Diduga Langgar SOP dan Permentan, Distributor Pupuk Subsidi PT Pollaris Utama OKU Selatan Disorot


OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan tengah menjadi sorotan tajam. PT Pollaris Utama, yang bertindak selaku Pelaku Usaha Distribusi (PUD) atau distributor pupuk subsidi, diduga kuat meraup keuntungan sepihak dengan memanfaatkan biaya angkutan dan memanipulasi Standar Operasional Prosedur (SOP).

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun, PT Pollaris Utama ditengarai melakukan pelanggaran SOP yang fatal, yakni ketiadaan kegiatan bongkar muat secara riil di gudang PUD. Dugaan permainan ini juga merembet pada masalah tonase. Kendaraan angkut pupuk yang seharusnya memuat kapasitas 9 ton, disinyalir hanya diisi sebanyak 8 ton per ritase.

Jika dikalkulasikan dengan total alokasi pupuk bersubsidi (Urea dan NPK) untuk 4 kecamatan di wilayah kerja PUD PT Pollaris Utama pada tahun 2026 yang mencapai 11.804,82 ton, selisih tonase dan margin dari biaya angkut serta bongkar muat ini berpotensi menjadi "ladang cuan" gelap yang jumlahnya sangat signifikan.

Praktik ketiadaan aktivitas bongkar muat di gudang distributor ini jelas menabrak regulasi pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025, setiap distributor pupuk subsidi diwajibkan secara mutlak untuk menyediakan dan menjaga ketersediaan stok di dalam gudang mereka demi menjamin kelancaran distribusi ke kios dan petani.

Kecurigaan ini semakin menguat lewat keterangan warga di sekitar lokasi gudang. Masyarakat setempat menyebutkan bahwa pada hari-hari biasa, sama sekali tidak ada aktivitas bongkar muat pupuk layaknya sebuah gudang distributor.

"Memang tidak pernah ada kegiatan bongkar muat di sini. Gudang itu cuma kelihatan ramai dan sibuk kalau pas lagi ada pemeriksaan saja, setelah itu sepi lagi," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pollaris Utama belum memberikan klarifikasi apa pun. Direktur PT Pollaris Utama berinisial IJ memilih bungkam dan tidak merespons upaya konfirmasi terkait dugaan manipulasi distribusi dan pelanggaran SOP ini

Berjalannya praktik yang diduga merugikan keuangan negara dan hak petani ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Bagaimana mungkin pelanggaran SOP dan penyusutan muatan ini bisa lolos dari pengawasan?

Publik kini mempertanyakan kinerja pihak produsen pupuk, khususnya petugas pengawas di wilayah setempat seperti Account Executive (AE) dan Assistant Account Executive (AAE).

Apakah ada unsur pembiaran terstruktur yang sengaja dilakukan oleh para petugas lapangan tersebut? Atau, mungkinkah ketiadaan teguran ini terjadi karena adanya dugaan "setoran" dari pihak PUD kepada oknum petugas pengawas?

Pihak berwajib dan instansi terkait, termasuk APH, KP3 dan BPK AKN VII diharapkan segera turun tangan untuk mengaudit secara fisik dan administratif aktivitas PT Pollaris Utama agar ketersediaan pupuk petani tidak menjadi korban permainan oknum distributor.(Tim)

Share:

Polisi OKU Selatan Terus Buru Bapak Anak Pelaku Aniaya Karyawan Waduk Hingga Tewas


OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Sik melalui Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga SH MH menegaskan pihaknya masih terus memburu Bapak Anak inisial JK dan IN yang diduga merupakan pelaku penganiayaan yang menewaskan Suhendra (49) karyawan Waduk di Desa Sukabumi Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan.

Tidak hanya memburu saja, Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga bahkan memastikan akan meringkus dua pelaku yang telah turut menghabisi karyawan PT Gala Citra subkon PT Wika tersebut.

AKP Aston bahkan meminta dukungan masyarakat dan kedua pelaku diminta segera menyerahkan diri kepada petugas kepolisian atas dugaan telah menghilangkan nyawa perantau asal Dusun Galejan kelurahan Bajul Mati Kacamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur itu.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan bahkan tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada keduanya jika tetap mencoba kabur ketika akan diringkus petugas. "Kami minta dukungan masyarakat. Dua pelaku lainnya masih kita kejar dan dipastikan akan kita tangkap," tegas Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga kepada wartawan.

Kasat Reskrim mengatakan, meski masih memburu dua pelaku lainnya, personel reskrim telah meringkus seorang pelaku berinisial SDI yang merupakan oknum kepala desa Sikabumi atau Pauh.

"Hari ini pukul 14.00 WIB penyidik telah menetapkan saudara SDI selaku Oknum Kades Sukabumi sebagai tersangka. Perannya turut serta memukul dan menendang korban di rumah oknum kades itu," tegasnya.

Selain meringkus oknum kades, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bantal bercak darah, 1 bantal kursi bercak darah dan 1 unit HP milik korban. "Terhadap tersangka akan kita jerat Pasal 262 ayat (4) dan/atau Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun

Seperti diberitakan sebelumnya, Oknum Kepala Desa (Kades) Sukabumi (Pauh) Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan berinisial SDI, diringkus tim Satreskrim Polres OKU Selatan, Rabu (19/8/2026).

Oknum kades tersebut diringkus polisi karena diduga turut melakukan penganiayaan bersama dua warga lainnya inisial JK dan IN terhadap seorang pekerja waduk PT Gala Citra subkon PT WIKA bernama Suhendra (49).

Tidak hanya menghajar korban habis-habisan, oknum kades itu bahkan berencana merekayasa kematian korban karena sakit agar kematian akibat penganiayaan tidak diketahui banyak warga.

Beruntung, Kapolsek Buay Sandang Aji dan Kanit Reskrim Polsek Buay Sandang Aji bersama jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan jeli sehingga perkara tersebut berhasil diungkap dan Oknum kepala desa berhasil diringkus, sedangkan dua pelaku lain masih buron. (Tim)

Share:

Kapolres Prabumulih dan Waka Beri Arahan Personel Polsek Cambai


Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melaksanakan kegiatan tatap muka bersama personel Polsek Cambai dalam rangka mempererat komunikasi sekaligus memberikan arahan terkait pelaksanaan tugas kepolisian. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolsek Cambai, Kamis (20/8/2026), sekitar pukul 11.40 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Prabumulih didampingi Wakapolres Prabumulih Kompol Idham Haris Sugiono, S.E., M.M., Kasat Samapta AKP Safety Betmen, Kasat Narkoba IPTU Fitrawadi, S.H., serta sejumlah pejabat dan personel Polsek Cambai. Turut hadir Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H., beserta jajaran dan personel Polsek Cambai.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan doa, dilanjutkan sambutan Kapolsek Cambai, sambutan serta arahan Kapolres Prabumulih dan Wakapolres Prabumulih. Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama sebagai bentuk kebersamaan dan soliditas antara pimpinan dengan seluruh personel.

Dalam sambutannya, Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H., menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kapolres Prabumulih beserta rombongan. Ia menyampaikan bahwa kunjungan tersebut menjadi momentum penting bagi personel Polsek Cambai untuk mendapatkan arahan dan petunjuk langsung dari pimpinan dalam meningkatkan pelaksanaan tugas sehari-hari.

Kapolsek Cambai menjelaskan, wilayah hukum Polsek Cambai meliputi Kecamatan Cambai yang terdiri dari tiga kelurahan dan dua desa. Hingga saat ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Cambai secara umum masih dalam keadaan kondusif dan terkendali.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan adanya agenda pemilihan kepala desa yang direncanakan berlangsung pada tahun 2027 di Desa Pangkul dan Desa Muara Sungai. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar seluruh tahapan dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel Polsek Cambai yang telah hadir dalam kegiatan tatap muka tersebut. Kapolres menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya dirinya untuk mengenal lebih dekat personel jajaran Polres Prabumulih sebagai pimpinan baru.

Kapolres menekankan kepada seluruh personel agar senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan sikap humanis, ikhlas, dan penuh tanggung jawab. Menurutnya, Polsek merupakan salah satu garda terdepan Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. "Layani masyarakat dengan baik dan ikhlas, karena Polsek merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," pesan Kapolres kepada personel.

Selain pelayanan masyarakat, Kapolres juga mengingatkan seluruh personel untuk menjaga kesehatan sehingga dapat melaksanakan tugas secara optimal. Ia menegaskan bahwa senior harus mampu menjadi teladan bagi personel junior, baik dalam kedisiplinan, sikap, maupun pelaksanaan tugas di lapangan.

Kapolres juga mengajak seluruh personel untuk terus menebarkan kebaikan kepada sesama dan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa setiap perbuatan baik yang dilakukan dengan tulus akan memberikan manfaat, baik bagi masyarakat maupun bagi diri sendiri dan keluarga.

Dalam pelaksanaan tugas, Kapolres turut menekankan pentingnya dokumentasi setiap kegiatan kepolisian. Dokumentasi tersebut dinilai penting sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sekaligus sebagai bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan kepolisian.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga memberikan atensi khusus kepada seluruh personel agar tidak terlibat dalam perjudian online (judol). Ia mengingatkan bahwa perjudian online dapat memberikan dampak buruk terhadap diri sendiri, keluarga, kondisi keuangan, serta dapat merugikan institusi Polri.

Wakapolres Prabumulih Kompol Idham Haris Sugiono, S.E., M.M., dalam arahannya juga menyampaikan bahwa kegiatan tatap muka tersebut menjadi momentum untuk memperkenalkan diri sebagai bagian dari pimpinan baru di jajaran Polres Prabumulih. Ia berharap komunikasi dan koordinasi antara pimpinan dengan personel dapat terus terjalin dengan baik.

Wakapolres menekankan pentingnya loyalitas personel terhadap pimpinan dan institusi. Selain itu, seluruh personel diminta untuk senantiasa menjaga disiplin serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi Polri.

"Jaga disiplin dan jangan melakukan pelanggaran sekecil apa pun yang dapat merugikan institusi Polri," tegas Wakapolres.

Lebih lanjut, Wakapolres mengajak personel Polsek Cambai untuk terus membangun sinergi dengan masyarakat setempat. Menurutnya, hubungan yang baik antara kepolisian dan masyarakat merupakan salah satu kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kegiatan tatap muka tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin komunikasi yang semakin baik antara pimpinan dan personel, sekaligus memperkuat soliditas serta semangat dalam menjalankan tugas kepolisian di wilayah hukum Polsek Cambai.

Sekitar pukul 12.40 WIB, seluruh rangkaian kegiatan tatap muka Kapolres Prabumulih bersama personel Polsek Cambai selesai dilaksanakan. Kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, kondusif, dan terkendali.(05)

Share:

Oknum Kades Pauh Tiga Dihaji Diduga Habisi Pekerja Waduk, Perkara Dugaan Selingkuh

 


OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Oknum Kepala Desa (Kades) Sukabumi (Pauh) Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan berinisial SDI, diringkus tim Satreskrim Polres OKU Selatan, Rabu (19/8/2026).

Oknum kades tersebut diringkus polisi karena diduga turut melakukan penganiayaan bersama dua warga lainnya terhadap seorang pekerja waduk PT Gala Citra subkon PT WIKA bernama Suhendra (49).

Tidak hanya menghajar korban habis-habisan, oknum kades itu bahkan berencana merekayasa kematian korban agar kematian akibat penganiayaan tidak diketahui banyak warga.

Beruntung, Kapolsek Buay Sandang Aji dan Kanit Reskrim Polsek Buay Sandang Aji bersama jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan jeli sehingga perkara tersebut berhasil diungkap dan Oknum kepala desa serta satu pelaku berhasil diringkus.

Peristiwa penganiayaan hingga korban meninggal dunia itu bermula ketika pelaku JK mendatangi kontrakan Suhendra pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIb dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban.

Pelaku saat itu menuduh korban selingkuh dengan istrinya, lalu pelaku JK membawa korban berjalan kaki menuju rumah Kepala Desa Sukabumi yang diikuti Saksi Dimas dan saksi Kusni. Sesampainya di dalam rumah kades Sukabumi, lalu datang Pelaku IN yang merupakan anak Kandung dari Pelaku JK langsung memukul dan menendang korban berulangkali yang mengenai kepala dan bagian lain tubuh korban.

Parahnya, SDI selaku Oknum Kepala Desa bukannya melerai namun ikut tersulut emosi lalu turut serta memukuli korban dengan tangan kosong dan juga menendang dibagian wajah korban dengan ditandai adanya luka. Setelah puas melakukan penganiayaan, sekitar pukul 04.00 WIB dinihari kondisi korban sudah sangat lemah dan berlumuran darah dengan posisi tergeletak di lantai rumah kades.

Saksi Kusni dan Diki lalu membawa korban dengan cara membopong ke rumah kontrakan korban lalu membaringkannya diatas sofa, sekira jam 05.00 WIB kondisi korban semakin memburuk lalu saksi Kusni dan Saksi Diki membawa Korban ke Bidan Desa terdekat dan sekira jam 05.30 WIB.

Namun korban dinyatakan bidan telah meninggal dunia, lalu warga membawa korban ke Masjid dan pelaku Kades menyarankan agar mayat korban segera dimandikan dan dikafani untuk segera dimakamkan.

Kapolsek Buay Sandang Aji yang mendapat informasi terkait kejadian, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Buay Sandang Aji untuk meminta oknum Kades setempat agar menunda Proses Pemakaman sembari menunggu petugas tiba di desa Sukabumi.

Namun oknum kepala desa tersebut sempat menolak dan ngotot akan memakamkan mayat korban dengan alasan telah mendapat restu dari teman satu pekerjaan dengan korban di Proyek bendungan Tiga Dihaji di Desa Sukabumi.

Selanjutnya anggota Polsek dan Sat Reskrim dengan melibatkan Unit Inafis yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga SH MH langsung ke Desa Sukabumi. Setelah tiba, para personel mendapati mayat korban disemayamkan oleh warga setempat di dalam Masjid dengan kondisi telah dimandikan dan dikafani atau siap untuk dimakamkan. Selanjutnya Jenazah korban dibawa ke ke RSUD OKU Selatan menggunakan mobil ambulance Puskesmas Peninggiran untuk dilakukan Pemeriksaan atau Visum et revertum.

Sementara itu, Petugas yang melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi lalu mengamankan oknum kepala desa inisial SDI dan warga inisial JK. Setelah dilakukan pemeriksaan dan intrigasi intensif, akhirnya Oknum kades mengakui perbuatannya dan mengaku tersulut emosi atas dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh korban dengan istri warganya inisial JK.

Oknum kades itu juga mengakui memukuli dan menendang korban saat berada di rumahnya dan juga menyarankan warga agar segera memakamkan Jenazah korban dengan maksud agar penyebab kematian korban tidak diketahui oleh khalayak ramai. Oknum kades itu juga berencana merekayasa agar seolah kematian Korban dikarenakan sakit atau kecelakaan kerja

Selanjutnya Pelaku berikut Barang Bukti diamankan ke kantor Sat Reskrim Polres OKU Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini satu pelaku inisial IN masih diburu petugas kepolisian. Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 262 ayat (4) atau Pasal 466 ayat (3) dan atau pasal 20 huruf c Undang Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang.(FR86)

Share:

Heboh ! Oknum Kades Sukabumi OKU Selatan Diringkus Polisi, Diduga Aniaya Karyawan Waduk Hingga Tewas, Hendak Rekayasa Kematian


OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Warga Desa Sukabumi atau Pauh Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan, mendadak gempar. Oknum Kepala Desa (Kades) Sukabumi (Pauh) Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan berinisial SDI bersama satu warganya berinisial JK, diringkus tim Satreskrim Polres OKU Selatan, Rabu (19/8/2026).

Oknum kades dan warga tersebut ditangkap petugas kepolisian diduga menganiaya dan mengeroyok korban Suhendra (49) yang merupakan Karyawan PT Gala Citra subkon PT WIKA yang tinggal di Desa Sukabumi Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan.

Korban yang merupakan warga Dusun Galejan kelurahan Bajul Mati Kacamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur itu meninggal dunia dengan sejumlah luka di bagian tubuh.

Tidak hanya diduga menganiaya hingga korban meninggal dunia, oknum Kades bahkan diduga merekayasa kejadian meninggalnya korban. Parahnya lagi, jenazah korban hendak dimakamkan atau dikubur oknum kepala desa tersebut bersama beberapa warganya.

Beruntung, kasus ini diketahui Kapolsek Buay Sandang Aji dan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Buay Sandang Aji yang langsung menghubungi serta menghimbau oknum Kades setempat untuk menunda Proses Pemakaman sembari menunggu petugas tiba di desa Sukabumi.

Namun oknum kepala desa tersebut sempat menolak dan ngotot akan memakamkan mayat korban dengan alasan telah mendapat restu dari teman satu pekerjaan dengan korban di Proyek bendungan Tiga Dihaji di Desa Sukabumi.

Kapolsek dan Kanit Reskrim kemudian menegaskan agar mayat tidak dimakamkan hingga petugas datang. Selanjutnya anggota Polsek dan Sat Reskrim dengan melibatkan Unit Inafis yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga SH MH langsung ke Desa Sukabumi.

Setelah tiba, para personel mendapati mayat korban disemayamkan oleh warga setempat di dalam Masjid dengan kondisi telah dimandikan dan dikafani atau siap untuk dimakamkan. Selanjutnya Jenazah korban dibawa ke ke RSUD OKU Selatan menggunakan mobil ambulance Puskesmas Peninggiran untuk dilakukan Pemeriksaan atau Visum et revertum.



Berdasarkan hasil penyelidikan tim Satresmrim Polres OKU Selatan, peristiwa penganiayaan hingga meninggal dunia itu bermula ketika pelaku JK mendatangi kontakan Suhendra pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIb dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban.

Pelaku saat itu menuduh korban selingkuh dengan istrinya, lalu pelaku JK membawa korban berjalan kaki menuju rumah Kepala Desa Sukabumi yang diikuti Saksi Dimas dan saksi Kusni. Sesampainya di dalam rumah kades Sukabumi, lalu datang Pelaku IN yang merupakan anak Kandung dari Pelaku JK langsung memukul dan menendang korban berulangkali yang mengenai kepala dan bagian lain tubuh korban.

Parahnya, SDI selaku Oknum Kepala Desa juga ikut tersulut emosi lalu turut serta memukuli korban dengan tangan kosong dan juga menendang dibagian wajah korban dengan ditandai adanya luka. Setelah puas melakukan penganiayaan, sekitar pukul 04.00 WIB dinihari kondisi korban sudah sangat lemah dan berlumuran darah dengan posisi tergeletak di lantai rumah kades.

Saksi Kusni dan Diki lalu membawa korban dengan cara membopong ke rumah kontrakan korban lalu membaringkannya diatas sofa, sekira jam 05.00 WIB kondisi korban semakin memburuk lalu saksi Kusni dan Saksi Diki membawa Korban ke Bidan Desa terdekat dan sekira jam 05.30 WIB.

Korban dinyatakan bidan telah meninggal dunia, lalu warga membawa korban ke Masjid dan pelaku Kades menyarankan agar mayat korban segera dimandikan dan dikafani untuk segera dimakamkan.

Petugas yang melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi lalu mengamankan oknum kepala desa inisial SDI dan warga inisial JK. Setelah dilakukan pemeriksaan dan intrigasi intensif, akhirnya Oknum kades mengakui perbuatannya dan mengaku tersulut emosi atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh korban dengan istri warganya inisial JK.

Oknum kades itu juga mengakui memukuli dan menendang korban saat berada di rumahnya dan juga menyarankan warga agar segera memakamkan Jenazah korban dengan maksud agar penyebab kematian korban tidak diketahui oleh khalayak ramai. Oknum kades itu juga berencana merekayasa agar seolah kematian Korban dikarenakan sakit atau kecelakaan kerja

Selanjutnya Pelaku berikut Barang Bukti diamankan ke kantor Sat Reskrim Polres OKU Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini satu pelaku inisial IN masih diburu petugas kepolisian.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 262 ayat (4) atau Pasal 466 ayat (3) dan atau pasal 20 huruf c Undang Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang.(FR86)

Share:


Portalsriwijaya.com

Arsip