Polres OKU Selatan dan BNNK Operasi Penangkapan Narkoba di Buay Rawan

 



OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur menggelar operasi penindakan di kawasan rawan peredaran narkotika di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, Senin (12/10/2026). Dalam penggerebekan tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1,31 gram.

Operasi represif yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB ini mengusung semangat sinergi Polri bersama masyarakat di bidang pemberantasan narkoba, merujuk pada Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor ST/642/X/RES.4.2/2026 tertanggal 9 Oktober 2026 terkait penertiban kampung narkoba, lokasi sarang peredaran, serta pengawasan ketat terhadap panggung hiburan yang rawan disalahgunakan.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap zat terlarang tersebut. Ia menekankan pentingnya peran aktif warga sebagai mitra utama kepolisian dalam mendeteksi dan memutus peredaran barang haram di lingkungan sekitar.

"Melawan narkoba hanya bisa dimenangkan apabila Polri bersama masyarakat bergerak berdampingan saling mendukung. Kami tidak memberi ruang bagi sindikat narkoba di OKU Selatan, dan kami sangat mengapresiasi partisipasi warga yang berani bersuara menjaga lingkungannya," tegas AKBP I Made Redi Hartana.

Di lapangan, pelaksanaan operasi dipimpin langsung oleh Wakapolres OKU Selatan Kompol H. Novan Dwi Putra, S.H., M.H., bersama Kepala BNNK OKU Timur AKBP Efriyanto Tambunan, M.M. Turut mendampingi dalam operasi tersebut jajaran Satres Narkoba, Sat Intelkam, Sat Samapta serta Sie Propam dengan mengerahkan 40 personel gabungan Polres OKU Selatan dan lima personel BNNK OKU Timur.

Kompol Novan Dwi Putra menjelaskan bahwa operasi diawali dengan apel persiapan pengamanan (APP) dan pengaturan cara bertindak (CB)sebelum melakukan penyisiran target secara presisi berkat laporan warga. Dari hasil penggerebekan di lokasi yang terindikasi sebagai sarang narkoba tersebut, tim mengamankan dua orang dengan klasifikasi peran berbeda, yakni satu orang sebagai pengedar dan satu lainnya sebagai pengguna.

"Dari lokasi penggerebekan, tim mengamankan dua orang, masing-masing satu terduga pengedar dan satu pengguna, beserta barang bukti sabu seberat 1,31 gram. Keberhasilan pengungkapan ini membuktikan soliditas kemitraan Polri bersama masyarakat dan instansi terkait. Kami pastikan penanganan perkara berjalan cermat, profesional, serta tuntas dalam batas penentuan sikap 1x24 jam," jelas Kompol Novan.

Pihak kepolisian menerapkan perlakuan hukum yang proporsional sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 dan KUHAP. Kepolisian menegaskan kolaborasi Polri bersama masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda akan terus diperkuat guna mewujudkan lingkungan desa yang sepenuhnya bersih dari narkoba.(FR86)

Share:

BPK Temukan 74 Paket Pengadaan Pemkab OKU Selatan Tak Diproses melalui LPSE

Foto/IST : Kantor Bupati OKU Selatan


OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan Tahun Anggaran 2025.

Sebanyak 74 paket pengadaan dengan nilai kontrak berkisar Rp50 juta hingga Rp200 juta tercatat tidak diproses melalui Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menyoroti pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, keterbukaan, persaingan yang sehat, serta penggunaan sistem elektronik.

Dalam pemeriksaannya, BPK merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menjadi salah satu landasan pelaksanaan pengadaan secara transparan dan akuntabel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LPSE serta permintaan keterangan dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pejabat Pengadaan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Daerah, BPK mengidentifikasi 74 paket pengadaan bernilai kontrak Rp50 juta hingga Rp200 juta yang tidak melalui sistem tersebut.

Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten OKU Selatan menjadi salah satu bagian yang mendapat sorotan dalam temuan pemeriksaan. Sejumlah paket pengadaan di bagian ini mencakup penyewaan tenda, sound system, lighting, generator, dekorasi, serta penyediaan konsumsi untuk berbagai kegiatan pemerintahan.

Kepala Bagian Umum Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten OKU Selatan, Evi ketika dikonfirmasi mengungkapkan kepada Portal Sriwijaya mengatakan tidak ada pengembalian dana atas temuan tersebut. "Tidak ada pengembalian dana, sama halnya dengan Kominfo dan OPD lainnya,"  tegas Evi.

Selain itu, pengadaan yang disorot juga meliputi kebutuhan rumah tangga kepala daerah dan wakil kepala daerah serta perlengkapan untuk berbagai agenda resmi pemerintah.

Besaran nilai kontrak turut menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut. Sejumlah paket pengadaan disebut memiliki nilai sekitar Rp100 juta hingga mendekati Rp200 juta per paket.

BPK menilai pelaksanaan pengadaan yang tidak melalui SPSE tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana disebutkan dalam hasil pemeriksaan. Penggunaan sistem elektronik dimaksudkan untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, serta mencegah potensi penyimpangan dalam proses pengadaan pemerintah (Tim)

Share:

Dugaan Perkara Korupsi Ditindaklanjuti, Tipidkor Polres bersama Tim Unsri Akan Turun Cek Rumah Dinas Bupati OKU Selatan




OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Terkait rumah dinas Bupati OKU Selatan yang berdiri megah dan telah dibangun menggunakan anggaran miliaran namun diduga jadi rumah hantu, akhirnya diselidiki serius oleh jajaran Polres OKU Selatan.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres OKU Selatan resmi memanggil mantan pejabat terkait pembangunan rumah dinas untuk mengungkap apa sesungguhnya terjadi.

Sosok yang dipanggil adalah Sarinurahman, ST MT yang merupakan mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU-TR) Kabupaten OKU Selatan. Sarinurahman diminta menjelaskan seluruh proses pelaksanaan proyek tersebut, serta mengapa bangunan yang telah selesai dibangun dengan anggaran besar itu justru kosong melompong dan tidak digunakan sesuai fungsinya.

Kanit Tipidkor Polres OKU Selatan, Ipda Prayudo Wibowo SH ketika di konfirmasi wartawan mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah memintak Tim Unsri untuk mengecek Bangunan Rumah Dinas Bupati OKU Selatan tersebut. "Tiga hari kedepan kita akan turun ke Rumah Dinas bersama tim Unsri untuk mengecek mutu bangunan tersebut," tegas Prayudo ketika dibincangi wartawan, Senin (12/10/2026).

Namun kata Kanit Tipidkor, pihaknya kini masih melakukan klarifikasi awal serta meminta penjelasan awal terkait proyek pembangunan rumah dinas tersebut. "Kami masih dalam tahap klarifikasi awal serta verifikasi dokumen proyek," katanya serius.

Seperti di beritakan sebelumnya, dalam pemeriksaan yang berlangsung, Sarinurahman meminta waktu tiga hari untuk melengkapi sejumlah dokumen pendukung yang diperlukan. Ia dijadwalkan kembali hadir memberikan keterangan lengkap pada Senin 12 Oktober 2026.Namun hingga pukul 13.40 wib Saiturrahman belum muncul ke ruang Tipidkor Polres Oku Selatan.

Kasus ini mencuat ke permukaan karena sejak awal pembangunannya berlangsung bertahap dan menelan biaya tidak sedikit, namun sampai kini tidak pernah dihuni. Bangunan itu berdiri kokoh, namun kosong, memunculkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat yang sejak lama menantikan kejelasan.

Penelusuran Tipidkor tidak hanya berhenti pada alasan ketidakfungsian bangunan. Tim juga akan mencocokkan secara teliti: Kesesuaian pelaksanaan dengan isi kontrak kerja, Standar kualitas dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, Realisasi anggaran yang telah dikeluarkan untuk proyek dan Faktor-faktor yang menyebabkan bangunan tidak dapat digunakan.

Masyarakat telah lama bertanya-tanya soal proyek ini. Dana yang dikeluarkan bukanlah angka kecil, sehingga wajar jika publik berhak mengetahui ke mana anggaran itu mengalir, apa yang sebenarnya dibangun, dan mengapa hasilnya tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

Hingga kini, proses pengumpulan bahan dan keterangan masih berjalan. Hasil klarifikasi ini akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya — apakah ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau pelanggaran prosedur yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.

Dibangun dengan anggaran rakyat, namun berdiri kosong tanpa penghuni. Kini kepolisian mulai mengungkap sisi lain proyek ini. 

Sementara itu, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU-TR) Kabupaten OKU Selatan, Sarinurahman ST MT ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak aktif.

Portal Sriwijaya tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dan Dinas PU-TR, guna memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. (Tim)
Share:

Rumdin Bupati OKU Selatan Dibangun Pakai Anggaran Miliaran, Selesai Tak Ditempati Akhirnya Diselidiki Polisi

 


OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Meski telah dibangun megah namun Rumah Dinas (Rumdin) Bupati OKU Selatan di Kelurahan Batu Belang Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selaran, hingga kini belum difungsikan.

Padahal anggaran untuk membangun gedung megah tersebut tidak sedikit, namun mencapai miliaran dan dilakukan beberapa tahun. Hal ini membuat para aparat penegak hukum (APH) menjadi curiga, terlebih pembangunan memakai anggaran besar, tidak ditempati dan diduga setiap tahun dianggarkan untuk pembangunan.

Menindaklanjuti kecurigaan itu, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan terkait proyek pembangunan dan kenapa belum ditempatinya gedung megah tersebut.

Tak main-main, Tipidkor Polres OKU Selatan mengundang untuk klarifikasi mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU-TR) OKU Selatan, Sarinurahman ST MT.

Kapolres OKU Selatan dan Kasat Reskrim melalui Kanit Tipidkor Polres OKU Selatan, Ipda Prayudo Wibowo membenarkan pemanggilan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan berfokus pada kesesuaian antara dokumen perencanaan, spesifikasi teknis yang tertulis dan kenyataan fisik bangunan di lapangan.

"Kami masih dalam tahap klarifikasi awal serta verifikasi dokumen proyek. Inti pertanyaannya sangat jelas, mengapa bangunan ini belum ditempati? Apakah pengerjaannya sudah sesuai dengan spesifikasi yang disepakati? Semua akan kami telusuri satu per satu," tegas Ipda Prayudo ketika dibincangi wartawan.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung, Sarinurahman meminta waktu tiga hari untuk melengkapi sejumlah dokumen pendukung yang diperlukan dan akan kembali datang pada Senin mendatang.

Kasus ini mencuat ke permukaan karena sejak awal pembangunannya berlangsung bertahap dan menelan biaya tidak sedikit, namun sampai kini diduga tidak pernah dihuni. Bangunan yang berdiri kokoh, namun kosong tersebut memunculkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat yang sejak lama menantikan kejelasan.

Penelusuran Tipidkor tidak hanya berhenti pada alasan ketidakfungsian bangunan. Tim juga akan mencocokkan secara teliti :

* Kesesuaian pelaksanaan dengan isi kontrak kerja

* Standar kualitas dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan

* Realisasi anggaran yang telah dikeluarkan untuk proyek

* Faktor-faktor yang menyebabkan bangunan tidak dapat digunakan


Hingga kini, proses pengumpulan bahan dan keterangan masih berjalan. Hasil klarifikasi ini akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau pelanggaran prosedur yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.

Sayangnya, baik pihak Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dan Dinas PU-TR belum ada tanggapan terkait persoalan tersebut. Namun media Portal Sriwijaya tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dan Dinas PU-TR guna memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. (FR86)

Share:

Respons Keresahan Masyarakat Soal Maling Motor, Satgas ops Sikat I Musi Bekuk pelaku Curanmor



OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Sikat I Musi 2026 Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RE (20) alias RE bin Erwan. 

Pemuda pengangguran asal Desa Gunung Tiga tersebut diringkus petugas saat melintas di kawasan Simpang Jambu Desa Rantau Panjang Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana SH SIK MIK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menyukseskan gelaran Operasi Sikat I Musi 2026 guna menekan aksi 3C (Curas, Curat, Curanmor) dan premanisme di wilayah hukum OKU Selatan.

"Kami tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Operasi Sikat I Musi ini kami gencarkan demi memberikan rasa aman dan menjamin situasi kamtibmas tetap kondusif," tegas AKBP I Made Redi Hartana, Rabu (7/10/2026).  

Kapolres OKU Selatan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak lalai dalam memarkirkan kendaraannya, termasuk menggunakan kunci pengaman ganda meskipun sedang berada di lingkungan sekitar rumah.

Secara terpisah, Kasi Humas Polres OKU Selatan, AKP Amir Hamzah SSos MM membeberkan bahwa tindak pidana pencurian tersebut menimpa korban Jaya Bangsa Bin Aswan (53), seorang wiraswasta di Dusun II Gunung Pasir Desa Gunung Tiga Kecamatan Muaradua.

Peristiwa bermula saat korban baru saja pulang dari kebun membawa muatan bambu dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam miliknya. Korban memarkirkan kendaraannya di samping rumah, lalu menurunkan bambu ke belakang dan lanjut membersihkan halaman samping. Namun, selang beberapa saat, korban mendapati sepeda motornya telah raib dibawa kabur pelaku, dengan total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 4 juta.

"Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres OKU Selatan, tim operasional langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mendeteksi identitas dan pergerakan tersangka di lapangan," terang AKP Amir Hamzah.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan, Ipda Hendry Febriansyah yang memimpin langsung operasi pengejaran di lapangan, menerangkan detik-detik penangkapan tersangka pada Senin (5/10/2026) sore.

"Setelah mendapatkan informasi tersangka sedang mengendarai sepeda motor dari arah Desa Gunung Tiga menuju Pasar Muaradua, kami bersama tim langsung melakukan pengejaran cepat. Tersangka akhirnya kami hentikan dan amankan tanpa perlawanan saat berhenti di Simpang Jambu Desa Rantau Panjang," jelas Ipda Hendry Febriansyah.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam. Tersangka kini telah digelandang ke Mapolres OKU Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(FR86)

Share:


Portalsriwijaya.com

Arsip