Tingkatkan Kesadaran Hukum, Ketua GRIB JAYA DPC Oku Selatan Hadiri Sosialisasi Pencegahan Karhutla Bersama Masyarakat Peduli Api



OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kabupaten Oku Selatan menghadiri kegiatan sosialisasi aturan hukum pencegahan Karhutla yang ditujukan kepada kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) dan warga sekitar.

Kegiatan yang di Sosialisasi oleh aparat gabungan TNI-Polri dan dinas terkait ini berfokus pada edukasi dampak buruk Karhutla serta konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang secara sengaja maupun lalai melakukan pembakaran lahan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Oku Selatan bapak Rosidi Nago menyampaikan komitmen penuh organisasinya untuk mengawal dan membantu pemerintah serta aparat penegak hukum dalam menyebarluaskan informasi terkait larangan membakar lahan.

"Kami dari keluarga besar DPC GRIB JAYA Kabupaten Oku Selatan siap bersinergi dengan seluruh pihak, khususnya Masyarakat Peduli Api yang menjadi garda terdepan di lapangan. Pencegahan Karhutla adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Masyarakat yang hadir, khususnya para anggota MPA, dibekali pemahaman mengenai landasan hukum yang mengatur perlindungan lingkungan hidup, termasuk sanksi pidana dan denda berat bagi pelaku pembakaran hutan.

Melalui partisipasi aktif elemen masyarakat dan ormas seperti GRIB Jaya, diharapkan kesadaran hukum warga terus meningkat sehingga potensi munculnya titik api (hotspot) akibat aktivitas pembukaan lahan dapat diminimalisir sedini mungkin. (FR86)

Share:

Bongkar ! Skandal Kompensasi: Gudang Sempit, CV Karya Tani Bersaudara Diduga Raup Untung Ganda dari Keringat Petani


OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Niat baik pemerintah menurunkan harga pupuk bersubsidi pada 22 Oktober 2025 justru disinyalir menjadi ladang "cuan gelap" bagi oknum penyalur nakal. Di Kabupaten OKU Selatan, Kios Pupuk Subsidi CV Karya Tani Bersaudara menuai sorotan tajam setelah kedapatan menerima dana kompensasi sebesar Rp35,5 juta.

Dana tersebut diklaim sebagai ganti rugi atas 71 ton pupuk subsidi jenis Urea dan NPK. Namun, investigasi dan fakta di lapangan menceritakan realitas yang sangat bertolak belakang.

* Kejanggalan Fisik dan Manipulasi Data

Klaim keberadaan 71 ton pupuk di kios tersebut memicu tanda tanya besar. Fakta fisik di lapangan dengan jelas menunjukkan bahwa kapasitas gudang milik CV Karya Tani Bersaudara sama sekali tidak memadai untuk menampung volume pupuk sebesar itu.

Lebih parah lagi, sebagian besar pupuk tersebut diketahui sudah habis terjual ke tangan petani. Hal ini mengindikasikan adanya manipulasi data di mana kios mengklaim kompensasi atas barang yang sebenarnya sudah tidak ada di gudang.

Praktik ini membuat CV Karya Tani Bersaudara diduga kuat mengantongi keuntungan ganda yang merugikan negara sekaligus mencekik petani

Keuntungan Pertama: Meraup uang kompensasi dari pemerintah sebesar Rp35,5 juta atas dalih penurunan harga stok pupuk.

Keuntungan Kedua: Menjual pupuk subsidi kepada petani dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Berdasarkan kesaksian dan keluhan masyarakat setempat, kios ini ibarat lintah darat—tidak pernah sekalipun menjual pupuk sesuai dengan aturan HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Petani selalu dipaksa membeli dengan harga tinggi di tengah keterbatasan pupuk.

Skandal ini membuka borok lemahnya sistem verifikasi di tingkat pengawas. Publik kini menuntut pertanggungjawaban dan kejujuran dari para petugas lapangan.

Petugas dari PT Pupuk Indonesia (PI), Account Executive (AE), maupun Assistant Account Executive (AAE) didesak untuk tidak bekerja hanya di belakang meja.

1. Verifikasi Faktual: Dokumen klaim tidak boleh ditelan mentah-mentah.

2. Stock Opname Wajib: Petugas harus turun langsung melakukan stock opname (pengecekan fisik barang) secara jujur dan transparan sebelum menyetujui pencairan dana kompensasi.

Jangan sampai uang negara bocor untuk memperkaya mafia pupuk tingkat desa, sementara petani kecil terus diperas habis-habisan. Aparat penegak hukum dan instansi terkait wajib segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap CV Karya Tani Bersaudara.(FR86)

Share:

Polres OKU Selatan Gelar Salat Istisqa, 400 lebih Warga Berdoa Memohon Hujan Penuh Berkah


OKU Selatan, Portalsrowijaya.com – Polres OKU Selatan bersama jajaran Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, pelajar, tenaga pendidik, serta berbagai elemen masyarakat menggelar Salat Istisqa dan doa bersama untuk negeri, Kamis (26/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.00 WIB tersebut digelar di halaman apel Polres OKU Selatan. Sekitar 400 peserta hadir untuk bersama-sama memanjatkan doa kepada Allah SWT agar hujan segera turun dengan membawa manfaat dan keberkahan bagi masyarakat Kabupaten OKU Selatan.

Salat Istisqa merupakan ibadah yang dilaksanakan umat Islam sebagai bentuk ikhtiar dan doa untuk memohon turunnya hujan, khususnya ketika terjadi kondisi kemarau atau kekeringan.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres OKU Selatan beserta jajaran Pejabat Utama Polres OKU Selatan, Kabag Kesra Setda Kabupaten OKU Selatan, Kepala Kantor Kementerian Agama OKU Selatan beserta jajaran, Kepala Desa Gunung Tiga, para dewan guru dan siswa-siswi MAN 1 Muaradua, ibu-ibu pengajian Desa Gunung Tiga, para ojek, serta anak-anak yatim Yayasan Al-Amanah Muaradua.

Bertindak sebagai imam sekaligus khatib dalam pelaksanaan Salat Istisqa, Ustadz Nedi Arwan, S.Pd. Setelah salat berjamaah, kegiatan dilanjutkan dengan khutbah yang mengajak seluruh jamaah untuk memperbanyak doa, memohon ampun kepada Allah SWT, serta meningkatkan kepedulian dan ikhtiar dalam menghadapi kondisi kekeringan.

Selain doa bersama, kegiatan tersebut juga diisi dengan pemberian santunan atau tali asih kepada anak-anak yatim Yayasan Al-Amanah Kecamatan Muaradua sebagai bentuk kepedulian dan perhatian kepada masyarakat.

Kehadiran ratusan peserta dari berbagai unsur menunjukkan semangat kebersamaan dalam menghadapi kondisi yang membutuhkan kepedulian seluruh pihak. Polri bersama pemerintah, Kementerian Agama, dunia pendidikan, serta masyarakat terus membangun kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui kegiatan tersebut turut mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan doa dan ibadah sebagai bagian dari ikhtiar bersama, sekaligus tetap menjaga kepedulian terhadap lingkungan dan sesama.

“Kegiatan ini merupakan ikhtiar kita bersama untuk memohon kepada Allah SWT agar diberikan hujan yang bermanfaat dan penuh berkah. Semoga doa yang kita panjatkan bersama dikabulkan dan kondisi yang dihadapi masyarakat segera membaik,” ujar Kapolres OKU Selatan.(FR86)



Share:

Diduga Mengantuk, Jaksa Kejari OKU Selatan Alami Lakalantas di Buay Pemaca dan Dirujuk ke Palembang



OKU Selatan, Portalsriwijaya.com – Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Angga, S.H., mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal di Desa Sumber Ringin, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, kecelakaan bermula saat kendaraan roda empat yang dikemudikan oleh korban melaju dari arah Baturaja menuju Muaradua. Sesampainya di lokasi kejadian di Desa Sumber Ringin, kendaraan korban mendadak hilang kendali. Kecelakaan tersebut diduga kuat terjadi karena korban dalam kondisi mengantuk saat berkendara.

Akibat insiden ini, Jaksa Angga mengalami luka berat dan langsung mendapatkan penanganan medis awal di fasilitas kesehatan terdekat. Namun, karena kondisi luka yang membutuhkan perawatan intensif dan fasilitas yang lebih memadai, korban akhirnya dirujuk dan dilarikan ke salah satu rumah sakit di Kota Palembang.

Kapolres OKU Selatan melalui Kasat Lantas, yang disampaikan oleh personel Satlantas, Nico, membenarkan adanya peristiwa kecelakaan tersebut. "Benar, kejadian ini terjadi hari Rabu jam 1 dini hari. Kendaraan korban dari arah Baturaja menuju Muaradua. TKP sudah kita olah dan kendaraan yang terlibat akan diamankan di Polres OKU Selatan. Saat ini kasus ditangani Unit Laka untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Nico.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari OKU Selatan, Arman, juga mengonfirmasi musibah yang menimpa rekannya tersebut dan memohon doa dari masyarakat. "Benar, rekan kami Jaksa Angga mengalami lakalantas di wilayah Buay Pemaca. Saat ini beliau sudah dirujuk ke RS di Palembang untuk perawatan lebih lanjut. Mohon doa agar segera pulih dan dapat bertugas kembali," ungkap Arman.

Saat ini, pihak keluarga besar bersama rekan-rekan dari Kejari OKU Selatan dilaporkan telah mendampingi korban selama perjalanan rujukan menuju Palembang.(FR86)

Share:

Dugaan Skandal Pupuk Subsidi OKU: CV Rusbaya Diduga Manipulasi Data Stok, Negara "Dikadali" Rp145 Juta

 


Baturaja, Portalsriwijaya.com – Praktik kotor dalam penyaluran pupuk bersubsidi kembali mencoreng wajah sektor pertanian di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Distributor pupuk bersubsidi, CV RUSBAYA, ditengarai melakukan manipulasi dan pemalsuan data stok pupuk untuk meraup untung dari kebijakan penurunan harga pupuk oleh pemerintah pada 22 Oktober 2025 lalu. Tak tanggung-tanggung, ulah culas ini disinyalir berhasil membobol uang negara dalam bentuk kompensasi fiktif sebesar Rp145 juta.

Kasus ini bermula dari kejanggalan pencatatan administratif. Berdasarkan data yang tercatat oleh Pupuk Indonesia (PI), stok administrasi Urea dan NPK milik CV Rusbaya tertulis sebanyak 290 ton. Namun, angka fantastis di atas kertas ini diduga kuat hanyalah "pepesan kosong" yang tidak sesuai dengan wujud fisik di gudang distributor tersebut.

Pantauan tajam di lapangan menguak fakta yang lebih mencengangkan. Armada angkutan milik PUD (Pelaku Usaha Distribusi/Distributor) disinyalir tidak pernah sekalipun melakukan aktivitas bongkar muat di gudang resmi mereka. Alur distribusi dimanipulasi; pasokan pupuk melenggang langsung dari gudang produsen ke gudang-gudang kios pengecer tanpa pernah mampir ke gudang CV Rusbaya.

Lompatan distribusi ilegal ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pembangkangan terang-terangan terhadap aturan negara. Praktik tersebut menabrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 Pasal 17 Ayat 2, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 Pasal 44 Poin C, serta Lampiran Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Produsen - PUD 2025.

Aroma rekayasa data ini makin menyengat menyusul kesaksian dari seorang mantan petugas PI. Ia menegaskan bahwa stok pupuk sebanyak 290 ton tersebut secara aturan seharusnya sudah menjadi hak milik kios. "Pupuk itu belum di-PKP (Penyaluran Ke Pengecer) oleh PUD, jadi klaim bahwa itu adalah stok di gudang distributor sangat tidak berdasar," bebernya. Dengan kata lain, distributor mengklaim stok yang secara fisik sudah tidak ada di bawah penguasaannya demi mendapatkan kompensasi selisih harga dari pemerintah.

Kejahatan administratif di sektor pupuk ini tidak mungkin berdiri sendiri. BUMN Pupuk selaku pihak produsen dituntut tidak lepas tangan dan harus bertanggung jawab penuh atas kelalaian—atau dugaan pembiaran—yang dilakukan oleh para petugas lapangannya.

Sesuai dengan amanat Perpres No 6 Tahun 2025 Pasal 12 Ayat 1, pertanggungjawaban ini mengikat langsung kepada Account Executive (AE), Assistant Account Executive (AAE), dan secara khusus menuntut pertanggungjawaban Manager Penjualan wilayah Sumatera Selatan yang dinilai kecolongan fatal dalam pengawasan.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur CV Rusbaya berinisial AN masih bungkam dan belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait skandal yang membelit perusahaannya. Kini, publik menanti taring ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satgas Pangan untuk segera turun gunung mengusut tuntas kongkalikong yang merugikan negara dan mencekik urat nadi para petani di OKU ini.(Tim)

Share:


Portalsriwijaya.com

Arsip