OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Kejaksaan Negeri OKU Selatan resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Sukarami ke tahap penyidikan. Kasus ini menyangkut pengelolaan Dana Desa Sukarami tahun anggaran 2022 sampai 2024.
Kepala Inspektorat OKU Selatan, Ardiansyah SH CIAP plt, menyampaikan bahwa sekitar dua minggu lalu pihaknya melalui APIP telah menerima surat permintaan dari Kejaksaan untuk melakukan audit terhadap dana desa tersebut.
"APIP sudah menerima surat permintaan dari Kejaksaan untuk mengaudit Dana Desa Sukarami dari tahun 2022 sampai tahun 2024. Tim saat ini sedang mempersiapkan untuk menghitung potensi kerugian negara," ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut Ardiansyah mengatakan, pihaknya juga telah melayangkan surat kepada Kejaksaan untuk menanyakan kapan gelar perkara atau ekspos terkait kasus ini akan dilaksanakan. Namun hingga saat ini belum ada jawaban tegas dari Kejaksaan. "Kami sudah bersurat ke Kejaksaan menanyakan jadwal gelar perkara atau ekspos. Tapi belum ada jawaban yang pasti kapan waktunya," kata Ardiansyah.
Di sisi lain, Kasi Intel Kejari OKU Selatan Alman menyatakan penyidik saat ini masih mendalami alur penggunaan anggaran dan memeriksa saksi-saksi. Hasil audit dari Inspektorat akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan.
"Benar, kasus Dana Desa Sukarami sudah masuk tahap penyidikan. Kami bekerja profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum," ujarnya.
Sementara itu, warga desa Sukarami Kecamatan Buay Sandang Aji beberapa waktu lalu melakukan musyawarah terkait kasus dugaan korupsi di desa mereka. Bahkan dalam rapa tersebut sempat dibahas rencana unjuk rasa lanjutan terkait kelanjutan kasus tersebut.
Zaini, Warga Desa Sukarami berharap proses hukum berjalan cepat, adil, dan transparan. Mereka juga berharap pengelolaan dana desa ke depan bisa lebih diawasi agar tepat sasaran untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. (TimFr86)

















