Dukung Pemerintah, Sejumlah Provider Telekomunikasi di kota Prabumulih Mulai Tertibkan Kabel Semrawut

Perusahaan provider mulai menata kabel-kabel internet yang semrawut di kota Prabumulih. Selengkapnya..

Bupati Edison Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional

Bupati Muara Enim, Edison melantik Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Pemerintah Kabupaten Muara Enim, pada Kamis (19/2/2026)

SPPG Srimenanti Resmi Diluncurkan, Targetkan Pemenuhan Gizi bagi 3000 Siswa

SPPG Srimenanti Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan, resmi diluncurkan pada Rabu (18/2/2026).

Dipecat Sepihak oleh Rumah Sakit, Dokter Spesialis Dituding Malpraktek di Prabumulih Melawan!


Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Komisi II DPRD Kota Prabumulih memediasi sengketa antara seorang dokter spesialis bedah umum dengan salah satu rumah sakit swasta di Kota Prabumulih terkait dugaan pemutusan kontrak kerja yang dinilai sepihak. Namun, mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak tersebut belum membuahkan kesepakatan.

Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Ahmad Riza Diswan, didampingi Sekretaris Komisi II Hartono Hamid serta dihadiri anggota komisi lainnya dan pihak rumah sakit maupun dokter dan kuasa hukumnya.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Hartono Hamid mengatakan pihaknya telah berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan dengan memberikan solusi yang adil dan tidak memihak. Namun hingga pertemuan berakhir, kedua belah pihak masih mempertahankan pendiriannya masing-masing sehingga belum ditemukan titik temu.

Persoalan ini bermula dari tudingan dugaan malapraktik terhadap dokter inisial BJ, seorang dokter spesialis bedah umum, yang kemudian berujung pada pemutusan hubungan kerja dengan rumah sakit swasta tempatnya bertugas.

"Kami telah menjelaskan kepada Komisi II bahwa setiap keputusan yang diambil rumah sakit bertujuan memastikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Rumah sakit tidak ingin mengambil risiko dalam pelayanan kesehatan sehingga seluruh kebijakan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku," ujar Richi yang merupakan kuasa hukum rumah sakit.


Richi juga membantah adanya pemberhentian sepihak terhadap dr BJ yang dilakukan pihakrumah sakit. Ia menjelaskan, mekanisme penghentian kerja telah diatur dalam perjanjian kerja sama antara rumah sakit dengan dokter yang bersangkutan.

Berdasarkan perjanjian tersebut, apabila seorang dokter terbukti melakukan pelanggaran sesuai keputusan Majelis Kehormatan Profesi, maka dapat dikenakan pemberhentian tetap. Namun, karena dokter BJ merupakan salah satu dokter senior, manajemen hanya menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara.

Richi juga menambahkan, jajaran rumah sakit telah mengundang kembali dokter BJ untuk kembali bertugas setelah masa sanksinya hampir berakhir. Namun, undangan tersebut tidak direspons karena yang bersangkutan telah memperoleh pekerjaan di tempat lain.

Selain itu, Richi mengungkapkan bahwa dokter BJ sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Prabumulih. Namun gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim dan hingga kini tidak ada upaya hukum lanjutan yang diajukan.

"Rumah sakit tidak pernah menelantarkan ataupun mengabaikan hak-hak yang bersangkutan. Seluruh kebijakan yang diambil telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.


Sementara itu, kuasa hukum dokter BJ, Rakas Pakarlasa menilai tudingan malapraktik terhadap kliennya tidak berdasar. Ia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), tidak ditemukan adanya unsur malapraktik yang dilakukan oleh kliennya.

Meski demikian, kata Rakas, rumah sakit tetap melakukan pemutusan kontrak sebelum adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Akibatnya, kliennya kehilangan kesempatan menyelesaikan sisa masa kontrak selama sembilan bulan.

Menanggapi hasil mediasi yang difasilitasi Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Rakas mengaku pihaknya belum memperoleh jawaban yang diharapkan. "Tanggapan kami terkait pertemuan hari ini, menurut kami belum mendapatkan jawaban yang kami inginkan. Upaya kami masih akan berlanjut bersama tim untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan menempuh jalur hukum atau kembali melakukan mediasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rakas.

Rakas juga membantah pernyataan pihak rumah sakit yang menyebut kliennya pernah ditawari untuk kembali bekerja. "Kalau mengenai adanya tawaran untuk kembali bekerja, klien kami tidak pernah menerima tawaran tersebut. Berdasarkan keterangan klien kami, tidak pernah ada penyampaian, baik secara lisan maupun dalam bentuk lain, terkait permintaan agar beliau kembali bekerja di rumah sakit," tegasnya.

Hingga rapat berakhir, Komisi II DPRD Kota Prabumulih berharap kedua belah pihak tetap membuka ruang komunikasi untuk mencari penyelesaian terbaik tanpa mengesampingkan aspek hukum maupun kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.(Ikb)

Share:

Puluhan Relawan SPPG Caroline Belajar Pencegahan dan Penangganan Kebakaran


Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Puluhan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Caroline Pelita Insani kota Prabumulih mendapat pembekalan keterampilan pencegahan dan penanganan kebakaran dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Prabumulih. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan relawan dalam menghadapi situasi darurat kebakaran di dapur produksi makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hadir secara langsung dalam kegiatan itu, Kepala Yayasan SPPG Caroline Pelita Insani, Hj Mariana dan jajaran serta perwakilan dari Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD kota Prabumulih, Husenyandi bersama jajarannya.

Dalam pelatihan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai penyebab terjadinya kebakaran, langkah-langkah pencegahan, hingga cara penanganan awal apabila terjadi kebakaran ringan. Selain diberikan pemahaman dengan materi teori, peserta juga mendapatkan praktik langsung penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Alat Pemadam Api Sederhana (APAS).

Praktik tersebut dilakukan agar para relawan mampu melakukan tindakan cepat dan tepat sebelum api membesar dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Kepala Yayasan SPPG Caroline Pelita Insani, Hj Mariana dalam sambutannya mengungkapkan kegiatan dilakukan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk meningkatkan keselamatan kerja dan kesiapsiagaan seluruh relawan.

Ibu yang akrab disapa Rian Widot ini mengapresiasi kerjasama dengan dengan jajaran bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD kota Prabumulih yang telah memberikan edukasi dan pelatihan secara langsung. 

"Kami berharap para peserta yang mengikuti untuk berul-betul memahami sehingga kedepan makin sigap, disiplin, dan memahami prosedur penanganan kebakaran demi menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman di SPPG Caroline Pelita Insani," harapnya.

Sementara itu, perwakilan Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD kota Prabumulih turut mengapresiasi langkah Yayasan SPPG Caroline Pelita Insani yang menggelar kegiatan pemberian edukasi terhadap para relawannya. "Pelatihan ini sangat penting agar relawan memahami langkah awal penanganan kebakaran dan tidak panik saat menghadapi situasi darurat," ungkapnya.(05)

Share:

PWI Prabumulih Resmi Kembalikan Mobil Dinas, Apresiasi Pemkot Prabumulih


Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Ketua dan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kota Prabumulih secara resmi mengembalikan mobil dinas jenis Toyota Avanza yang selama ini dipinjamkan oleh Pemerintah Kota Prabumulih melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah.

Pengembalian kendaraan tersebut dilakukan setelah adanya pernyataan dari Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkot Prabumulih yang menyebutkan adanya temuan BPK terkait aturan jika organisasi swasta tidak boleh dipinjamkan kendaraan dinas.

Proses pengambilan mobil dilakukan langsung oleh Ketua PWI Prabumulih, Ronald Atas dan jajaran kepada Bagian Umum Setda Kota Prabumulih, dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum, Ferdi didampingi petugas Bagian Aset, Agus serta sejumlah pegawai Bagian Umum.

Prosesi serah terima berlangsung resmi dan ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima, sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah kembali menjadi aset yang dikelola Pemerintah Kota Prabumulih melalui Bagian Umum.


Ketua PWI Prabumulih, Ronald Atas dalam keterangannya menegaskan bahwa kendaraan telah diserahkan kembali kepada Pemerintah Kota Prabumulih. "Dengan berbagai pertimbangan, mobil dinas tersebut sudah kami kembalikan ke Bagian Umum. Sebelumnya kami telah berkoordinasi agar kendaraan diambil langsung karena kondisinya sedang mati dan tidak dapat dioperasikan," ujar Ronald kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Pada kesempatan itu, Ronald juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Prabumulih, khususnya Bagian Umum atas dukungan yang selama ini diberikan kepada PWI Prabumulih. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Bagian Umum Pemerintah Kota Prabumulih atas pinjam pakai mobil dinas yang selama ini telah membantu menunjang aktivitas organisasi PWI Prabumulih. Kini kendaraan tersebut telah kami kembalikan kepada pemerintah," ungkap Ronald.

Lebih lanjut Ronald menuturkan, pengembalian mobil dinas tersebut merupakan bentuk tanggung jawab PWI Prabumulih terhadap aset milik pemerintah daerah sekaligus mengakhiri polemik yang sempat berkembang. "Semoga sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini dapat terus berlanjut," tuturnya.

Dengan ditandatanganinya berita acara serah terima, proses pengembalian kendaraan dinas dinyatakan telah selesai dan seluruh tanggung jawab atas kendaraan tersebut kembali berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Prabumulih melalui Bagian Umum Setda.

Diberitakan sebelumnya, Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkot Prabumulih menyebutkan adanya temuan BPK Sumsel terkait 16 mobil dinas yang dipinjam pakaikan ke organisasi swasta. Dari temuan itu, Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkot Prabumulih terus melakukan tindak lanjut hingga akhirnya dari 16 mobil terdapat sebanyak 6 mobil lagi yang belum dikembalikan.(Ril/01)

Share:

Konferkab PWI OKU Selatan Berakhir Kisruh, Panitia Minta PWI Pusat Batalkan Hasil Pemilihan


OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Konferensi Kabupaten (Konferkab) III Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) OKU Selatan yang digelar di Ruang Serasan Seandanan, Pemkab OKU Selatan, Selasa (23/6/2026), berakhir ricuh. Sejumlah peserta memilih walk out dari ruang sidang setelah proses pemilihan ketua dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Panitia pelaksana bahkan secara tegas menyatakan hasil Konferkab tersebut cacat hukum dan meminta PWI Pusat turun tangan untuk menyelesaikan polemik yang terjadi. Menurut keterangan panitia, kericuhan bermula saat tahapan pemilihan ketua berlangsung. Mereka menuding adanya dugaan pelanggaran aturan organisasi yang dilakukan oleh sejumlah pihak dari PWI Provinsi Sumatera Selatan.

Panitia menyoroti masuknya nama pemilih yang status keanggotaannya disebut telah tidak aktif atau kartu anggota PWI-nya telah mati lebih dari satu tahun. Namun, menjelang proses pemungutan suara, keanggotaan yang bersangkutan disebut kembali diaktifkan sehingga dapat menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, panitia juga mempertanyakan perubahan jumlah pemilik hak suara yang sebelumnya telah ditetapkan, namun berubah pada saat-saat terakhir menjelang pemilihan. "Kami menilai telah terjadi pelanggaran terhadap mekanisme organisasi yang berlaku. Ada perubahan jumlah pemilik hak suara pada detik-detik terakhir sebelum pemungutan suara dilaksanakan," ujar Usman didampingi Asmidan selaku Ketua dan Sekretaris Panitia Konferkab.


Situasi tersebut memicu protes dari sejumlah peserta yang merasa proses pemilihan tidak lagi berjalan sesuai aturan. Sebagai bentuk penolakan, mereka memilih meninggalkan ruang sidang atau melakukan walk out. Panitia menegaskan bahwa berbagai pelanggaran prosedural yang terjadi membuat hasil pemilihan kehilangan legitimasi organisasi. " Panitia Konferkab PWI OKU Selatan menyatakan hasil Konferkab III ini cacat hukum. Karena itu, kami menilai produk yang dihasilkan tidak memiliki dasar legitimasi yang kuat sesuai aturan organisasi," tegas pernyataan panitia.

Tak hanya itu, panitia juga menuding adanya intervensi dalam jalannya sidang yang dinilai telah mencederai independensi forum tertinggi organisasi di tingkat kabupaten tersebut. Mereka meminta PWI Pusat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses Konferkab dan mengambil langkah tegas guna menjaga marwah organisasi. "Kami meminta PWI Pusat turun tangan dan memeriksa seluruh proses yang terjadi dalam Konferkab ini agar organisasi tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan perpecahan di internal," lanjut pernyataan tersebut.


Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan WhatsApp menyatakan bahwa anggota yang status keanggotaannya tidak aktif tidak diperkenankan menggunakan hak suara dalam Konferkab. "Tidak bisa. Jika memang terjadi seperti itu, silakan dilaporkan ke PWI Pusat untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti, hasil Konferkab dapat dibatalkan,"ujar Atal.

Pernyataan senada disampaikan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumatera Selatan H. Oktaf Riady. Ia menegaskan bahwa anggota yang kartu keanggotaannya mati selama lebih dari satu tahun tidak dapat langsung menggunakan hak organisasi. "Anggota yang kartu PWI-nya mati lebih dari satu tahun harus mengikuti kembali proses dan mekanisme keanggotaan sesuai aturan organisasi. Silakan laporkan ke PWI Pusat dengan tembusan ke PWI Sumsel," tegas Oktaf.

Hingga berita ini ditulis, Ketua PWI Sumatera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pelanggaran AD/ART dan dugaan intervensi dalam pelaksanaan Konferkab III PWI OKU Selatan.

Kasus ini kini menjadi sorotan di kalangan insan pers, yang menantikan langkah PWI Pusat dalam menyikapi polemik yang berpotensi memicu perpecahan di tubuh organisasi wartawan tersebut.(FR86)

Share:

BPK Temukan Pelanggaran, Pemkot Prabumulih Buru 6 Kendaraan Dinas yang Masih Dikuasai Swasta


Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Ketegasan ditunjukkan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Prabumulih. Dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel, pemerintah setempat kini bergerak cepat memburu belasan kendaraan dinas yang telanjur dipinjam-pakaikan kepada organisasi swasta. Berdasarkan aturan terbaru, aset negara sama sekali tidak boleh dipinjamkan ke pihak swasta, melainkan hanya antarinstansi pemerintah.
Dari total 16 kendaraan yang sempat berpindah tangan, 10 di antaranya berhasil ditarik kembali ke gudang aset. Kini, tersisa 6 kendaraan dinas lagi yang masih berada di tangan pihak luar.
"Dulu memang diperbolehkan, namun aturan terbaru melarang hal tersebut sehingga menjadi temuan BPK. Kami minta semua kendaraan dikembalikan," tegas Kabag Umum Setda Prabumulih, Ferdi Rambang, didampingi stafnya Agus pada Senin (22/6/2026).
Ferdi menambahkan bahwa mayoritas pengurus organisasi sudah tahu dan berjanji akan mengembalikan aset tersebut. Alasan keterlambatan bervariasi, mulai dari kendaraan yang masih dipakai hingga kondisi mobil yang rusak.
Menanggapi hal itu, Pemkot Prabumulih tidak mau ambil pusing. Selain akan mengirimkan surat teguran resmi, mereka sudah menyiapkan opsi terakhir yang cukup ekstrem. Jika ada organisasi yang beralasan mobilnya mogok atau rusak, Pemkot siap menerjunkan mobil derek untuk menjemput paksa aset negara tersebut.(Ikb)
Share:


Portalsriwijaya.com

Arsip