OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Pelarian RLN, terduga pelaku pencurian uang tunai dan sepeda motor di loket PT Titisan Sang Pangeran (Tispa) di kota Muara Dua KabupatenOgan Komering Ulu (OKU) Selatan, berakhir di Kota Bengkulu.
Pihak manajemen perusahaan berhasil melacak dan mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (18/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Terduga pelaku memanfaatkan kondisi loket yang sepi saat ditinggal oleh kasir untuk membeli makan siang.
Dalam situasi lengang itu, RLN diduga menggasak uang tunai milik perusahaan sebesar Rp 30 juta. Tidak hanya membawa kabur uang, ia juga menggondol satu unit sepeda motor milik warga yang tengah terparkir di area loket. Aksi kejahatan ini baru disadari saat kasir kembali ke ruangan dan mendapati tempat penyimpanan uang telah kosong. Di saat yang sama, RLN sudah tidak terlihat lagi di lokasi kejadian.
Setelah menyadari adanya pembobolan, manajemen PT Tispa segera melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Dua. Guna mempercepat penangkapan dan mencegah pelaku kabur lebih jauh, pihak perusahaan juga berinisiatif melakukan pelacakan secara mandiri melalui jaringan internal mereka. Upaya pencarian mandiri tersebut membuahkan hasil. Posisi RLN terdeteksi berada di wilayah Bengkulu, hingga akhirnya berhasil diamankan oleh tim manajemen perusahaan.
General Manager PT Tispa, Indra Harja, membenarkan adanya insiden pembobolan sekaligus upaya pengamanan mandiri terhadap terduga pelaku. Menurut Indra, tindakan mengamankan pelaku memiliki dasar hukum yang sah.
"Landasan hukum yang kami gunakan adalah Pasal 111 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam aturan tersebut, setiap orang memiliki hak untuk menangkap seseorang yang tertangkap tangan atau diduga kuat baru saja melakukan tindak pidana," ujar Indra saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (19/7/2026).
Setelah mengamankan RLN, pihak perusahaan langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Dihubungi secara terpisah, Kapolsek Muara Dua AKP Fera Endeka mengonfirmasi adanya laporan pencurian tersebut. Pihaknya saat ini telah mengirimkan personel ke Bengkulu untuk menjemput terduga pelaku beserta barang bukti.
"Saat ini anggota sudah kami kerahkan ke lokasi untuk proses penjemputan terduga pelaku dan membawanya kembali ke OKU Selatan guna penyidikan lebih lanjut," kata Fera melalui pesan singkatnya kepada wartawan. (FR86)














