Kejari OKU Selatan Gercep Tangani Kasus Dugaan Korupsi Desa Sukarami, Kaur Kesra Akui Tidak Pernah Tanda Tangan SPJ dan Insentif Guru Ngaji


OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Janji jajaran Kejaksaan Negeri OKU Selatan untuk memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan anggaran dana desa di Desa Sukarami Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten OKU Selatan, patut mendapat apresiasi.

Meski di awal tahun, Kejari OKU Selatan gercep alias gerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Sukarami terkait dugaan korupsi dilakukan oknum kepala desa mereka inisial CA. Terbukti, di minggu kedua Awal tahun 2026, Kejari OKU Selatan mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.


Salah satu warga Desa SUkarami yang dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan yakni Kaur Kesra Desa Sukarami Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten OKU Selatan yang mengaku bernama Sulaiman.

Namun ironis, Sulaiman saat diwawancarai sejumlah wartawan ketika mendatangi gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menyatakan pengakuan cukup mengejutkan. Sulaiman mengaku dirinya tidak pernah menandatangani Surat Pertanggung jawaban Desa (SPJ) Dana Desa Sukarami. Bahkan dirinya mengakui tidak pernah menerima insentif selaku guru ngaji di desa Sukarami yang bersumber dari Dana Desa.

"Aku dak pernah neken SPJ Dana Desa mulai dari tahun 2019," ungkapnya ketika diwawancarai sejumlah wartawan di depan Gedung Kejari OKU Selatan, Senin (12/1/2026).


Selain tidak pernah menandatangai SPJ, dirinya yang selaku guru ngaji juga tidak pernah menerima insentif yang diduga di dalam SPJ hal itu muncul. "Saya juga dak pernah menerima insentif guru ngaji," katanya heran.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perkembangan kasus dugaan tindakan Pidana Korupsi yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Sukarami berinisial CA memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan secara resmi telah mengeluarkan surat Penyidikan Dugaan Tidak Pidana Korupsi bernomor : Print-01 /L.6.23 /Fd.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026.


Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan, Beni Putro SH didampingi Kasi Intelijen, David L Cipayung ketika dikonfirmasi mengungkapkan terkait naiknya status Penyidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Desa Sukarami. "Kita akan selalu tegak lurus menegakkan keadilan dan Hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku, dan kami akan selalu berpihak kepada masyarakat," tegas Beni Putro kepada Portalsriwijaya.com.


Kemudian lebih lanjut Beni menuturkan, pihaknya berharap masyarakat bersabar, tidak semudah membalik telapak tangan dalam menangani suatu perkara. "Kita selalu memproses laporan masyarakat, Gelar perkara di Kejati Sumsel sudah dilaksanakan, Senin 12 Januari seluruh saksi terkait kasus Desa Sukarami akan kita panggil dan periksa kembali," tegasnya lagi. (FR86)



Share:

0 comments:

Posting Komentar




Portalsriwijaya.com

Arsip