Sulastri Tegaskan Hanya Ada Satu LMP di Prabumulih, Yang Lain Ilegal


PRABUMULIH, Portalsriwijaya.com - Sejak beberapa pekan terakhir terjadi kisruh saling berebut kepemimpinan di tubuh Organisasi Masyarakat (Ormas) Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP) Kota Prabumulih.


Bahkan beredar surat yang menegaskan jika Ketua cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kota Prabumulih, Sulastri SSos telah dibekukan. Surat tersebut disampaikan Ketua LMP versi Adek Erfil Manurung.

Tidak hanya saling klim kepemimpinan, kisruh tersebut bahkan bakal masuk ke ranah hukum dan saling ancam melapor ke Polres Prabumulih.

Menanggapi hal itu Ketua LMP Prabumulih, Sulastri S Sos menegaskan tidak ada dualisme di tubuh organisasi LMP Prabumulih dan dirinya memiliki legalitas resmi menduduki posisi sebagai Ketua LMP Kota Prabumulih pada periode 2019-2024.

Beberapa bukti keabsahan ormas LMP yang didudukinya itu antara lain, SK dimiliki Sulastri, Surat Keputusan Kemenkumham Tahun 2019 tanggal 26 November 2019, Surat keterangan terdaftar di Kesbangpol Prabumulih.

"Atas dasar ini kami tegaskan untuk oknum-oknum yang ada di luar dari organisasi kami, dimana mereka masih memakai atribut seragam loreng, mars Laskar Merah Putih, atau mengaku sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih, saya nyatakan itu adalah ilegal," tegas Sulastri di Sekretariat Macab LMP Kota Prabumulih, Sabtu (1/5/2021).

Sulastri menjelaskan jika sampai saat ini tidak ada dualisme kepemimpinan namun hanya satu yakni dirinya dan yang mengaku-ngaku lainnya adalah ilegal.

"Saya harus luruskan permasalahan ini terkait dengan adanya tudingan pembekuan LMP Prabumulih atas nama saya. Dan saya tegaskan saat ini dari markas pusat LMP sudah menunjuk saya sebagai Ketua LMP Prabumulih dan penunjukan itu semua ada dasarnya dengan surat penunjukan yang resmi," bebernya.

Sulastri dan jajaran pengurus mengultimatum pihak LMP Adek Erfil Manurung agar meminta maaf dan bersilaturahmi dengan pihaknya. Jika tidak maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan langkah hukum dalam menyikapi adanya surat pembekuan sepihak dari LMP ilegal di Prabumulih.

"Apabila kedepan ada oknum-oknum di luar sana masih melakukan kegiatan ataupun memakai atribut, kemiripan nama organisasi kami, maka kami akan laporkan ke pihak Polres," jelasnya.

Lebih lanjut tokoh perempuan kota Prabumulih ini kepengurusan dirinya ditetapkan secara prosedural dan bukan melalui asal tunjuk. "Kita merasa dirugikan dan nama kita menjadi tercoreng karena surat pemberitahuan telah dibekukan dan itu justru disampaikan oleh pihak besan," katanya.

Sayangnya Ketua LMP Prabumulih kubu Adek Erfil Manurung belum dapat dikonfirmasi terkait upaya pengambilalihan kepemimpinan Laskar Merah Putih di Prabumulih.

Untuk diketahui, Ormas Laskar Merah Putih di kota Prabumulih merupakan satu diantara organisasi yang eksis bahkan beberapa perusahaan mengandeng organisasi tersebut untuk penyaluran tenaga kerja lokal. (CK)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar





Portalsriwijaya.com