Rumdin Bupati OKU Selatan Dibangun Pakai Anggaran Miliaran, Selesai Tak Ditempati Akhirnya Diselidiki Polisi

 


OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Meski telah dibangun megah namun Rumah Dinas (Rumdin) Bupati OKU Selatan di Kelurahan Batu Belang Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selaran, hingga kini belum difungsikan.

Padahal anggaran untuk membangun gedung megah tersebut tidak sedikit, namun mencapai miliaran dan dilakukan beberapa tahun. Hal ini membuat para aparat penegak hukum (APH) menjadi curiga, terlebih pembangunan memakai anggaran besar, tidak ditempati dan diduga setiap tahun dianggarkan untuk pembangunan.

Menindaklanjuti kecurigaan itu, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan terkait proyek pembangunan dan kenapa belum ditempatinya gedung megah tersebut.

Tak main-main, Tipidkor Polres OKU Selatan mengundang untuk klarifikasi mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU-TR) OKU Selatan, Sarinurahman ST MT.

Kapolres OKU Selatan dan Kasat Reskrim melalui Kanit Tipidkor Polres OKU Selatan, Ipda Prayudo Wibowo membenarkan pemanggilan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan berfokus pada kesesuaian antara dokumen perencanaan, spesifikasi teknis yang tertulis dan kenyataan fisik bangunan di lapangan.

"Kami masih dalam tahap klarifikasi awal serta verifikasi dokumen proyek. Inti pertanyaannya sangat jelas, mengapa bangunan ini belum ditempati? Apakah pengerjaannya sudah sesuai dengan spesifikasi yang disepakati? Semua akan kami telusuri satu per satu," tegas Ipda Prayudo ketika dibincangi wartawan.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung, Sarinurahman meminta waktu tiga hari untuk melengkapi sejumlah dokumen pendukung yang diperlukan dan akan kembali datang pada Senin mendatang.

Kasus ini mencuat ke permukaan karena sejak awal pembangunannya berlangsung bertahap dan menelan biaya tidak sedikit, namun sampai kini diduga tidak pernah dihuni. Bangunan yang berdiri kokoh, namun kosong tersebut memunculkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat yang sejak lama menantikan kejelasan.

Penelusuran Tipidkor tidak hanya berhenti pada alasan ketidakfungsian bangunan. Tim juga akan mencocokkan secara teliti :

* Kesesuaian pelaksanaan dengan isi kontrak kerja

* Standar kualitas dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan

* Realisasi anggaran yang telah dikeluarkan untuk proyek

* Faktor-faktor yang menyebabkan bangunan tidak dapat digunakan


Hingga kini, proses pengumpulan bahan dan keterangan masih berjalan. Hasil klarifikasi ini akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau pelanggaran prosedur yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.

Sayangnya, baik pihak Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dan Dinas PU-TR belum ada tanggapan terkait persoalan tersebut. Namun media Portal Sriwijaya tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dan Dinas PU-TR guna memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. (FR86)

Share:

Respons Keresahan Masyarakat Soal Maling Motor, Satgas ops Sikat I Musi Bekuk pelaku Curanmor



OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Sikat I Musi 2026 Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RE (20) alias RE bin Erwan. 

Pemuda pengangguran asal Desa Gunung Tiga tersebut diringkus petugas saat melintas di kawasan Simpang Jambu Desa Rantau Panjang Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana SH SIK MIK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menyukseskan gelaran Operasi Sikat I Musi 2026 guna menekan aksi 3C (Curas, Curat, Curanmor) dan premanisme di wilayah hukum OKU Selatan.

"Kami tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Operasi Sikat I Musi ini kami gencarkan demi memberikan rasa aman dan menjamin situasi kamtibmas tetap kondusif," tegas AKBP I Made Redi Hartana, Rabu (7/10/2026).  

Kapolres OKU Selatan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak lalai dalam memarkirkan kendaraannya, termasuk menggunakan kunci pengaman ganda meskipun sedang berada di lingkungan sekitar rumah.

Secara terpisah, Kasi Humas Polres OKU Selatan, AKP Amir Hamzah SSos MM membeberkan bahwa tindak pidana pencurian tersebut menimpa korban Jaya Bangsa Bin Aswan (53), seorang wiraswasta di Dusun II Gunung Pasir Desa Gunung Tiga Kecamatan Muaradua.

Peristiwa bermula saat korban baru saja pulang dari kebun membawa muatan bambu dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam miliknya. Korban memarkirkan kendaraannya di samping rumah, lalu menurunkan bambu ke belakang dan lanjut membersihkan halaman samping. Namun, selang beberapa saat, korban mendapati sepeda motornya telah raib dibawa kabur pelaku, dengan total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 4 juta.

"Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres OKU Selatan, tim operasional langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mendeteksi identitas dan pergerakan tersangka di lapangan," terang AKP Amir Hamzah.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan, Ipda Hendry Febriansyah yang memimpin langsung operasi pengejaran di lapangan, menerangkan detik-detik penangkapan tersangka pada Senin (5/10/2026) sore.

"Setelah mendapatkan informasi tersangka sedang mengendarai sepeda motor dari arah Desa Gunung Tiga menuju Pasar Muaradua, kami bersama tim langsung melakukan pengejaran cepat. Tersangka akhirnya kami hentikan dan amankan tanpa perlawanan saat berhenti di Simpang Jambu Desa Rantau Panjang," jelas Ipda Hendry Febriansyah.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam. Tersangka kini telah digelandang ke Mapolres OKU Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(FR86)

Share:

Pemkot Prabumulih Kembali Bagikan 63 Ribu lebih Seragam Gratis ke Pelajar SD dan SMP



Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Walikota Prabumulih H Arlan menyerahkan seragam sekolah gratis untuk pelajar tingkat SD dan SMP di gedung kesenian rumah dinas walikota Prabumulih, Selasa (6/10/2026).

Pada tahun ini sebanyak 63.754 stel pakaian akan dibagikan kepada seluruh pelajar tingkat SD dan SMP dibawah naungan pemerintah kota Prabumulih. Pakaian akan diberikan sebanyak dua stel ke setiap pelajar, dimana untuk pelajar SD akan mendapat dua stel pakaian merah putih dan SMP dua stel pakaian putih biru.

"Tujuan program pembagian seragam gratis dari pak Walikota H Arlan dan Wakil Walikota Franky Nasril ini untuk meringankan beban ekonomi para orang tua dalam memenuhi kebutuhan pembelian seragam sekolah," ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkot Prabumulih, A Darmadi SPd ketika menyampaikan sambutan.

Darmadi mengatakan tujuan pembagian itu juga agar meningkatkan pemerataan akses dan pelayanan pendidikan bagi peserta didik, serta mewujudkan kesetaraan peserta didik tanpa memandang status sosial keluarga.

"Program ini menyasar untuk pelajar tingkat SD dan SMP dengan jumlah penerima tingkat SD sebanyak 21.588 siswa dan tingkat SMP sebanyak 10.289 siswa sehingga total penerima nantinya mencapai 31.877 dikali dua stel sehingga yang akan dibagikan sebanyak 63.754 stel," katanya.

Sementara itu, Walikota Prabumulih H Arlan mengatakan pembagian sebanyak dua stel untuk satu anak tingkat SD dan tingkat SMP. "Pembagian ini untuk tahun kedua kita menjabat dan akan berlangsung hingga akhir masa jabatan kita, doakan saja," bebernya.

Arlan mengakui dalam pembagian seragam gratis dilakukan sedikit telat lantaran dibuat sebaik mungkin dan sesuai ukuran setiap murid. "Sesuai ukuran masing-masing, tidak hanya sekolah negeri tapi juga sekolah swasta dapat," katanya.

Disinggung banyak harapan orang tua siswa agar kedepan diganti seragam batik atau Pramuka, Arlan mengaku kedepan akan dilakukan pembagian untuk seragam batik dan pramuka. "Kedepan akan kita evaluasi dan kedepan kita rencanakan untuk pembagian batik dan seragam pramuka. Kalau duit banyak kita tambah terus," ungkap Arlan seraya mengatakan kedepan juga menarget memberi seragam gratis dibawah kementerian agama.(Ikb)

Share:

Skandal Pupuk Bersubsidi OKU Selatan: Dugaan Suap, Manipulasi Data, Pungli, hingga Pembiaran HET oleh Oknum Petugas PT Pupuk Indonesia



OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Petani di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali menjadi korban carut-marutnya sistem tata niaga pupuk bersubsidi. 

Hasil investigasi lapangan tim Portal Sriwijaya mengungkap dugaan kuat adanya praktik maladministrasi terstruktur dan sistemik yang disinyalir melibatkan oknum petugas lapangan (Account Executive) PT Pupuk Indonesia berinisial S beserta timnya.

Tindakan oknum tersebut dinilai telah mengorbankan hak-hak petani kecil demi memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan wewenang di tingkat distributor atau PUD hingga kios atau PPTS, dan diduga merambah pada praktik penyuapan lintas instansi.

* Rentetan Dugaan Pelanggaran: Pungli, Konflik Kepentingan hingga Skandal Moral

Berdasarkan temuan di lapangan, dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh S mencakup kelalaian serta pengabaian kewajiban hukum sebagai perpanjangan tangan PT Pupuk Indonesia. Oknum ini diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) dan meminta imbalan kepada Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan Penerima Pada Titik Serah (PPTS).

"Kami PPTS OKU Selatan dipaksa ikut acara kegiatan SPJB di lampung dan membayar 750.000 per PPTS, kalau tidak ikut kami di pecat," tutur pemilik PPTS yang tidak ingin disebutkan namanya

Lebih jauh S disinyalir berpihak dan melakukan diskriminasi terhadap PUD dan PPTS tertentu yang masuk dalam 'binaannya'. Konflik kepentingan ini dibiarkan merajalela. Ironisnya, perilaku tidak patut oknum ini juga merambah ke ranah etika pribadi, S diduga diketahui memiliki istri tidak sah yang ditempatkan di wilayah kerjanya.

Hal itu merupakan sebuah tindakan yang mencoreng integritas profesional sebagai pelayan publik dan mencoreng nama perusahaan yang mempekerjakannya. Karena banyaknya 'borok' tersebut, S diduga tersandera oleh kesalahannya sendiri, sehingga ia menutup mata dan tidak berani menjatuhkan sanksi kepada kios atau distributor yang terbukti melakukan pelanggaran fatal. ‘Pembiaran’ paling nyata adalah maraknya praktik penjualan pupuk bersubsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di OKU Selatan, yang secara langsung mencekik ekonomi petani.

* Tanda Tangan Dipalsukan, Misteri e-RDKK, & "Amplop" Pelicin Tim Verval

Pelanggaran hukum paling krusial dalam skandal ini adalah manipulasi data penerima pupuk yang diduga dirancang secara sistematis. Oknum S diduga mengarahkan kios untuk memalsukan tanda tangan petani agar terlihat asli tanpa perlu repot memanggil petani yang bersangkutan.

Lebih fatal lagi, investigasi menemukan fakta bahwa data petani yang sudah lama pindah domisili dari OKU Selatan ternyata masih tercatat aktif di dalam e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). "Anehnya, jatah pupuk atas nama petani yang sudah pindah tersebut dilaporkan habis ditebus. Kartu tani kami di ambil pihak Kios, namun kami di saat akan mengambil jatah kuota pupuk di kios sudah habis," tutur warga yang minta namanya di rahasiakan.

Pertanyaannya: Siapa yang berani menandatangani bukti surat kuasa dan tebusan pupuk tersebut jika petaninya saja sudah tidak ada di OKU Selatan?

Untuk memuluskan aksi kongkalikong dokumen fiktif ini, oknum S diduga kuat memberikan arahan kepada jaringan di bawahnya untuk menyiapkan "amplop" pelicin. Uang suap ini disinyalir ditujukan kepada oknum Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) dari Dinas Pertanian setempat. Tujuannya sangat jelas: agar proses verifikasi penyaluran pupuk tetap diluluskan tanpa hambatan, meskipun dipenuhi oleh tanda tangan fiktif dan data penerima "siluman".

Seorang petani di OKU Selatan yang masih menetap pun mengaku terkejut saat mengetahui kuota pupuknya ludes. "Saya sama sekali belum pernah menebus pupuk jatah saya musim ini. Tapi pas dicek, kuota saya sudah habis. Tanda tangan dipalsukan, pupuknya entah lari ke mana," ungkap petani tersebut dengan nada kecewa.

* Siap Dibawa ke Ombudsman dan Satgas Pangan

Geram dengan kejahatan kerah putih di sektor pertanian ini, perwakilan masyarakat yang dikoordinir oleh Fauzi Rahman tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, berkas investigasi beserta barang bukti manipulasi data, indikasi suap, dan rekaman dugaan pungli ini akan segera dilaporkan secara resmi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan.

Langkah pelaporan ini merujuk secara tegas pada amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, yang memberikan wewenang penuh kepada Ombudsman untuk mengawasi, memeriksa, dan menindaklanjuti penyimpangan pelayanan publik, baik yang dilakukan oleh BUMN maupun instansi pemerintah daerah.

Selain itu, laporan pidana terkait mafia pupuk, dugaan penyuapan, pemalsuan dokumen, dan pembiaran HET juga akan diserahkan kepada APH Polres OKU Selatan,Satgas Pangan Polda Sumsel untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang hak jawab yang berimbang kepada pihak-pihak yang disebutkan. Namun hingga berita ini diturunkan, tim redaksi telah berupaya menghubungi S untuk mengonfirmasi rentetan tuduhan mulai dari pungli, manipulasi tanda tangan, misteri penebusan pupuk warga yang sudah pindah, arahan pemberian amplop, hingga pembiaran HET. 

Namun, S yang diketahui menjabat Account Executive PT Pupuk Indonesia belum memberikan respons resmi. Begitu juga terhadap pihak Dinas Pertanian OKU Selatan telah dikonfirmasi terkait adanya dugaan aliran dana "amplop" pelicin untuk meloloskan dokumen fiktif dan tanda tangan warga yang sudah tidak berdomisili di OKU Selatan, namun juga belum mendapatkan jawaban. (Fr86 & Tim)

Share:

Lindungi Keringat Petani Kecil, Polres OKU Selatan Respons Cepat dan Ringkus Dua Pencuri Getah Karet


OKU Selatan, Portalsriwijaya.com – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menegaskan komitmennya untuk selalu hadir mengayomi seluruh lapisan masyarakat, termasuk para petani kecil. Melalui gelaran Operasi Sikat I Musi 2026, Satgas Gakkum Polres OKU Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Muaradua berhasil mengungkap kasus pencurian getah karet dan mengamankan dua orang terduga pelaku.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DW (27) dan AM alias B (26), warga Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana SH SIK MH menyampaikan bahwa bagi seorang petani, hasil sadapan karet adalah penopang utama dapur dan keberlangsungan hidup keluarga sehari-hari. Oleh karena itu, sekecil apa pun kerugian yang dialami masyarakat pedesaan akibat tindak kejahatan akan tetap menjadi prioritas penanganan Polri.

"Bagi sebagian orang, beberapa kilogram getah karet mungkin dinilai nominal yang kecil. Namun bagi saudara-saudara kita para petani di kebun, itu adalah hasil cucuran keringat dari subuh hingga petang untuk menyambung hidup keluarga. Kami tidak memandang besar atau kecilnya nominal, setiap laporan warga wajib kami lindungi dan tindak lanjuti secara tuntas," tegas AKBP I Made Redi Hartana, Sabtu (03/10/2026).

Kapolres menambahkan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir aksi-aksi pencurian hasil bumi yang kerap membuat resah para petani di kebun, sekaligus memastikan bahwa hukum hadir memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat akar rumput.

Sementara itu, Kasi Humas Polres OKU Selatan menerangkan bahwa pengungkapan ini berawal dari keberanian korban berinisial H (40), seorang petani lokal, yang melaporkan kehilangan getah karet di kebun miliknya di Talang Sangur, Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/80/IX/2026/SPKT/Polsek Muaradua tertanggal 14 September 2026.

"Korban mendapati getah karet yang masih berada di mangkok penampungan telah raib dicuri pada Minggu petang (13/09/2026). Menanggapi aduan tersebut, petugas langsung turun ke lapangan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memburu petunjuk keberadaan pelaku," ujar Kasi Humas Polres OKU Selatan.

Kasi Humas menjelaskan, berkat keuletan tim gabungan di bawah pimpinan Ipda Hendry Febriansyah SH bersama Kanit Reskrim Polsek Muaradua Ipda Muarifal Zamir Abdi SH MH, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediaman masing-masing pada Jumat malam (02/10/2026) sekira pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti:  41 Kg getah karet hasil curian, 1 buah ember cat, 1 buah mangkok wadah penampung getah karet. 

Meski taksiran kerugian materiil tercatat sebesar Rp738.000,-, penindakan tegas ini menjadi bukti nyata kepedulian kepolisian terhadap keresahan para petani karet di pelosok desa. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Muaradua guna proses penyidikan lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.(FR86)

Share:


Portalsriwijaya.com

Arsip