Polres OKU Selatan Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Warkuk Ranau Selatan, Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi Disita


Muaradua, Portalsriwijaya.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Selatan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Warkuk Ranau Selatan. Dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dan puluhan butir pil ekstasi berbagai logo.

Kapolres OKU Selatan melalui Kasat Narkoba Iptu Roby Fachrian SH mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 18.05 WIB di sebuah rumah kontrakan di Dusun Pantai Lama, Desa Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.

Kedua tersangka yang diamankan adalah Beni bin Ruslan (46), seorang petani asal Desa Tanjung Baru, dan Edo Setiawan (29), warga Kelurahan Patih Galung Kota Prabumulih.

Kronologi Penangkapan

Penyelidikan bermula pada 13 Januari 2026 setelah polisi menerima laporan warga mengenai maraknya transaksi narkoba di Desa Kota Batu. Tim yang dipimpin langsung oleh Iptu Roby Fachrian bersama Kanit I Ipda Yusup Tri Wibowo melakukan pengintaian intensif di wilayah Danau Ranau.

Puncaknya pada Selasa sore, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tas hitam merk Highmore milik tersangka Beni yang disembunyikan di dalam kamar mandi.

Barang Bukti Beragam Logo

Di dalam tas tersebut, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:

Sabu: 8 plastik klip bening berisi kristal putih dengan berat bruto 20,48 gram.

Ekstasi: Total puluhan butir dengan rincian 13 klip logo Doraemon (kuning), 2 butir logo WhatsApp (hijau), 1 butir logo LV (pink), 2 butir logo Granat (pink), serta pecahan pil lainnya.

Lainnya: Satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp1.600.000,-.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ARI yang berdomisili di Lampung Barat (saat ini masuk dalam pengembangan kepolisian).

Ancaman Hukuman

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dengan ancaman hukuman pidana berat karena kepemilikan narkotika golongan I yang melebihi 5 gram.

Polres OKU Selatan menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum OKU Selatan.(Fr86)

Share:

0 comments:

Posting Komentar





Portalsriwijaya.com

Arsip