OKU Selatan, Portalsrowijaya.com - Kasus dugaan persetubuhan terhadap siswi 16 tahun di Kecamatan Mekakau Ilir KabupatenOKU Selatan, berbuntut panjang. Anggota DPRD OKU Selatan Dapil 3, Jaharpudin SE marah besar dan mendesak pemerintah eksekutif, kepolisian serta tokoh agama turun bersama memberantas apa yang disebutnya 'penyakit masyarakat'.
"Pemerintah eksekutif dan legislatif harus bersinergi. Perilaku asusila ini penyakit masyarakat jangan sampai menular dan jadi budaya," tegas Jaharpudin via telepon, Rabu (22/4/2026).
Politikus Fraksi PKB yang juga purnawirawan TNI AD itu mengaku geram setelah membaca kronologi kejadian. Korban NS (16) dibujuk bolos sekolah, diajak ke penginapan di Banding Agung lalu dicekoki miras hingga tak sadar dan diduga disetubuhi bergilir tiga pria. Dua pelaku sudah ditangkap Polres OKUS, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
"Ini alarm buat kita semua. Korban anak sekolah, odusnya bujuk rayu pakai miras. Kalau miras dibiarkan beredar bebas, anak kita yang jadi korban berikutnya," ujar Jaharpudin berapi-api.
Jaharpudin membeberkan tiga langkah yang harus segera dilakukan, Pemkab OKU Selatan hendaknya melakukan penyuluhan tak sekadar seremonial. "Penyuluhan hukum dan penyuluhan agama harus berkesinambungan. Masuk ke sekolah, ke desa, ke kelompok remaja. Jangan nunggu ada korban baru bergerak," katanya. Ia menyarankan Dinas Pendidikan, Dinsos, Kemenag, dan P2TP2A duduk satu meja bikin kalender penyuluhan tahunan.
Jaharpudin menyoroti miras sebagai pintu masuk kejahatan. " Faktanya di kasus ini korban dicekoki alkohol. Artinya miras sudah menyasar anak sekolah. Aparat jangan ragu. Razia warung, kafe, sampai pemasoknya. Kalau ada beking, sikat juga," tegasnya. Ia meminta Polres OKUS dan Satpol PP membuka hotline pengaduan miras.
Jaharpudin berjanji memanfaatkan masa reses DPRD untuk turun langsung. “Nanti kita ajak Pemkab, Polres, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda. Kita gelar penyuluhan terpadu di desa-desa, terutama Mekakau Ilir dan Banding Agung. Pantau bareng penyakit masyarakat. Kalau ada yang menyimpang, tindak tegas,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemantauan tak cukup oleh aparat. “RT, RW, guru, sampai imam masjid harus jadi mata dan telinga. Anak bolos sekolah harus cepat ketahuan. Anak nongkrong sampai malam bawa miras harus ditegur.”
Kasus NS menambah daftar kekerasan seksual anak di OKU Selatan. Data P2TP2A yang dikutip Jaharpudin menyebut sepanjang 2025 ada 11 kasus anak berhadapan dengan hukum sebagai korban asusila. “Awal 2026 ini saja sudah 2 kasus. Ini darurat,” katanya.
Jaharpudin khawatir angka itu fenomena gunung es. Banyak korban takut lapor karena malu atau diancam pelaku. “Makanya negara harus hadir. Korban dilindungi, pelaku dihukum berat, miras diberantas. Kalau tidak, kita gagal jaga generasi,” ucapnya.
Ia juga meminta media ikut mengawal. “Beritakan terus. Jangan berhenti di penangkapan. Kawal sampai sidang, sampai vonis. Kawal juga janji kami di DPRD. Kalau reses nanti kami tidak turun, tagih kami," tambahnya.(Fr86)













