Dukung Pemerintah, Sejumlah Provider Telekomunikasi di kota Prabumulih Mulai Tertibkan Kabel Semrawut

Perusahaan provider mulai menata kabel-kabel internet yang semrawut di kota Prabumulih. Selengkapnya..

Bupati Edison Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional

Bupati Muara Enim, Edison melantik Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Pemerintah Kabupaten Muara Enim, pada Kamis (19/2/2026)

SPPG Srimenanti Resmi Diluncurkan, Targetkan Pemenuhan Gizi bagi 3000 Siswa

SPPG Srimenanti Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan, resmi diluncurkan pada Rabu (18/2/2026).

Dugaan Pelanggaran Berlapis: Oknum Kades di OKU Selatan Rangkap Jabatan Pemilik Kios Pupuk Subsidi hingga Jual di Atas HET


OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Tata kelola distribusi pupuk bersubsidi di Desa Tanjung Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan, kini tengah menjadi sorotan tajam. Seorang Kepala Desa (Kades) aktif berinisial YT diduga kuat menabrak sejumlah regulasi karena merangkap jabatan sebagai pemilik kios pengecer resmi pupuk bersubsidi.

Praktik rangkap jabatan di Kios Karya Tani ini diduga membuka celah terjadinya rentetan pelanggaran lain. Mulai dari penempatan gudang yang melanggar zonasi hingga penjualan harga pupuk yang mencekik petani lokal.

Berikut adalah tiga dugaan pelanggaran krusial yang melilit oknum kepala desa tersebut:

1. Tabrak Regulasi dan Konflik Kepentingan

Posisi YT sebagai pejabat publik sekaligus pelaku usaha subsidi dinilai menciptakan konflik kepentingan (conflict of interest). Langkah ini secara jelas melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang tegas melarang kepala desa terlibat dalam kegiatan usaha yang memanfaatkan fasilitas negara. YT juga dinilai mengabaikan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait larangan penyalahgunaan wewenang.

2. Gudang Pengecer Salah Zonasi

Operasional Kios Karya Tani milik YT diketahui berada di luar wilayah kerja (zonasi) yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, tindakan ini dikategorikan sebagai penyimpangan fatal. Pelanggaran wilayah distribusi ini dapat berujung pada sanksi administratif berupa pencabutan izin hingga ranah pidana.

3. Harga Jual Melambung di Atas HET

Petani di Desa Tanjung Jaya semakin terbeban lantaran Kios Karya Tani diduga menjual pupuk bersubsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Praktik sepihak ini menyalahi Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Selain sanksi tata niaga, tindakan menaikkan harga secara tidak sah ini dinilai merampas hak para petani kecil untuk mendapatkan sarana produksi murah.

Merespons kondisi ini, masyarakat tani di Desa Tanjung Jaya mendesak Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) OKU Selatan, Dinas Pertanian, dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini. Penertiban di lapangan mendesak dilakukan agar program subsidi negara tepat sasaran dan tidak menjadi ladang keuntungan pribadi oknum pejabat. (BR)

Share:

Ketua DPRD Prabumulih Terima Audiensi KKGO, Dukung Lomba Antar Guru


Prabumulih, Portalsriwijaya.comKetua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria, SH, M.Si, menerima audiensi dari Kelompok Kerja Guru Olahraga (KKGO) Kota Prabumulih di Ruang Kerja Pimpinan DPRD pada Jumat, 17 Juli 2026.

Pertemuan ini diinisiasi oleh jajaran pengurus baru KKGO 2026-2028 yang diketuai oleh Oki Budiawan S.Pd., Audiensi ini guna bersilaturahmi sekaligus memperkenalkan struktur kepengurusan mereka yang baru terbentuk.

Selain perkenalan, sebagai gebrakan awal kepengurusan KKGO yang baru ini memaparkan rencana program kerja terdekat, yaitu menggelar lomba senam antar guru olahraga se-Kota Prabumulih. Acara ini direncanakan bergulir dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) pada September mendatang.

Ketua DPRD Deni Victoria menyambut hangat kehadiran para guru olahraga tersebut dan menyatakan dukungan penuhnya terhadap rencana kompetisi senam yang diusung. Menurutnya, guru olahraga adalah pilar penting dalam membentuk generasi muda yang sehat dan kompetitif.

"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh inisiatif dari KKGO Prabumulih. Rencana lomba senam antar guru olahraga ini adalah ide yang sangat bagus. Sering kali guru yang sibuk melatih dan menjadi juri, kini saatnya mereka sendiri yang berkompetisi dan bergembira bersama," ujar Deni Victoria.

Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan seperti ini penting untuk menjaga kekompakan sekaligus menyebarkan semangat hidup sehat.

"Jika para gurunya kompak, bugar, dan penuh semangat, energi positif ini pasti akan menular kepada anak-anak didik di sekolah. Kami berharap kepengurusan baru KKGO ini dapat membawa warna baru bagi perkembangan olahraga dan pendidikan jasmani di Kota Prabumulih", pungkasnya.(Ikb)

Share:

Pelaku Pencurian Uang Puluhan Juta dan Motor Milik PT Tispa OKU Selatan, Diringkus di Bengkulu


OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Pelarian RLN, terduga pelaku pencurian uang tunai dan sepeda motor di loket PT Titisan Sang Pangeran (Tispa) di kota Muara Dua KabupatenOgan Komering Ulu (OKU) Selatan, berakhir di Kota Bengkulu. 

Pihak manajemen perusahaan berhasil melacak dan mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (18/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Terduga pelaku memanfaatkan kondisi loket yang sepi saat ditinggal oleh kasir untuk membeli makan siang.

Dalam situasi lengang itu, RLN diduga menggasak uang tunai milik perusahaan sebesar Rp 30 juta. Tidak hanya membawa kabur uang, ia juga menggondol satu unit sepeda motor milik warga yang tengah terparkir di area loket. Aksi kejahatan ini baru disadari saat kasir kembali ke ruangan dan mendapati tempat penyimpanan uang telah kosong. Di saat yang sama, RLN sudah tidak terlihat lagi di lokasi kejadian.

Setelah menyadari adanya pembobolan, manajemen PT Tispa segera melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Dua. Guna mempercepat penangkapan dan mencegah pelaku kabur lebih jauh, pihak perusahaan juga berinisiatif melakukan pelacakan secara mandiri melalui jaringan internal mereka. Upaya pencarian mandiri tersebut membuahkan hasil. Posisi RLN terdeteksi berada di wilayah Bengkulu, hingga akhirnya berhasil diamankan oleh tim manajemen perusahaan. 


General Manager PT Tispa, Indra Harja, membenarkan adanya insiden pembobolan sekaligus upaya pengamanan mandiri terhadap terduga pelaku. Menurut Indra, tindakan mengamankan pelaku memiliki dasar hukum yang sah.

"Landasan hukum yang kami gunakan adalah Pasal 111 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam aturan tersebut, setiap orang memiliki hak untuk menangkap seseorang yang tertangkap tangan atau diduga kuat baru saja melakukan tindak pidana," ujar Indra saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (19/7/2026).

Setelah mengamankan RLN, pihak perusahaan langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Dihubungi secara terpisah, Kapolsek Muara Dua AKP Fera Endeka mengonfirmasi adanya laporan pencurian tersebut. Pihaknya saat ini telah mengirimkan personel ke Bengkulu untuk menjemput terduga pelaku beserta barang bukti.

"Saat ini anggota sudah kami kerahkan ke lokasi untuk proses penjemputan terduga pelaku dan membawanya kembali ke OKU Selatan guna penyidikan lebih lanjut," kata Fera melalui pesan singkatnya kepada wartawan. (FR86)

Share:

Babak Baru Dugaan Korupsi Dana Desa Sukarami: Kejari OKU Selatan Segera Tetapkan Tersangka!


* Tunggu Hasil Hitung Kerugian Negara & Gelar di Kejati

OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Kasus dugaan korupsi Dana Desa Sukarami Tahun Anggaran 2022-2024 memasuki babak baru. Hari ini, Senin 20 Juli 2026, perwakilan Masyarakat Peduli Sukarami menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri OKU Selatan. 

Audiensi yang dilakukan sejumlah warga yang dipimpin Fauzi Rahman itu diterima langsung Kasi Intel Kejari OKUS, Alman Noveri SH MH. Dalam audiensi tersebut Kasi Intel mengungkapkan progres terbaru penanganan perkara. 

"Pada saat ini sedang dihitung Kerugian Negara. Setelah penghitungan Kerugian Negara selesai, maka Kejari akan menggelar perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kemudian akan segera dilakukan penetapan," ungkap Alman Noveri.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat OKUS, Ardiansyah, juga telah membenarkan bahwa APIP sudah menerima surat permintaan audit dari Kejari sekitar 2 minggu lalu untuk mengaudit Dana Desa Sukarami tahun 2022 sampai 2024.

Koordinator Masyarakat Peduli Sukarami, Fauzi Rahman, mengapresiasi keterbukaan Kejari dan berharap proses hukum tidak berlarut-larut. "Kami mengapresiasi kerja dan kinerja kejaksaan negeri OKU Selatan. Terkait perkara ini, kami akan kawal sampai tuntas. Ini uang rakyat, harus ada kepastian hukum," tegas Fauzi.

Dengan pernyataan Kasi Intel ini, publik kini menunggu hasil audit APIP yang akan menjadi dasar gelar perkara di Kejati Sumsel dan langkah hukum selanjutnya termasuk kemungkinan penetapan tersangka.(Tim)

Share:

Menjaga Operasional Hulu Migas berjalan tak bertentangan dengan koridor hukum, SKK Migas Sumbagsel Teken PKS bersama Kejati Sumsel



Palembang, Portalsriwijaya.com - KKKS Wilayah Sumsel laksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. PKS disusun sebagai upaya mitigasi penanganan permasalahan yang menjadi kendala kelancaran operasional terhadap kegiatan usaha hulu Migas. Perlunya dukungan pembangunan strategis yang dituangkan dalam PKS antara SKK Migas dengan stakeholder berwenang dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjadi salah satu dorongan yang menjadi dasar terlaksananya PKS ini.

Kerja sama ini juga berawal dari kesamaan pandangan bahwa keberhasilan kegiatan usaha hulu migas tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis dan investasi, tetapi juga memerlukan dukungan kelembagaan yang kuat, koordinasi yang erat, serta kepastian hukum. Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan dapat menjadi landasan kolaborasi yang lebih kuat dan berkelanjutan. "PKS ini menjadi PKS Pertama yang dilakukan Kantor Perwakilan SKK Migas di seluruh Indonesia," ungkap Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto. 

Hal ini dijelaskannya menjadi semangat yang positif bagi industri hulu migas khususnya KKKS yag beroperasi di wilayah Sumsel untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawab serta komitmen guna kelancaran operasional hulu migas. "PKS yang kita tanda tangani hari ini patut untuk kita syukuri, dengan hadirnya Pak Kajati disini secara langsung tentu juga merupakan wujud dukungan yang baik kepada kita SKK Migas dan KKKS," lanjut Bambang. 


Dikatakannya pula bahwa industri hulu migas merupakan sektor strategis nasional yang memiliki kompleksitas tinggi. Bagaimana pengelolaan aset negara, risiko operasional, serta kondisi dan dinamika di wilayah operasi sangat memerlukan sinergi yang erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum. "Dukungan Kejaksaan memiliki peran yang sangat strategis untuk memastikan setiap kegiatan usaha hulu migas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. 

SKK Migas Sumbagsel beserta KKKS menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta seluruh jajaran atas komitmen dan dukungan yang telah dan akan diberikan dalam mendukung kegiatan usaha hulu migas di wilayah Sumatera Selatan. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr Ketut Sumedana menyampaikan apresiasi atas upaya kerja sama yang sangat apik dilakukan oleh SKK Migas – KKKS dengan pihak Kejaksaan. "Kita adalah 2 pihak yang tentu akan saling melengkapi, kami tentu akan memberikan dukungan untuk kegiatan negara dalam menjaga ketahanan energi nasional dengan tetap menegur, mengingatkan dan mengawasi agar rekan-rekan tetap menjaga kinerja dan pola operasional sesuai dengan tata aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. 

"Kami berharap kerja sama ini semakin mempererat sinergi antara SKK Migas, KKKS, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, sehingga berbagai tantangan yang dihadapi dalam kegiatan kita bersama dapat diantisipasi dengan lebih baik," lanjutnya. 

Ia juga mengingatkan agar rekan-rekan KKKS yang menjalankan kegiatan eksplorasi tidak melupakan tanggung jawab dalam menjaga lingkungan dan tanggung jawab lainnya di lapangan. " Kami siap mendukung rekan-rekan sekalian, namun juga siap menegur langsung bila terjadi pelanggaran yang dilakukan dan menyebabkan kerugian bagi negara," tambahnya. 

Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani hari ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga menjadi pedoman dalam memperkuat koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi, serta pendampingan hukum sesuai tugas dan kewenangan masing-masing institusi.(05)

Share:


Portalsriwijaya.com

Arsip