OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Petani di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali menjadi korban carut-marutnya sistem tata niaga pupuk bersubsidi.
Hasil investigasi lapangan tim Portal Sriwijaya mengungkap dugaan kuat adanya praktik maladministrasi terstruktur dan sistemik yang disinyalir melibatkan oknum petugas lapangan (Account Executive) PT Pupuk Indonesia berinisial S beserta timnya.
Tindakan oknum tersebut dinilai telah mengorbankan hak-hak petani kecil demi memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan wewenang di tingkat distributor atau PUD hingga kios atau PPTS, dan diduga merambah pada praktik penyuapan lintas instansi.
* Rentetan Dugaan Pelanggaran: Pungli, Konflik Kepentingan hingga Skandal Moral
Berdasarkan temuan di lapangan, dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh S mencakup kelalaian serta pengabaian kewajiban hukum sebagai perpanjangan tangan PT Pupuk Indonesia. Oknum ini diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) dan meminta imbalan kepada Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan Penerima Pada Titik Serah (PPTS).
"Kami PPTS OKU Selatan dipaksa ikut acara kegiatan SPJB di lampung dan membayar 750.000 per PPTS, kalau tidak ikut kami di pecat," tutur pemilik PPTS yang tidak ingin disebutkan namanya
Lebih jauh S disinyalir berpihak dan melakukan diskriminasi terhadap PUD dan PPTS tertentu yang masuk dalam 'binaannya'. Konflik kepentingan ini dibiarkan merajalela. Ironisnya, perilaku tidak patut oknum ini juga merambah ke ranah etika pribadi, S diduga diketahui memiliki istri tidak sah yang ditempatkan di wilayah kerjanya.
Hal itu merupakan sebuah tindakan yang mencoreng integritas profesional sebagai pelayan publik dan mencoreng nama perusahaan yang mempekerjakannya. Karena banyaknya 'borok' tersebut, S diduga tersandera oleh kesalahannya sendiri, sehingga ia menutup mata dan tidak berani menjatuhkan sanksi kepada kios atau distributor yang terbukti melakukan pelanggaran fatal. ‘Pembiaran’ paling nyata adalah maraknya praktik penjualan pupuk bersubsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di OKU Selatan, yang secara langsung mencekik ekonomi petani.
* Tanda Tangan Dipalsukan, Misteri e-RDKK, & "Amplop" Pelicin Tim Verval
Pelanggaran hukum paling krusial dalam skandal ini adalah manipulasi data penerima pupuk yang diduga dirancang secara sistematis. Oknum S diduga mengarahkan kios untuk memalsukan tanda tangan petani agar terlihat asli tanpa perlu repot memanggil petani yang bersangkutan.
Lebih fatal lagi, investigasi menemukan fakta bahwa data petani yang sudah lama pindah domisili dari OKU Selatan ternyata masih tercatat aktif di dalam e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). "Anehnya, jatah pupuk atas nama petani yang sudah pindah tersebut dilaporkan habis ditebus. Kartu tani kami di ambil pihak Kios, namun kami di saat akan mengambil jatah kuota pupuk di kios sudah habis," tutur warga yang minta namanya di rahasiakan.
Pertanyaannya: Siapa yang berani menandatangani bukti surat kuasa dan tebusan pupuk tersebut jika petaninya saja sudah tidak ada di OKU Selatan?
Untuk memuluskan aksi kongkalikong dokumen fiktif ini, oknum S diduga kuat memberikan arahan kepada jaringan di bawahnya untuk menyiapkan "amplop" pelicin. Uang suap ini disinyalir ditujukan kepada oknum Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) dari Dinas Pertanian setempat. Tujuannya sangat jelas: agar proses verifikasi penyaluran pupuk tetap diluluskan tanpa hambatan, meskipun dipenuhi oleh tanda tangan fiktif dan data penerima "siluman".
Seorang petani di OKU Selatan yang masih menetap pun mengaku terkejut saat mengetahui kuota pupuknya ludes. "Saya sama sekali belum pernah menebus pupuk jatah saya musim ini. Tapi pas dicek, kuota saya sudah habis. Tanda tangan dipalsukan, pupuknya entah lari ke mana," ungkap petani tersebut dengan nada kecewa.
* Siap Dibawa ke Ombudsman dan Satgas Pangan
Geram dengan kejahatan kerah putih di sektor pertanian ini, perwakilan masyarakat yang dikoordinir oleh Fauzi Rahman tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, berkas investigasi beserta barang bukti manipulasi data, indikasi suap, dan rekaman dugaan pungli ini akan segera dilaporkan secara resmi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan.
Langkah pelaporan ini merujuk secara tegas pada amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, yang memberikan wewenang penuh kepada Ombudsman untuk mengawasi, memeriksa, dan menindaklanjuti penyimpangan pelayanan publik, baik yang dilakukan oleh BUMN maupun instansi pemerintah daerah.
Selain itu, laporan pidana terkait mafia pupuk, dugaan penyuapan, pemalsuan dokumen, dan pembiaran HET juga akan diserahkan kepada APH Polres OKU Selatan,Satgas Pangan Polda Sumsel untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang hak jawab yang berimbang kepada pihak-pihak yang disebutkan. Namun hingga berita ini diturunkan, tim redaksi telah berupaya menghubungi S untuk mengonfirmasi rentetan tuduhan mulai dari pungli, manipulasi tanda tangan, misteri penebusan pupuk warga yang sudah pindah, arahan pemberian amplop, hingga pembiaran HET.
Namun, S yang diketahui menjabat Account Executive PT Pupuk Indonesia belum memberikan respons resmi. Begitu juga terhadap pihak Dinas Pertanian OKU Selatan telah dikonfirmasi terkait adanya dugaan aliran dana "amplop" pelicin untuk meloloskan dokumen fiktif dan tanda tangan warga yang sudah tidak berdomisili di OKU Selatan, namun juga belum mendapatkan jawaban. (Fr86 & Tim)














