan proyek infrastruktur dari pemerintah pusat.

PT Tembesi Terkesan Tak Hargai Pemerintah Desa Karangan Prabumulih

  


Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Proyek jalan tol yang dibangun di salah satu desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah tampaknya belum menemukan titik terang terhadap pihak manajemen PT Tembesi selaku Subcon Pengerjaan Proyek Tol.


Kepala Desa Karangan Salyadi Susanto terlihat geram terhadap subcon PT Tembesi yang terkesan mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat dengan pemerintah Desa Karangan.


Sebelum di laksanakan pemanggilan terhadap PT Tembesi Warga bersama perangkat Desa Karangan bersitegang dan sempat menghentikan kegiatan selama beberapa menit di lokasi Pengerjaan Ruas Tol Desa  Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah.


Dalam Pengecekan lokasi titik tersebut Kepala Desa Karangan bersama warga yang dilakukan pekan lalu mempertanyakan dampak lingkungan pencemaran air sungai yang tergenang.


Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wahyudi mengatakan, Jika banyaknya dampak yang ditimbulkan akibat Pengerjaan Proyek Tol yang dilakukan Pihak Manajemen PT Tembesi selaku subcon Jalan Tol.


"Banyak dampak yang ditimbulkan dari pengerjaan tol salah satunya pencemaran lingkungan salah satunya air sungai yang biasa digunakan untuk  dan akses jalan banyak rusak serta sungai tempat mandi warga yang biasa digunakan untuk mencuci dan mandi bahkan sebagian digunakan untuk dikonsumsi sebagai air minum menyebabkan diare," kata Wahyudi.


Sementara itu Kepala Desa Karangan Salyadi Susanto mengungkapkan, Jika PT Tembesi selalu mengkedepankan kepentingan pribadi serta tak ada cara dengan Pemerintah Desa.(Ing)

Share:

Pamit Pergi Mancing, Warga Kemu Ditemukan Mengapung Disungai dengan Luka di Kepala



OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Para mancing mania hendaknya berhati-hati ketika memancing di sungai yang deras agar tidak menjadi korban tenggelam terbawa arus.

Seperti yang terjadi di Desa Negeri Agung Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS). Warga Desa Negeri Agung geger dengan ditemukannya sosok mayat tanpa busana tersangkut di semak aliran Sungai Saka, pada Sabtu (8/5) sekitar pukul 17.00.

Usut-usut ternyata jenazah tersebut merupakan Salamudin (57) warga Desa Kemu Kecamatan Pulau Beringin. Salamudin pamit kepada keluarga untuk pergi memancing bersama rekan satu desa yakni Hasman Fikri (58).

Keduanya kemudian berangkat menggunakan sepeda motor pada Jumat (7/5) sekitar pukul 15.00. Namun setelah seharian mancing, keduanya tak kunjung pulang.

Keluarga yang resah lalu melapor kepada pemerintah setempat dan melakukan pencarian namun tak membuahkan hasil hingga akhirnya ditemukan oleh warga Desa Negeri Agung.

Saat ditemukan kondisi jenazah Salamudin mengalami sejumlah luka di bagian kepala dengan tanpa busana, sementara temannya Hasman Fikri belum diketahui.

Camat Pulau Beringin, Putra Jaya membenarkan ada warga Desa Kemu hilang saat memancing dan ditemukan tewas di Desa Negeri Agung.

"Dia bersama temannya pergi mancing belum pulang ternyata ditemukan sudah meninggal, temannya belum ditemukan," ungkap Camat kepada wartawan seraya menuturkan jenazah telah dibawa ke RSUD Muaradua.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU Selatan Dony Agusta SKM MM membenarkan adanya penemuan mayat tanpa busana mengapung di sungai.

"Saat ini jenazah sudah dibawa ke RSUD Muaradua, bagi pihak keluarga yang dapat datang ke Rumah Sakit," ungkapnya.(FR86)
Share:

Sulastri Tegaskan Hanya Ada Satu LMP di Prabumulih, Yang Lain Ilegal


PRABUMULIH, Portalsriwijaya.com - Sejak beberapa pekan terakhir terjadi kisruh saling berebut kepemimpinan di tubuh Organisasi Masyarakat (Ormas) Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP) Kota Prabumulih.


Bahkan beredar surat yang menegaskan jika Ketua cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kota Prabumulih, Sulastri SSos telah dibekukan. Surat tersebut disampaikan Ketua LMP versi Adek Erfil Manurung.

Tidak hanya saling klim kepemimpinan, kisruh tersebut bahkan bakal masuk ke ranah hukum dan saling ancam melapor ke Polres Prabumulih.

Menanggapi hal itu Ketua LMP Prabumulih, Sulastri S Sos menegaskan tidak ada dualisme di tubuh organisasi LMP Prabumulih dan dirinya memiliki legalitas resmi menduduki posisi sebagai Ketua LMP Kota Prabumulih pada periode 2019-2024.

Beberapa bukti keabsahan ormas LMP yang didudukinya itu antara lain, SK dimiliki Sulastri, Surat Keputusan Kemenkumham Tahun 2019 tanggal 26 November 2019, Surat keterangan terdaftar di Kesbangpol Prabumulih.

"Atas dasar ini kami tegaskan untuk oknum-oknum yang ada di luar dari organisasi kami, dimana mereka masih memakai atribut seragam loreng, mars Laskar Merah Putih, atau mengaku sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih, saya nyatakan itu adalah ilegal," tegas Sulastri di Sekretariat Macab LMP Kota Prabumulih, Sabtu (1/5/2021).

Sulastri menjelaskan jika sampai saat ini tidak ada dualisme kepemimpinan namun hanya satu yakni dirinya dan yang mengaku-ngaku lainnya adalah ilegal.

"Saya harus luruskan permasalahan ini terkait dengan adanya tudingan pembekuan LMP Prabumulih atas nama saya. Dan saya tegaskan saat ini dari markas pusat LMP sudah menunjuk saya sebagai Ketua LMP Prabumulih dan penunjukan itu semua ada dasarnya dengan surat penunjukan yang resmi," bebernya.

Sulastri dan jajaran pengurus mengultimatum pihak LMP Adek Erfil Manurung agar meminta maaf dan bersilaturahmi dengan pihaknya. Jika tidak maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan langkah hukum dalam menyikapi adanya surat pembekuan sepihak dari LMP ilegal di Prabumulih.

"Apabila kedepan ada oknum-oknum di luar sana masih melakukan kegiatan ataupun memakai atribut, kemiripan nama organisasi kami, maka kami akan laporkan ke pihak Polres," jelasnya.

Lebih lanjut tokoh perempuan kota Prabumulih ini kepengurusan dirinya ditetapkan secara prosedural dan bukan melalui asal tunjuk. "Kita merasa dirugikan dan nama kita menjadi tercoreng karena surat pemberitahuan telah dibekukan dan itu justru disampaikan oleh pihak besan," katanya.

Sayangnya Ketua LMP Prabumulih kubu Adek Erfil Manurung belum dapat dikonfirmasi terkait upaya pengambilalihan kepemimpinan Laskar Merah Putih di Prabumulih.

Untuk diketahui, Ormas Laskar Merah Putih di kota Prabumulih merupakan satu diantara organisasi yang eksis bahkan beberapa perusahaan mengandeng organisasi tersebut untuk penyaluran tenaga kerja lokal. (CK)
Share:

Pancasila Tolok Ukur Kualitas Legislasi Nasional



 Jakarta, Portalsriwijaya.com - Pancasila sejatinya menjadi indikator dan tolok ukur nilai-nilai Pancasila dalam berbagai produk hukum nasional. Termasuk di dalamnya soal spirit dari Bhinneka Tunggal Ika dan keadilan hukum.


Demikian benang merah dalam Webinar III Pra Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) bertajuk "Revitalisasi Hukum Berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika" di Jakarta, Jumat (30/4/2021). Perhelatan ini merupakan rangkaian menuju Kongres IV PA GMNI di Bandung, Juni 2021 mendatang.


Menurut Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah saat membuka acara webinar itu, Pancasila telah disepakati sebagai perjanjian luhur para pendiri bangsa atau ijab kabul para pendiri dalam menyatukan negara Indonesia yang majemuk ini.


"Oleh karena itu, kita tidak bisa memahami eksistensi dan kedudukan hukum Pancasila dalam sistem hukum bangsa Indonesia tanpa mempelajari sejarah pembentukan Pancasila oleh pembentuk Pancasila," jelas Basarah yang juga Ketua Umum DPP PA GMNI tersebut.


Ia mengingatkan kembali sejarah pembentukan Pancasila sejak Sidang BPUK Mei-Juni 1945. Kelahiran Pancasila tak lepas dari Pidato Sukarno 1 Juni 1945 hingga terbentuknya Panitia 8-Panitia 9 hingga PPKI dalam merumuskan dasar negara dan konstitusi. Kemudian benang merah antara Dekrit Presiden RI Sukarno 5 Juli 1959 sampai kemudian Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Keppres 24 Nomor 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.

 

Dekrit Presiden Sukarno merupakan sumber hukum memberlakukan kembali UUD 1945 menggantikan UUD Sementara 1950. Keputusan ini dibuat akibat terjadi kebuntuan antara kelompok nasionalis dan agama dalam menentukan konstitusi negara. Ketika itu terjadi keinginan amat kuat dari sebagian kelompok yang menginginkan Indonesia sebagai negara agama. 


Ahmad Basarah menilai dari substansi hukum Dekrit 5 Juli 1959 antara konsideran menimbang dan diktum putusan jelas ada kesinambungan sebagai upaya menyelamatkan rakyat dan bangsa dengan kembali ke UUD 1945.


Konsideran menyebut, "Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut." 


"Dengan demikian pelaksanaan syariat Islam di Indonesia dapat dijalankan dalam bingkai negara hukum Pancasila," tukas Basarah.


Nilai-nilai tersebut sudah tecermin dengan adanya 9 undang-undang terkait syariat Islam seperti UU Wakaf, UU Penyelenggaraan Umrah dan Haji, dan UU Perbankan Syariah. Ia menegaskan sekali lagi, Pancasila sebagai sumber hukum nasional tidak mengenal konsep negara satu agama, melainkan menghormati seluruh agama yang ada. Jadi tidak perlu ada lagi NKRI Bersyariah karena substansi nilai-nilai agama sudah dimasukkan dalam hukum nasional.


Meski secara jelas dinyatakan dalam pasal 2 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Tapi di sisi lain, urai Basarah, ternyata dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan. Baik saat membentuk UU di tingkat DPR maupun DPRD dan pemerintah daerah dalam membuat Perda Provinsi atau Kabupaten/Kota masih ada yang belum mencantumkan Pancasila sebagai falfasah dan sumber hukum.


Dicontohkan, banyaknya UU yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sejak 2003-2020 sebanyak 265 perkara dari 706 perkara. Kemudian Kemendagri membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi, kemudahan berusaha dan memperpanjang jalur birokrasi.


Narasumber webinar Prof. Jamal Wiwoho, Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta menegaskan Pancasila harus menjadi tolok ukur kualitas produk legislasi. Baik kalangan DPR RI, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan wajib menjadikan Pancasila sebagai salah satu dasar dalam menilai keabsahan peraturan perundang-undangan. "Pancasila sekaligus menguji keadilan hukum agar hukum tak menjadi tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," jelasnya.

 

Pasalnya, menurutnya, Pancasila selama ini dikatakan merupakan sumber dari segala hukum. Pancasila merupakan sumber kaidah hukum yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu Rakyat, Wilayah, serta Pemerintah Negara.


Jamal Wiwoho mengusulkan agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diposisikan sebagai lembaga kontrol dengan tugas menilai dan mencegah terjadi ketidaksesuaian antara regulasi di Indonesia dengan nilai-nilai Pancasila. Lembaga ini sekaligus mengharmonisasi semua regulasi dalam arti mengharmonisasi rancangan undang-undang (RUU) sebelum menjadi undang-undang, agar tetap sesuai dengan koridornya yaitu nilai-nilai Pancasila.


"Sebaiknya BPIP juga memiliki legal standing mengajukan hak judicial review ke MK dan MA," imbuhnya.

 

Adapun, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kemenkum HAM RI, Prof Dr HR Benny Riyanto menambahkan Pancasila diletakkan sebagai acuan utama dalam melakukan filter regulasi. Pembangunan hukum itu adalah fondasi dalam pembangunan nasional sehingga perlu adanya evaluasi atau review atas berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu, penataan regulasi menjadi prioritas kerja Pemerintah Indonesia.


"Tujuan penataan regulasi agar kondisi perundangan-undangan yang saat ini hiperregulasi, disharmoni, multi-interpretasi, tidak efektif, biaya tinggi, dan kurang berjiwa Pancasila menjadi lebih simplifikasi, harmonis, jelas, lugas, efektif, dan efisien sesuai dengan Pancasila," jelas Benny Riyanto. 


  • Keadilan Hukum

Pada kesempatan itu, Dr. Kunthi Tridewiyanti mengingatkan Pancasila sebagai cita hukum mempunyai tujuan hukum untuk mengayomi manusia dari berbagai macam diskriminasi. Pengayoman manusia tidak dalam arti pasif atau mencegah tindakan sewenang-wenangan tetapi juga perlindungan aktif berupa penciptaan kondisi dan mendorong manusia untuk memanusiakan diri terus menerus.


"Di dalam konstitusi Pancasila, memuat berbagai hak konstitusional bagi semua rakyat termasuk terhadap perempuan. Sebagai pembangunan hukum berkeadilan bagi perempuan, maka Pancasila harus ada setiap landasan hukum nasional. Ini tak hanya sekadar teks dari pasal-pasal tetapi jiwa hukum itu agar memberikan keadilan bagi perempuan," ujar pengajar hukum di Universitas Pancasila tersebut.


Sedangkan, Guru Besar FH Universitas Jember, Prof.Dr. Dominikus Rato menjelaskan sistem hukum Pancasila mempunyai ciri karakteristik hukum yang dinamis sesuai perkembangan masyarakat, akomodatif atau menerima hukum asing yang positif asal harmoni dengan Pancasila. Lalu adaptif-aktif dalam menyesuaikan diri dengan perubahan zaman, kreatif dan inovatif yang selalu menemukan sesuatu yang baru.


Menurut dia, dalam pembentukan sistem hukum Indonesia ke depan hendaknya juga kembali pada akar budaya yaitu Sistem Hukum Pancasila yang Bhinneka Tunggal Ika atau menghargai keanekaragaman. "Dengan demikian, kita kembali ke jati diri bangsa".


Di pengujung webinar, Prof. Dr. Arief Hidayat, Hakim Mahkamah Konstitusi mengingatkan bahwa Pancasila dari zaman ke zaman selalu menghadapi tantangan untuk memindahkan dari level filosofi ke level operasional-implementatif. Karena itu, patut diupayakan agenda aktualisasi dan penyadaran kembali nilai-nilai Pancasila dengan cara kekinian.


 "Aktualisasi dan penyadaran nilai Pancasila saat ini bisa dimulai dengan membentuk influencer-influencer generasi muda yang benar-benar paham Pancasila dan bisa menyalurkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konten-konten media sosial bisa diisi dengan sebanyak mungkin nilai-nilai Pancasila," tutupnya. (CK)

Share:


Portalsriwijaya.com