Belasan Warga Prabumulih Datangi Subdenpom, Laporkan Oknum TNI Dugaan Bisnis BBM Ilegal

 



Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Belasan warga Jalan Arimbi RT 02 RW 02 Kelurahan Arimbi Jaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, mendatangi markas Subdenpom Prabumulih, pada Selasa (29/9/2026).

Kedatangan belasan warga itu untuk melaporkan seorang oknum anggota TNI berinisial DN yang diduga menjadikan rumahnya sebagai gudang minyak ilegal. Pelaporan itu merupakan buntut dari kejadian kebakaran rumah warga dan oknum TNI tersebut pada Rabu (19/8/2026) malam.

Atas kejadian kebakaran itu, selain rumah DN, rumah terangganya bernama Meriska Sari ikut dilalap si jago merah. Namun bukannya memberikan ganti rugi, oknum tersebut justru melaporkan Meriska dan keluarga ke Polres Prabumulih dengan sangkaan melakukan pemerasan. Tak terima dengan hal itu, Meriska bersama sang sumai dan belasan warga yang menjadi saksi lalu mendatangi Subdenpom dan melaporkan oknum TNI tersebut atas tuduhan melakukan penimbunan BBM Ilegal.

"Kami datang ke Subdenpom Prabumulih tujuannya melapor agar dugaan penimbunan BBM ilegal oleh oknum berinisial DN bisa diusut tuntas," ungkap Meriska ketika diwawancarai di depan gedung Subdenpom Prabumulih.

Meriska mengatakan, pihaknya terpaksa melapor karena tidak ada titik tengah dan ingkar janji atas kerusakan rumah pihaknya uang terbakar akan diganti rugi namun tak kunjung ada ganti rugi. "Rumah kami akibat kejadian kebakaran itu rusak parah, ada barang hilang, barang terbakar dan rusak. Saya datang melapor ditemani warga yang jadi saksi," katanya.

Lebih lanjut Meriska mengaku, oknum DN pasca kejadian kebakaran mendatangi dirinya bersama keluarga dan sempat menjanjikan akan mengganti barang rusak dan hangus akubat kebakaran. "Kalau masalah nomoinal dalam perjanjian tertulis kerusakan mencapai Rp 63 juta, namun sempat musyawarah yang rusak akan dibenahi yang parah akan diganti, termasuk atap dibeneri oleh oknum itu namun masih bocor, janji juga biaya pengobatan suami yang kecelakaan akibat kebakaran," lanjutnya.

Meriska mengaku pihaknya justru bingung lantaran oknum justru melaporkan keluarganya ke Polres atas dugaan pemerasan, padahal semua dimusyawarahkan dan yang bersangkutan tidak memenuhi janji. "Makanya kami minta agar gudang ilegal ini diusut, karena kebakaran akibat adanya itu," tegasnya.

Hal yang sama disampaikan, Jasman yang merupakan saksi dalam pelaporan tersebut. Menurut Jasman, dirinya dipanggil sebagai saksi telah menjelaskan jika titik awal kebakaran bukan rumah namun gudang penyimpanan BBM jenis solar. "Jadi yang terbakar punya DN itu bukan rumah tapi gudang penyimpanan BBM, gudang itu berada di samping rumah DN. Sedangkan rumah Meriska di belakang, rumah saya 30 meter dari lokasi, saya jelas melihat itu gudang," tegasnya.

Jasman menuturkan, gudang diduga BBM ilegal itu baru beroperasi sekitar 4 sampai 5 tahun lalu dan dirinya memastikan itu gudang BBM jenis solar lantaran saat kejadian ada mobil kabur dan meninggalkan tumpahan solar di jalan. "Saya tau penimbunan solar itu saat kejadian kebakaran karena banyak drum, saya bukan liat lagi saat kejadian tapi saya ikut memadamkan api saat kebakaran. Api dimatikan pakai air justru tidak mati, asli itu BBM solar," katanya.

Namun sayang, media ini belum mendapatkan konfirmasi ke Komandan Subdenpom Prabumulih, Lettu A Yanuarrahman SH terkait laporan itu. Menurut para anggota menyebutkan jika yang bersangkutan sedang menjalani ibadah umroh dan belum ada pihak yang dapat dimintai tanggapan. (05)

Share:

Resto REDDOG Beroperasi, Kelengkapan NIB dan IPAL Dipertanyakan, Pemkot Prabumulih Turun Tangan



Prabumulih, Portalsriwijaya.com – Resto REDDOG yang berada di wilayah Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, menjadi perhatian pemerintah setempat setelah ditemukan sejumlah dokumen administrasi dan perizinan yang disebut belum lengkap.

Pemerintah Kelurahan Muara Dua Barat bahkan telah melayangkan surat teguran kepada manajemen Resto REDDOG pada 25 September 2026. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan pengecekan lapangan yang dilakukan pada 24 September 2026, dengan didampingi pihak Kecamatan Prabumulih Timur.

Lurah Muara Dua Barat, Asni Novita, SE dalam surat tersebut menyampaikan sejumlah hal yang perlu segera ditindaklanjuti pihak pengelola.

Di antaranya terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berdasarkan hasil pemeriksaan disebut belum tercantum dan/atau belum terdapat kegiatan perizinan berusaha berbasis risiko di Kota Prabumulih.

Selain itu, pihak kelurahan juga mencatat adanya persoalan terkait legalitas dan perizinan usaha yang dinilai belum terpenuhi. Persoalan lainnya menyangkut Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Berdasarkan hasil pemeriksaan, IPAL disebut belum memiliki perizinan dan belum dilakukan pemeriksaan oleh pihak terkait. Atas temuan tersebut, Kelurahan Muara Dua Barat meminta pihak manajemen segera memenuhi seluruh persyaratan dan perizinan sebelum kegiatan operasional berjalan.

“Kami berharap pihak manajemen Resto REDDOG agar segera memenuhi semua persyaratan/perizinan sebelum mulai beroperasional. Apabila persyaratan/perizinan tersebut belum terpenuhi, maka akan dilakukan tindak lanjut oleh dinas-dinas terkait,” demikian inti penegasan dalam surat tersebut.

Terpisah, Camat Prabumulih Timur, Reni Saputra, SH, membenarkan adanya persoalan terkait kelengkapan perizinan Resto REDDOG. “Benar, mereka belum melengkapi izin-izin yang ada,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, pihak kecamatan masih memberikan kesempatan kepada pengelola untuk menunjukkan iktikad baik dalam melengkapi legalitas usahanya. “Akan kita tindak tegas untuk satu minggu ini,” katanya.

Reni menegaskan, pemerintah tidak bermaksud menghambat investasi di Kota Prabumulih. Namun, setiap usaha yang beroperasi tetap harus memenuhi ketentuan legalitas dan perizinan. “Untuk satu minggu ini kita tunggu iktikad baik mereka. Kita tidak melarang untuk berinvestasi di Prabumulih, tapi legalitas harus jelas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Prabumulih, Arif Suhardiman, SH, MM, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait status perizinan Resto REDDOG. “Kita cek di OSS terlebih dahulu besok,” ujar Arif singkat.

Pengecekan tersebut diperlukan untuk memastikan status perizinan usaha yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Prabumulih, M Nasir, SH, mengatakan pihaknya telah memonitor persoalan tersebut. “Akan kita berikan teguran, suratnya sudah saya perintahkan dibuat,” katanya.

Langkah tersebut menunjukkan persoalan legalitas Resto REDDOG kini menjadi perhatian sejumlah unsur pemerintah daerah, mulai dari kelurahan, kecamatan, DPMPTSP hingga Satpol PP.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Resto REDDOG terkait persoalan perizinan tersebut.

Heru, wartawan media online di Prabumulih, mengaku mendapatkan respons yang dinilai kurang baik ketika melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen. Menurut Heru, saat dikonfirmasi, pihak manajemen REDDOG menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak ada kaitannya dengan media.

Awak media juga telah berupaya menghubungi Manager REDDOG melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai status NIB, legalitas usaha, perizinan operasional maupun IPAL. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak manajemen Resto REDDOG.

Dengan adanya surat teguran dari kelurahan serta langkah lanjutan yang disiapkan kecamatan dan Satpol PP, publik kini menunggu tindak lanjut manajemen Resto REDDOG dalam melengkapi legalitas dan perizinan usahanya.(Ril/Ikb)

Share:

Perkuat Nilai Kebangsaan, Giri Ramanda Kiemas Sosialisasikan 4 Pilar di Prabumulih


Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Anggota MPR RI, Dr HM Giri Ramanda N Kiemas SE MM melaksanakan kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, pada Minggu (27/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk terus memperkuat pemahaman dan pengamalan nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat. Sosialisasi 4 Pilar mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam penyampaiannya, Giri Ramanda menekankan bahwa 4 Pilar Kebangsaan tidak hanya perlu dipahami sebagai konsep bernegara, tetapi juga harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan penting dalam menjaga persatuan, memperkuat kehidupan demokrasi serta membangun kehidupan bermasyarakat yang harmonis.

Menurut Giri, keberagaman yang dimiliki Indonesia merupakan kekuatan yang harus terus dijaga. Perbedaan suku, agama, budaya, bahasa, maupun latar belakang sosial tidak seharusnya menjadi sumber perpecahan, melainkan menjadi bagian dari kekayaan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Giri Ramanda juga mengajak masyarakat Prabumulih untuk menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam menyikapi berbagai persoalan sosial dan perkembangan zaman. Menurut Giri, tantangan kebangsaan saat ini tidak hanya berasal dari persoalan politik dan ekonomi, tetapi juga dari derasnya arus informasi, perkembangan teknologi serta potensi penyebaran informasi yang tidak benar di ruang digital.

"Pemahaman terhadap 4 Pilar Kebangsaan harus terus kita perkuat. Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar materi yang disampaikan dalam sosialisasi, tetapi harus menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ujar Giri Ramanda.

Suami anggota DPRD Sumsel Ayu Nur Suri SE MM ini menjelaskan, masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga persatuan dan ketertiban sosial. Karena itu, pendidikan kebangsaan perlu dilakukan secara berkelanjutan dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk generasi muda.

Melalui kegiatan tersebut, Giri Ramanda berharap pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kebangsaan semakin kuat sehingga dapat menjadi modal sosial dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan.

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Kota Prabumulih tersebut sekaligus menjadi ruang dialog antara wakil rakyat dengan masyarakat untuk menyerap pandangan serta memperkuat kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(jn)

Share:

Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Parit di Pasar Tengah Muaradua Tanpa Papan Nama



OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Proyek lembangunan parit atau drainase di Jalan Pasar Tengah Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Provinsi Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam. 

Pasalnya, pengerjaan proyek ini diduga kuat sebagai proyek siluman karena tidak memasang papan informasi resmi di lokasi kegiatan terkait perusahaan pengerja, jumlah anggaran dan berapa lama masa kerja proyek.

Tidak hanya itu, tidak adanya papan nama tersebut juga membuat masyarakat tidak dapat mengetahui, asal muasal dana apakah bersumber dari APBN atau APBD. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi anggaran publik.

Praktik pengabaian papan nama proyek ini mengangkangi sejumlah regulasi penting, di antaranya:

* Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

* Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi

* Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) terkait standar operasional pelaksanaan pekerjaan fisik.


Baca Juga : Memilukan ! Pelajar di OKU Selatan Nekat Naik Atap Angkot Datang ke Sekolah, Warga Minta Pemerintah Peduli


Parahnya, warga menilai papan nama diduga hanya akan dipasang untuk keperluan atau kepentingan foto untuk dilampirkan di penagihan atau pencairan proyek saja namun tidak untuk diketahui publik.

Warga setempat berinisial H membenarkan bahwa sejak awal pengerjaan dimulai hingga saat ini, tidak pernah ada papan nama yang terpasang di area lokasi. 

"Dari awal mulai pembangunan parit ini sampai sekarang, tidak pernah kelihatan papan nama keterangannya," ujar H saat memberikan keterangan.

Dugaan kian menguat setelah tim media berusaha melakukan konfirmasi dengan mendatangi kediaman oknum pemborong yang disinyalir menggarap proyek tersebut, yakni seorang kontraktor berinisial A. Namun, yang bersangkutan enggan menemui awak media dan seolah menghindar dari kroscek publik.

Sikap tertutup dari pihak pelaksana serta tidak adanya keterbukaan informasi ini memicu desakan warga agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. APH diharapkan dapat melakukan penelusuran, memeriksa keabsahan izin, serta mengusut tuntas potensi pelanggaran hukum atau indikasi penyimpangan anggaran pada proyek parit tersebut.

Hingga berita ini dinaikkan belum ada keterangan dari pihak Dinas PUPR Kabupaten OKU Selatan maupun pihak pengerja proyek. (FR86)

Share:

DPRD Prabumulih Sepakat KUA PPAS APBD Perubahan kota Prabumulih Bertambah Rp 81 Miliar



Prabumulih, Portalsriwijaya.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menandatangai kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Prabumulih dipimpin Ketua DPRD H Deni Victoria SH MSi dsn wakil-wakil yakni Aryono dan Ir H Dipe Anom di Ruang Rapat DPRD Kota Prabumulih, Rabu (23/9/2026).

Paripurna yang dihadiri Walikota Prabumulih H Arlan dan Wakil Walikota Franky Nasril SKom Mm itu lebih dulu mendengarkan laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan langsung oleh Wakil Badan Anggaran DPRD Kota Prabumulih, Hartono Hamid.

Dalam laporannya dari hasil pembahasan, diketahui total APBD induk Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026 tercatat sebesar Rp1.065.665.634.782 dan mengalami perubahan menjadi Rp1.147.048.824.072 di APBD Perubahan 2026. Dengan demikian, terdapat penambahan anggaran sebesar Rp81.383.189.290 dibandingkan dengan APBD induk 2026.

"Terdapat pebambahan total anggaran dalam Rancangan APBD Perubahan Kota Prabumulih 2026 yakni sebesar Rp 81.383.189.290," ungkap Hartono Hamid saat membacakan laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Kota Prabumulih.

Hartono menjelaskan, dalam pembahasan KUA Perubahan dan PPAS Perubahan tersebut, Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan terhadap berbagai komponen anggaran.

Pembahasan tersebut mencakup kebutuhan anggaran pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. Dari hasil pembahasan, terdapat sejumlah OPD yang mengalami kenaikan anggaran. Namun, di sisi lain terdapat pula OPD yang mengalami penurunan anggaran setelah dilakukan penyesuaian dalam APBD Perubahan 2026. "Perubahan alokasi anggaran tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian APBD dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan daerah," lanjutnya. 

Setelah laporan Banggar disampaikan, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap KUA Perubahan dan PPAS Perubahan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut kemudian dituangkan melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Prabumulih dan DPRD Kota Prabumulih.

Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi mengungkapkan, KUA dan PPAS Perubahan 2026 beserta plafon anggaran perubahan telah mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna. "Persetujuan KUA dan PPAS Perubahan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026," ujar Deni dalam paripurna itu. (Ikb)

Share:


Portalsriwijaya.com

Arsip