OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Niat baik pemerintah menurunkan harga pupuk bersubsidi pada 22 Oktober 2025 justru disinyalir menjadi ladang "cuan gelap" bagi oknum penyalur nakal. Di Kabupaten OKU Selatan, Kios Pupuk Subsidi CV Karya Tani Bersaudara menuai sorotan tajam setelah kedapatan menerima dana kompensasi sebesar Rp35,5 juta.
Dana tersebut diklaim sebagai ganti rugi atas 71 ton pupuk subsidi jenis Urea dan NPK. Namun, investigasi dan fakta di lapangan menceritakan realitas yang sangat bertolak belakang.
* Kejanggalan Fisik dan Manipulasi Data
Klaim keberadaan 71 ton pupuk di kios tersebut memicu tanda tanya besar. Fakta fisik di lapangan dengan jelas menunjukkan bahwa kapasitas gudang milik CV Karya Tani Bersaudara sama sekali tidak memadai untuk menampung volume pupuk sebesar itu.
Lebih parah lagi, sebagian besar pupuk tersebut diketahui sudah habis terjual ke tangan petani. Hal ini mengindikasikan adanya manipulasi data di mana kios mengklaim kompensasi atas barang yang sebenarnya sudah tidak ada di gudang.
Praktik ini membuat CV Karya Tani Bersaudara diduga kuat mengantongi keuntungan ganda yang merugikan negara sekaligus mencekik petani
Keuntungan Pertama: Meraup uang kompensasi dari pemerintah sebesar Rp35,5 juta atas dalih penurunan harga stok pupuk.
Keuntungan Kedua: Menjual pupuk subsidi kepada petani dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Berdasarkan kesaksian dan keluhan masyarakat setempat, kios ini ibarat lintah darat—tidak pernah sekalipun menjual pupuk sesuai dengan aturan HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Petani selalu dipaksa membeli dengan harga tinggi di tengah keterbatasan pupuk.
Skandal ini membuka borok lemahnya sistem verifikasi di tingkat pengawas. Publik kini menuntut pertanggungjawaban dan kejujuran dari para petugas lapangan.
Petugas dari PT Pupuk Indonesia (PI), Account Executive (AE), maupun Assistant Account Executive (AAE) didesak untuk tidak bekerja hanya di belakang meja.
1. Verifikasi Faktual: Dokumen klaim tidak boleh ditelan mentah-mentah.
2. Stock Opname Wajib: Petugas harus turun langsung melakukan stock opname (pengecekan fisik barang) secara jujur dan transparan sebelum menyetujui pencairan dana kompensasi.
Jangan sampai uang negara bocor untuk memperkaya mafia pupuk tingkat desa, sementara petani kecil terus diperas habis-habisan. Aparat penegak hukum dan instansi terkait wajib segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap CV Karya Tani Bersaudara.(FR86)













