OKNUM KADES - Oknum Kepala Desa Talang Padang Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan bernama Sulaidi (Kemeja merah-red0 dan Pulung, suami Kepala Desa Tanjung Jaya.
OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Tindakan perlakuan tidak baik dan dihalang-halangi dalam bekerja diterima sejumlah wartawan di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan. Para awak media menjadi korban dalam peristiwa dugaan Perbuatan Kriminalisansi dan dihalang-halangi tugasnya sebagai Wartawan oleh Oknum Kepala Desa Talang Padang Kecamatan Buay Pemaca bernama Sulaidi.
Tak terima dengan perlakuan Oknum Kepala Desa Talang Padang yang jelas-jelas melanggar pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, para Awak Media lalu melaporkan kejadian ini ke Polres OKU Selatan.
sejumlah wartawan melapor karena jelas adanya unsur pidana dan laporan dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum serta memastikan penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan rekan media yang jadi korban perbuatan kepala Desa terlihat pada Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor : STTLP / 15V2026/SPKT/RES-OKUS/POLDA-Sumsel dengan salah satu wartawan dari media Enternity News yakni Romy Batara.
"Kami tidak akan mundur sedikitpun, dan tidak ada kata damai untuk sang oknum Kepala Desa yang tidak mengerti aturan seperti layaknya pejabat yang ada. Pejabat itu seyogyanya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, ini sungguh ironis," tegas Romy geram kepada Portalsriwijaya.com.
Sementara itu, Ketua SWI DPC Kabupaten OKU Selatan, Henafriaji ST dalam siaran persnya menyatakan bahwa tindakan semacam itu merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan pers dan profesionalisme jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang.
"Kami sangat prihatin dengan kejadian yang terjadi. Awak media hanya menjalankan tugas mereka untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat. Tindakan intimidasi seperti ini tidak hanya merugikan pekerjaan wartawan, tetapi juga membatasi akses masyarakat terhadap informasi yang penting," ujar Ketua SWI DPC Kabupaten OKU Selatan, Henafriaji ST.
* Kronologis Kades Ngaku 'Preman Pelindung'
Peristiwa dugaan intimidasi, tidak baik dan menghalang-halani kerja wartawan itu bermula ketika beberapa awak media tengah berdialog dengan Kepala Desa Tanjung Jaya Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan bersama suami kades yakni Pulung. Para wartawan mempertanyakan terkait pengelolaan bibit jagung program ketahanan pangan yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.
Tak lama berselang, Oknum Kepala Desa Talang Padang yakni Sulaidi tiba-tiba datang ke lokasi dan tanpa mengetahui konteks pembicaraan, langsung menuduh salah seorang wartawan melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Tanjung Jaya. Tuduhan itu disampaikan dengan nada tinggi disertai ucapan, "Ngapo kau meras kades Tanjung Jaya" sambil menunjuk ke arah wartawan yang bersangkutan.
Sulaidi bahkan mengaku sebagai "Preman pelindung" Kepala Desa Tanjung Jaya dan menyatakan dirinya dipanggil untuk bertanggung jawab serta mengusir awak media dari lokasi. Situasi semakin memanas ketika ia menantang wartawan untuk berduel dengan mengatakan, "Payo kito duel bae di belakang (kantor desa)" sembari terlihat hendak menarik sesuatu dari bagian pinggangnya.
Tindakan tersebut membuat suasana dialog menjadi tidak kondusif dan akhirnya terhenti. Saat awak media memilih meninggalkan lokasi dan menaiki kendaraan, Sulaidi kembali diduga melakukan tindakan intimidatif dengan menarik tangan salah seorang wartawan, serta tampak hendak mencabut benda yang diduga senjata tajam dari pinggangnya.
Sementara itu, Pulung yang merupakan suami Kepala Desa Tanjung Jaya yang berada di lokasi kejadian membantah keras tuduhan pemerasan yang dilontarkan oleh Sulaidi. Ia menegaskan bahwa kehadiran awak media murni untuk kepentingan peliputan dan konfirmasi, bukan untuk melakukan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan.
Atas kejadian tersebut, perilaku Sulaidi dinilai berpotensi melanggar hukum karena diduga menghalangi kerja jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.
Dalam Pasal 8 UU Pers disebutkan bahwa wartawan berhak memperoleh perlindungan hukum dari segala bentuk ancaman, intimidasi, dan kekerasan. Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, tuduhan pemerasan yang dilontarkan tanpa dasar kuat juga berpotensi menjerat pelaku pada Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara, serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (Fr86)







0 comments:
Posting Komentar