Prabumulih, Portalsriwijaya.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menandatangai kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Prabumulih dipimpin Ketua DPRD H Deni Victoria SH MSi dsn wakil-wakil yakni Aryono dan Ir H Dipe Anom di Ruang Rapat DPRD Kota Prabumulih, Rabu (23/9/2026).
Paripurna yang dihadiri Walikota Prabumulih H Arlan dan Wakil Walikota Franky Nasril SKom Mm itu lebih dulu mendengarkan laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan langsung oleh Wakil Badan Anggaran DPRD Kota Prabumulih, Hartono Hamid.
Dalam laporannya dari hasil pembahasan, diketahui total APBD induk Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026 tercatat sebesar Rp1.065.665.634.782 dan mengalami perubahan menjadi Rp1.147.048.824.072 di APBD Perubahan 2026. Dengan demikian, terdapat penambahan anggaran sebesar Rp81.383.189.290 dibandingkan dengan APBD induk 2026.
"Terdapat pebambahan total anggaran dalam Rancangan APBD Perubahan Kota Prabumulih 2026 yakni sebesar Rp 81.383.189.290," ungkap Hartono Hamid saat membacakan laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Kota Prabumulih.
Hartono menjelaskan, dalam pembahasan KUA Perubahan dan PPAS Perubahan tersebut, Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan terhadap berbagai komponen anggaran.
Pembahasan tersebut mencakup kebutuhan anggaran pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. Dari hasil pembahasan, terdapat sejumlah OPD yang mengalami kenaikan anggaran. Namun, di sisi lain terdapat pula OPD yang mengalami penurunan anggaran setelah dilakukan penyesuaian dalam APBD Perubahan 2026. "Perubahan alokasi anggaran tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian APBD dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan daerah," lanjutnya.
Setelah laporan Banggar disampaikan, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap KUA Perubahan dan PPAS Perubahan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut kemudian dituangkan melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Prabumulih dan DPRD Kota Prabumulih.
Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi mengungkapkan, KUA dan PPAS Perubahan 2026 beserta plafon anggaran perubahan telah mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna. "Persetujuan KUA dan PPAS Perubahan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026," ujar Deni dalam paripurna itu. (Ikb)













