Skandal Pupuk Bersubsidi OKU Selatan: Dugaan Suap, Manipulasi Data, Pungli, hingga Pembiaran HET oleh Oknum Petugas PT Pupuk Indonesia



OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Petani di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali menjadi korban carut-marutnya sistem tata niaga pupuk bersubsidi. 

Hasil investigasi lapangan tim Portal Sriwijaya mengungkap dugaan kuat adanya praktik maladministrasi terstruktur dan sistemik yang disinyalir melibatkan oknum petugas lapangan (Account Executive) PT Pupuk Indonesia berinisial S beserta timnya.

Tindakan oknum tersebut dinilai telah mengorbankan hak-hak petani kecil demi memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan wewenang di tingkat distributor atau PUD hingga kios atau PPTS, dan diduga merambah pada praktik penyuapan lintas instansi.

* Rentetan Dugaan Pelanggaran: Pungli, Konflik Kepentingan hingga Skandal Moral

Berdasarkan temuan di lapangan, dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh S mencakup kelalaian serta pengabaian kewajiban hukum sebagai perpanjangan tangan PT Pupuk Indonesia. Oknum ini diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) dan meminta imbalan kepada Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan Penerima Pada Titik Serah (PPTS).

"Kami PPTS OKU Selatan dipaksa ikut acara kegiatan SPJB di lampung dan membayar 750.000 per PPTS, kalau tidak ikut kami di pecat," tutur pemilik PPTS yang tidak ingin disebutkan namanya

Lebih jauh S disinyalir berpihak dan melakukan diskriminasi terhadap PUD dan PPTS tertentu yang masuk dalam 'binaannya'. Konflik kepentingan ini dibiarkan merajalela. Ironisnya, perilaku tidak patut oknum ini juga merambah ke ranah etika pribadi, S diduga diketahui memiliki istri tidak sah yang ditempatkan di wilayah kerjanya.

Hal itu merupakan sebuah tindakan yang mencoreng integritas profesional sebagai pelayan publik dan mencoreng nama perusahaan yang mempekerjakannya. Karena banyaknya 'borok' tersebut, S diduga tersandera oleh kesalahannya sendiri, sehingga ia menutup mata dan tidak berani menjatuhkan sanksi kepada kios atau distributor yang terbukti melakukan pelanggaran fatal. ‘Pembiaran’ paling nyata adalah maraknya praktik penjualan pupuk bersubsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di OKU Selatan, yang secara langsung mencekik ekonomi petani.

* Tanda Tangan Dipalsukan, Misteri e-RDKK, & "Amplop" Pelicin Tim Verval

Pelanggaran hukum paling krusial dalam skandal ini adalah manipulasi data penerima pupuk yang diduga dirancang secara sistematis. Oknum S diduga mengarahkan kios untuk memalsukan tanda tangan petani agar terlihat asli tanpa perlu repot memanggil petani yang bersangkutan.

Lebih fatal lagi, investigasi menemukan fakta bahwa data petani yang sudah lama pindah domisili dari OKU Selatan ternyata masih tercatat aktif di dalam e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). "Anehnya, jatah pupuk atas nama petani yang sudah pindah tersebut dilaporkan habis ditebus. Kartu tani kami di ambil pihak Kios, namun kami di saat akan mengambil jatah kuota pupuk di kios sudah habis," tutur warga yang minta namanya di rahasiakan.

Pertanyaannya: Siapa yang berani menandatangani bukti surat kuasa dan tebusan pupuk tersebut jika petaninya saja sudah tidak ada di OKU Selatan?

Untuk memuluskan aksi kongkalikong dokumen fiktif ini, oknum S diduga kuat memberikan arahan kepada jaringan di bawahnya untuk menyiapkan "amplop" pelicin. Uang suap ini disinyalir ditujukan kepada oknum Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) dari Dinas Pertanian setempat. Tujuannya sangat jelas: agar proses verifikasi penyaluran pupuk tetap diluluskan tanpa hambatan, meskipun dipenuhi oleh tanda tangan fiktif dan data penerima "siluman".

Seorang petani di OKU Selatan yang masih menetap pun mengaku terkejut saat mengetahui kuota pupuknya ludes. "Saya sama sekali belum pernah menebus pupuk jatah saya musim ini. Tapi pas dicek, kuota saya sudah habis. Tanda tangan dipalsukan, pupuknya entah lari ke mana," ungkap petani tersebut dengan nada kecewa.

* Siap Dibawa ke Ombudsman dan Satgas Pangan

Geram dengan kejahatan kerah putih di sektor pertanian ini, perwakilan masyarakat yang dikoordinir oleh Fauzi Rahman tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, berkas investigasi beserta barang bukti manipulasi data, indikasi suap, dan rekaman dugaan pungli ini akan segera dilaporkan secara resmi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan.

Langkah pelaporan ini merujuk secara tegas pada amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, yang memberikan wewenang penuh kepada Ombudsman untuk mengawasi, memeriksa, dan menindaklanjuti penyimpangan pelayanan publik, baik yang dilakukan oleh BUMN maupun instansi pemerintah daerah.

Selain itu, laporan pidana terkait mafia pupuk, dugaan penyuapan, pemalsuan dokumen, dan pembiaran HET juga akan diserahkan kepada APH Polres OKU Selatan,Satgas Pangan Polda Sumsel untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang hak jawab yang berimbang kepada pihak-pihak yang disebutkan. Namun hingga berita ini diturunkan, tim redaksi telah berupaya menghubungi S untuk mengonfirmasi rentetan tuduhan mulai dari pungli, manipulasi tanda tangan, misteri penebusan pupuk warga yang sudah pindah, arahan pemberian amplop, hingga pembiaran HET. 

Namun, S yang diketahui menjabat Account Executive PT Pupuk Indonesia belum memberikan respons resmi. Begitu juga terhadap pihak Dinas Pertanian OKU Selatan telah dikonfirmasi terkait adanya dugaan aliran dana "amplop" pelicin untuk meloloskan dokumen fiktif dan tanda tangan warga yang sudah tidak berdomisili di OKU Selatan, namun juga belum mendapatkan jawaban. (Fr86 & Tim)

Share:

Lindungi Keringat Petani Kecil, Polres OKU Selatan Respons Cepat dan Ringkus Dua Pencuri Getah Karet


OKU Selatan, Portalsriwijaya.com – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menegaskan komitmennya untuk selalu hadir mengayomi seluruh lapisan masyarakat, termasuk para petani kecil. Melalui gelaran Operasi Sikat I Musi 2026, Satgas Gakkum Polres OKU Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Muaradua berhasil mengungkap kasus pencurian getah karet dan mengamankan dua orang terduga pelaku.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DW (27) dan AM alias B (26), warga Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana SH SIK MH menyampaikan bahwa bagi seorang petani, hasil sadapan karet adalah penopang utama dapur dan keberlangsungan hidup keluarga sehari-hari. Oleh karena itu, sekecil apa pun kerugian yang dialami masyarakat pedesaan akibat tindak kejahatan akan tetap menjadi prioritas penanganan Polri.

"Bagi sebagian orang, beberapa kilogram getah karet mungkin dinilai nominal yang kecil. Namun bagi saudara-saudara kita para petani di kebun, itu adalah hasil cucuran keringat dari subuh hingga petang untuk menyambung hidup keluarga. Kami tidak memandang besar atau kecilnya nominal, setiap laporan warga wajib kami lindungi dan tindak lanjuti secara tuntas," tegas AKBP I Made Redi Hartana, Sabtu (03/10/2026).

Kapolres menambahkan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir aksi-aksi pencurian hasil bumi yang kerap membuat resah para petani di kebun, sekaligus memastikan bahwa hukum hadir memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat akar rumput.

Sementara itu, Kasi Humas Polres OKU Selatan menerangkan bahwa pengungkapan ini berawal dari keberanian korban berinisial H (40), seorang petani lokal, yang melaporkan kehilangan getah karet di kebun miliknya di Talang Sangur, Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/80/IX/2026/SPKT/Polsek Muaradua tertanggal 14 September 2026.

"Korban mendapati getah karet yang masih berada di mangkok penampungan telah raib dicuri pada Minggu petang (13/09/2026). Menanggapi aduan tersebut, petugas langsung turun ke lapangan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memburu petunjuk keberadaan pelaku," ujar Kasi Humas Polres OKU Selatan.

Kasi Humas menjelaskan, berkat keuletan tim gabungan di bawah pimpinan Ipda Hendry Febriansyah SH bersama Kanit Reskrim Polsek Muaradua Ipda Muarifal Zamir Abdi SH MH, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediaman masing-masing pada Jumat malam (02/10/2026) sekira pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti:  41 Kg getah karet hasil curian, 1 buah ember cat, 1 buah mangkok wadah penampung getah karet. 

Meski taksiran kerugian materiil tercatat sebesar Rp738.000,-, penindakan tegas ini menjadi bukti nyata kepedulian kepolisian terhadap keresahan para petani karet di pelosok desa. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Muaradua guna proses penyidikan lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.(FR86)

Share:

Polres OKU Selatan Selidiki Lahan Terbakar di Buay Pemaca, Pasang Plang Penanganan Perkara Karhutla


OKU Selatan, Portalsriwijaya.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan melalui Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bergerak cepat menindaklanjuti pantauan titik panas (hotspot) dengan melakukan pemeriksaan lapangan (ground check) di Desa Sidodadi Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan, pada Jumat (02/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pengecekan lapangan tersebut dipimpin oleh Kanit Pidsus Ipda Dr Victor Fitrizal Auli SPsi MSi CEH Master bersama anggotanya dan warga setempat pada titik koordinat -4,6972290, 104,1505120. Berdasarkan verifikasi fisik serta pemantauan udara menggunakan drone, ditemukan sekitar 1,5 hektare dari total 2,5 hektare lahan milik warga bernama Basromi dalam kondisi hangus terbakar. Di lokasi, terlihat vegetasi semak dan rumpun bambu yang terindikasi sengaja dibakar untuk pembukaan areal perkebunan.

Guna kepentingan proses hukum, petugas langsung mengamankan barang bukti sisa pembakaran, sekaligus memasang plang resmi tanda penanganan perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana SH SIK MIK menegaskan komitmen untuk mengawal kelestarian lingkungan serta menginstruksikan tindakan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terbukti membakar lahan.

"Polres OKU Selatan berkomitmen penuh mendukung gerakan stop karhutla. Membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan melanggar hukum yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat luas. Saya sudah menginstruksikan jajaran untuk menindak tegas setiap pelaku tanpa kompromi," tegas AKBP I Made Redi Hartana.

Secara terpisah, Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Amir Hamzah SSos MM menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih berstatus dalam proses penyelidikan intensif oleh Satreskrim.

"Perkara kebakaran lahan ini saat ini masih dalam proses penyelidikan. Petugas di lapangan telah mengamankan sampel sisa pembakaran dan memasang plang penanganan perkara. Langkah selanjutnya, penyidik memanggil saksi-saksi terkait untuk dimintai keterangan sebelum nantinya dilakukan gelar perkara," jelas AKP Amir Hamzah.

Pihak kepolisian juga kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan perkebunan dengan cara dibakar, mengingat sanksi pidana yang menanti serta dampak buruk kebakaran bagi ekosistem daerah.(FR86)

Share:

Dilaporkan ke Polres Warga Arimbi Minta Bantuan Prabowo dan Panglim TNI, Pelapor : Minta Ganti Rugi Tak Masuk Akal


Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Perkara dugaan gudang BBM kebakaran dan membakar rumah warga di Jalan Arimbi RT 02 RW 02 Kelurahan Arimbi Jaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, terus bergulir.

Jika sebelumnya belasan waega mendatangi markas Subdenpom Prabumulih untuk melaporkan oknum TNI inisial DN dengan dugaan menimbun BBM Ilegal di gudang rumah, kali ini giliran oknum TNI melaporkan warga ke Polres Prabumulih atas dugaan pencancaman dan pemerasan.

Warga yang dilaporkan tersebut yakni Fajri yang merupakan tetangga sebelah rumah oknum TNI yang rumahnya ikut terbakar dalam kejadian kebakaran pada pada Rabu (19/8/2026) lalu.

Merespon laporan itu, Fajri bersama istri Mariska Sari dan kuasa hukum dari Law Firm Abi Samran mendatangi Satreskrim Polres Prabumulih untuk menyampaikan klarifikasi.

"Kami ke polres untuk memenuhi panggilan klarifikasi dari kepolisian atas laporan dugaan pengancaman dan pemerasan terkait kebakaran gudang minyak di Jalan Arimbi," ungkap Fajri didampingi istri dan pengacara di depan gedung Satreskrim Polres Prabumulih.

Sementara sang istri Meriska Sari saat diwawancarai menyampaikan permohonan bantuan ke Dandim, Pangdam, KASAD, Pangloma TNI hingga Presiden Prabowo Subianto untuk membantu dirinya bersama suami yang dilaporkan ke Polres Prabumulih atas dugaan pemerasan serta pengancaman. 

"Kami mohon pertolongan dan keadilan atas dampak meledaknya gudang solar ilegal milik oknum TNI bernama DN (inisial-red), jami mohon pak tegakkan keadilan seadil-adilnya," jelas Meriska.

Meriska mengaku pihaknya merupakan warga miskin dan dilaporkan dengan tuduhan pemerasan serta pengancaman, padahal menurutnya mereka korban. "Kami rakyat kecil pak mana mungkin berani mengancam anggota TNI, apalagi memeras sepeserpun tidak," katanya.


Sementara itu, anggota TNI Pelda Deni ketika dikonfirmasi membantah tuduhan di rumahnya ada gudang BBM ilegal dan kebakaran terjadi adalah minyak solar yang ada di garasi rumahnya.

"Saya akui itu solar tapi bukan ilegal, saya ini sering membantu masyarakat khususnya petani untuk membuka lahan dan solar itu saya beli dari pengecer di pinggir jalan untuk membantu para petani buka lahan," katanya.

Deni mengatakan dirinya telah beritikat baik dengan mengganti atap rumah yang terbakar dan termasuk mengganti motor Fajri yang kecelakaan padahal bukan karena musibah kebakaran. Namun untuk mengganti seluruh dirinya keberatan, lantaran nilai ganti rugi yang disampaikan sesuai list sudah tidak masuk akal yakni sebesar Rp 63 juta.

"Nilai sudah tidak masuk akal, itu list total kerugian mereka kirim nilainya Rp 63 juta dan ini tidak sesuai. Motor suaminya itu kecelakaan di Tanjung Tiga Sialingan dan bukan terbakar di rumah, ini juga sebabnya kita kurang tau apakah lalai atau apa namun tetap kita ganti senilai Rp 13,5 juta karena motor second," bebernya.

Karena nilai tidak sesuai tersebut dirinya melaporkan ke kepolisian atas dugaan pemerasan, sedangkan tindakan pengancaman yakni berupa akan melaporkan dirinya selaku aparat ke lembaga tempat bekerja. "Untuk pengancaman sebetulnya bukan lagi mengancam tapi sudah dilakukan karena sudah melapor kemana-mana," tuturnya. Deni berharap perkara tersebut dapat diproses secara hukum seseuai aturan berlaku sehingga diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah dalam perkara tersebut.(05)

Share:

Puluhan Offroader Siap Rebutkan 1 Mobil dan 3 Motor di Off-Road kota Prabumulih



Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Para pecinta olahraga otomotif khususnya speed off-road, hendaknya mendaftarkan diri di ajang Speed Off-Road 'Sedulur Sejalur Selumpur' di kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan.

Penyababnya, Pemerintah kota Prabumulih bekerjasama dengan Indonesia Off-road Federation (IOF) Pengcab Prabumulih dan IMI Prabumulih menggelar Speed Off-road yang akan diselenggarakan pada 9–11 Oktober 2026 di Terminal Talang Jimar kota Prabumulih.

Tak main-main, panitia menyediakan hadiah satu unit mobil dan tiga unit motor, sepeda gunung, sepeda listrik serta berbagai hadiah lainnya dalam perlombaan bergengsi tersebut. Hingga saat ini sendiri persiapan sudah mencapai 60 persen lebih.

Ketua Indonesia Off-road Federation (IOF) Pengcab Prabumulih, Oka Ginanjar SH ketika diwawancarai mengungkapkan hingga saat ini persiapan sudah mencapai lebih dari 60 persen dan trek atau jalur telah disiapkan panitia.

Oka Ginanjar mengatakan, kegiatan yang mengusung 'Safety No Compromise' ini mengutamakan keselamatan peserta dan dalam penyiapan jalur trek pihaknya langsung bersama jajaran IMI Sumsel. "Hingga saat ini yang mendaftar sudah mencapai 50 peserta, tidak hanya dari Sumatera namun yang mendaftar ada dari Sulawesi, Makasar, Bali dan lainnya," bebernya seraya mengatakan target peserta 100 peserta.

Lebih lanjut Oka menjelaskan, dalam kegiatan itu panitia menyediakan dua kelas yang dapat diikuti peserta antara lain kelas Tubular G1, G2, G3 dan G4 serta kelas Standart Winch. "Berdasarkan hasil rapat kita hadiah utama door prize satu unit mobil dan ada tiga motor, sepeda listrik, sepeda gunung dan banyak lainnya," tuturnya.

Oka menambahkan, untuk para peserta sendiri diwajibkan mengikuti scrutineering pada 9 Oktober 2026, sebelum memasuki rangkaian perlombaan. Pemeriksaan teknis tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan kendaraan yang digunakan peserta memenuhi persyaratan kompetisi.

"Selain ada atlet yang bakal ikut yakni dari Sulawesi, ada juga sejumlah pejabat yang akan turut ambil bagian dalam kegiatan ini seperti bupati Sorolangun, mantan Bupati OI, Empat Lawang dan lainnya. Perlombaan ini speed bukan jelajah atau adventure," tambahnya. 

Sementara itu, Walikota Prabumulih H Arlan sebelumnya mengungkapkan akan ada off road dalam rangka memeriahkan HUT Kota Prabumulih ke 25 yang tepat jatuh pada 17 Oktober 2026 mendatang. 

Arlan menyebut, dalam kegiatan tersebut pemerintah kota Prabumulih mensupport lantaran kegiatan digelar oleh pihak swasta dan tidak ada dalam anggaran pemerintah kota Prabumulih. "Kita sukseskan kegiatan ini apalagi dalam memeriahkan HUT Kota Prabumulih ke 25," kata orang nomor satu di kota Prabumulih itu. (05)

Share:


Portalsriwijaya.com

Arsip