Batik Boek Khaman, Gores Perjuangan Perempuan Lubuk Raman Bangkitkan Ekonomi

MANDIRI - Pertamina EP Limau Field mendorong perempuan-perempuan di Lubuk Raman untuk mandiri melalui kegiatan membatik, pertanian organik, hingga membuat olahan pangan dalam program Rumah Kreatif Boek Khaman


Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Matahari belum lama terbit di langit Muara Enim, tetapi asap sudah menyembul di tungku malam. Ira (42) tampak duduk di atas dingklik. Kain putih terkulai di tangan kirinya. Canting berisi malam di tangan kanannya.

Tangan Ira meliuk-liuk, menuntun malam menyusuri pola di atas kain. Berjam-jam ia habiskan di atas dingklik, ditemani malam yang mendidih di atas tungku.

Sudah sekitar tiga tahun Ira menekuni pekerjaan sebagai pengrajin batik di Rumah Kreatif Boek Khaman. Di hari biasa, ia membatik pada siang hingga sore, setelah membereskan pekerjaan di rumah. Saat pesanan menumpuk, Ira bersama 11 orang perempuan pembatik lainnya bisa membatik sejak fajar terbit hingga terbenam.

Bilamana pesanan batik Khaman sedang tinggi, Ira sering teringat masa-masa perjuangan pascapandemi. Kala itu, keluarga Ira menggantungkan hidup pada penghasilan sang kepala keluarga, Sandra Sugianto (52), yang berprofesi sebagai buruh karet.

Pendapatan dari mengurus kebun karet orang, tak menentu. Biasanya, keluarga Ira hanya memiliki penghasilan sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan. Demi menyambung hidup bersama suami dan dua anaknya, Ira mesti berjualan kue. Tambahan penghasilan pun tak sebanding dengan usaha keras berjualan kue saat masa pandemi.

Sekitar tahun 2021, Ira mendapat tawaran dari Ketua Kelompok Batik Boek Khaman Etika Oktasari untuk membantu produksi batik. Sedikit demi sedikit Ira belajar membatik. Kemudian ia tularkan semangat belajar itu ke anaknya, Syafira Dese Novianti (22), serta perempuan-perempuan di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Syafira kini bisa menyandang status sarjana berkat ikut membatik di Rumah Kreatif Boek Khaman.

Ketekunan Ira, Etika, dan perempuan-perempuan di Lubuk Raman menginspirasi Pertamina EP (PEP) Limau Field. Perusahaan migas yang menjadi bagian Pertamina Subholding Upstream Regional 1 Zona 4 (Pertamina Hulu Rokan/PHR Zona 4) itu menggelar program Community Involvement and Development (CID) dalam mendorong pemberdayaan masyarakat melalui Rumah Batik Boek Khaman sejak 2023.

PEP Limau Field memberi pendampingan melalui pelatihan tata kelola keuangan dan administrasi kelompok, strategi penjualan produk, pembuatan batik eco-print, pengelolaan IPAL, perbaikan sarana dan prasarana, branding dan pengemasan produk, hingga perluasan akses pasar.

Buah dari pendampingan tak hanya berfokus pada produksi batik Khaman, melainkan juga pengembangan produk UMKM berupa olahan pangan hingga buah tangan. Hingga saat ini, sudah terdapat 6 UMKM yang bergabung didalam Rumah Kreatif Boek Khaman.  Saat ini, Rumah Kreatif Boek Khaman mampu memproduksi sekitar 200 lembar batik setiap bulan. Omzet penjualan berkisar di angka Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan.

Ira bercerita saat ini setiap pembatik di Rumah Kreatif Boek Khaman bisa mengantongi sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta setiap bulannya. Bila pesanan sedang banyak, pendapatan mereka bisa menyentuh angka Rp5 juta per bulan.

Program CID di Rumah Kreatif Boek Khaman akan berjalan hingga 2027. PEP Limau Field telah menyusun strategi pendampingan untuk memastikan kelompok ini dapat mandiri saat perusahaan tidak lagi memberi bantuan dan pendampingan (exit program).

"Melalui dukungan terhadap Rumah Kreatif Boek khaman, Pertamina EP Limau Field ingin menyampaikan pesan bahwa semangat perjuangan sekelompok perempuan mampu menggerakkan perekonomian berkelanjutan di sebuah wilayah. Kami ingin memastikan semangat mereka tak padam dan justru menjadi inspirasi untuk kelompok-kelompok masyarakat lainnya di sekitar wilayah operasi kami," ucap Manager CID PHR Iwan Ridwan Faizal.

Program tersebut telah mendapatkan apresiasi dari berbagai instansi. Rumah Kreatif Boek Khaman meraih penghargaan Gold pada kategori Economic Empowerment ajang Indonesia Social Responsibility Award (ISRA) 2026.

Penghargaan pada kategori Economic Empowerment ISRA 2026 diberikan kepada instansi yang memiliki inisiatif memperkuat ketahanan ekonomi serta mata pencaharian komunitas masyarakat melalui program-program pengembangan yang berkelanjutan dan inkluusif.

Program tersebut juga meraih penghargaan Best Program Kategori Ekonomi pada ajang Community Involvement & Development Upstream Award (CID UA) 2026. Ajang tersebut merupakan wadah apresiasi terhadap program pengembangan masyarakat (PPM) di lingkungan Pertamina Subholding Upstream.(Ril)

Share:

BPN OKU Selatan dampingi Polda Sumsel Ambil Titik Koordinat Lokasi Kebakaran di PT Paramitra Mulia Langgeng



OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - BPN  Kabupaten OKU Selatan turut memperkuat penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah PT Paramitra Mulia Langgeng (PML). Dalam langkah sinergis, pihak Kantah mendampingi tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan guna melakukan pengambilan titik koordinat secara akurat di lokasi kejadian.

Kegiatan pendampingan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN OKU Selatan, Fajar Wirakrama, S.Tr., QRMO, beserta jajaran staf. Kehadiran tim ini bertujuan memastikan pengumpulan data spasial di lapangan berjalan tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengambilan titik koordinat ini bukan sekadar prosedur rutin. Data lokasi yang diperoleh akan menjadi dasar resmi yang kuat dalam proses penelusuran fakta, penanganan hukum, hingga langkah lanjutan terkait peristiwa Karhutla. Dengan titik lokasi yang presisi, pihak berwenang dapat memetakan luas dampak, batas wilayah, serta memastikan tidak ada celah yang terlewat dalam penanganan kasus.

"Melalui sinergi dan koordinasi antarinstansi, Kantah OKU Selatan terus mendukung upaya penanganan Karhutla melalui penyediaan data pertanahan dan spasial yang akurat," tegas keterangan resmi dari Kantah OKU Selatan.

Keterlibatan Kantah dalam proses ini menunjukkan komitmen nyata lembaga untuk tidak hanya mengurus administrasi pertanahan, tetapi juga hadir menjaga kelestarian lingkungan. Data yang valid dan transparan menjadi kunci agar setiap peristiwa kebakaran dapat ditelusuri, ditindak, dan dicegah terulang kembali.

BPN OKU Selatan menegaskan akan terus melayani secara Profesional, Melayani, Terpercaya — hadir di tengah masyarakat, mendukung penegakan hukum, serta menjaga setiap jengkal bumi OKU Selatan dari kerusakan.(Fr86)

Share:

Gerak Cepat Polsek Cambai Ungkap Pencurian Outdoor AC, Tiga Terduga Pelaku Diamankan


Prabumulih, Portalsriwijaya.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cambai Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi tanggal 10 September 2026. Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi di sebuah ruko yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Korban dalam perkara tersebut diketahui bernama Riki Alfian, 64 tahun, seorang wiraswasta, yang berdomisili di Jalan Jenderal Sudirman, RT 05 RW 04, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Peristiwa diketahui ketika saksi Ferry Darmawan, 47 tahun, hendak menuju ruko milik korban untuk menginap. Saat mendekati lokasi, saksi melihat sejumlah warga telah berada di depan ruko dan kemudian mendapat informasi bahwa telah terjadi dugaan pencurian.

Saksi kemudian melihat adanya satu unit mesin AC (air conditioner) yang telah dibongkar dan berada di samping kiri ruko. Saksi selanjutnya menghubungi korban dan menyampaikan kejadian tersebut. Atas peristiwa itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Cambai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penanganan sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, Team URC Elang Muara Polsek Cambai memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diduga masih berada di sekitar lokasi kejadian.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Cambai Iptu Haryoni SH memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Ari Wibowo SH bersama Team URC Elang Muara Polsek Cambai untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AM (19), PA (18), dan RD (21). Ketiganya diamankan di dalam semak-semak yang berada tidak jauh dari lokasi dugaan pencurian di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga mengakui perbuatannya. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku juga diduga mengaku pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain dengan modus serupa, yakni membongkar dan mengambil bagian luar (outdoor) mesin AC.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng, satu buah kunci pas ukuran 8/9, satu buah sarung tangan, serta satu unit mesin AC (air conditioner) merk Plasmacluster.

Kapolsek Cambai Iptu Haryoni SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Benar, tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian telah berhasil kami amankan bersama barang bukti. Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Cambai untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Haryoni SH.

Saat ini penyidik Polsek Cambai masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para terduga pelaku, termasuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam sejumlah kejadian lain dengan modus serupa. Polisi juga akan melakukan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polsek Cambai menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Prabumulih.(Ikb)

Share:

Yayasan Jaya Abadi Prakasa & Kepeksek SMPN 1 Buay Pemaca Temui Jalur Damai

 



OKU Selatan, Portalsriwijaya.com – Konflik terkait penghentian Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 1 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya menemui titik terang.

Ketua Yayasan Jaya Abadi Prakasa H Junaidi Anwar SE dan Kepala Sekolah SMPN 1 Buay Pemaca Sofianto sepakat menempuh jalur damai pada Rabu (9/9/2026).

Pertemuan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan dan dihadiri SPPG Desa Sri Menanti serta PIC MBG SMPN 1 Buay Pemaca, Aslap dan Korwil BGN Sumsel. Dalam pertemuan yang berlangsung lebih kurang 2 jam tersebut, kedua belah pihak saling menjelaskan duduk persoalan. 

"Alhamdulillah hari ini kami sudah duduk bersama dengan Pak Kepsek. Tidak ada yang menang tidak ada yang kalah, yang penting anak-anak bisa kembali dapat MBG," kata H Junaidi Anwar SE kepada wartawan Portalsriwijaya.com.

Senada disampaikan Kepsek SMPN 1 Buay Pemaca, Sofianto juga menyampaikan permohonan maaf atas miskomunikasi yang terjadi. "Saya mohon maaf jika ada hal yang kurang berkenan. Ke depan kita sama-sama berkomitmen menjalankan program MBG sesuai aturan untuk siswa," ujarnya.

Kordinator Wilayah BGN Sumatera Selatan, Hafiz Brawindra Skom MM yang turut hadir pada rapat mediasi mengungkapkan, bahwa pertemuan mediasi antara pihak SPPG dan pihak SMP negeri 1 sudah menemui jalur damai dan siap bersinergi untuk meneruskan MBG di SMP 1 Buay Pemaca.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan, Handoko mengungkapkan, pihaknya telah melakukan mediasi antara pihak SMP 1 Buay Pemaca dan pihak SPPG dan sudah menemui jalan damai. "Alhamdulillah sudah damai, hanya ada mis komunikasi saja di antara mereka, program MBG di Sekolah tetap diteruskan, dan pihak SPPG siap mengisi menu seperti biasanya," terang Kadin Diknas.


* Hasil Kesepakatan

Dari pertemuan tersebut dihasilkan beberapa poin:

1. MBG di SMPN 1 Buay Pemaca akan kembali berjalan.

2. SPPG Sri Menanti siap melanjutkan penyaluran sesuai SOP.

3. Pihak sekolah berkomitmen menerima dan memfasilitasi program.


* Laporan ke PWI & Dewan PERS Ditinjau Ulang

Sementaea itu terkait rencana pelaporan oknum wartawan nedia online bernama Yuni ke PWI Sumsel & Dewan Pers, H Junaidi Anwar SE menyatakan akan meninjau ulang. "Jika semua sudah damai, kami utamakan solusi. Laporan etik akan kami kaji lagi," jelasnya.

Terpisah, para wali murid menyambut baik perdamaian antara pihak sekolah dan SPPG tersebut dan berharap distribusi makan bergizi gratis dapat kembali dilakukan.

"Alhamdulillah anak kami bisa makan lagi di sekolah. Terima kasih Pak Junaidi, Pak Kepsek sudah mau berdamai," kata Delima.

Dengan adanya kesepakatan damai ini, 482 siswa SMPN 1 Buay Pemaca dipastikan kembali menerima MBG. (Tim)

Share:

Oknum Wartawati di OKU Selatan Akan Dilaporkan Ketua Yayasan MBG ke PWI Sumsel & Dewan Pers


OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Ketua Yayasan Jaya Abadi Prakarsa yang menaungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Sri Menanti, H Junaidi Anwar akan melaporkan oknum wartawati media online Berita Nusantara bernama Yuni ke PWI Sumsel dan Dewan Pers.

Langkah tersebut akan diambil pihak yayasan lantaran merasa nama baik lembaga yang menaungi SPPG Desa Sri Menanti selaku pendistribusi program Makan Bergizi Gratis di SMPN 1 Buay Pemaca menjadi tercemar.

Oknum wartawan tersebut dinilai telah menyebarkan informasi yang tidak benar dan dalam pemberitaan oknum itu dinilai memprovokasi serta merugikan nama baik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan menghambat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kami keberatan dengan narasi yang dibangun, seolah SPPG yang bermasalah. Padahal kami siap menyalurkan, tapi ditolak sekolah. Ini sudah masuk pencemaran nama baik," tegas Ketua Yayasan Jaya Abadi Prakarsa, H Junaidi Anwar kepada wartawan, Senin (7/9/2026). Junaidi mengatakan  pemberitaan yang dilakukan oknum wartawan bernama Yuni dinilai tidak berimbang dan merugikan nama baik yayasan serta SPPG. 

"Kami akan laporkan oknum wartawan tersebut ke PWI Provinsi Sumsel dan Dewan Pers. Karena kami menilai ada pelanggaran kode etik jurnalistik dan pencemaran nama baik lembaga kami," tegasnya.

Lebih lanjut Junaidi menegaskan, SPPG Sri Menanti sudah sesuai SOP dalam menyalurkan MBG dan penghentian distribusi dilakukan karena pihak sekolah belum menerima. "Jangan sampai karena satu pemberitaan yang tidak benar, ratusan siswa jadi korban dan nama baik lembaga kami tercoreng," keluhnya.

Untuk itu, pihaknya menempuh jalur hukum dan melaporkan etik oknum wartawan sehingga dapat diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah. " Di jalur hukum pidana sudah, sekarang kami tempuh juga jalur etik profesi wartawan. Biar jelas siapa yang benar dan siapa yang salah," lanjutnya.

Sementara itu, wartawan media online Berita Nusantara bernama Yuni ketika dikonfirmasi Portal Sriwijaya mengaku siap menghadapi laporan tersebut. 

"Saya bekerja sesuai fakta di lapangan dan sudah konfirmasi ke semua pihak. Silakan jika mau dilaporkan ke Dewan Pers," katanya singkat.

Terpisah, Ketua PWI Sumsel, Kurnadi ketika dikonfirmasi mengakui belum ada laporan masuk dan pihaknya menyarankan agar pihak yayasan menyampaikan klarifikasi atau penggunaan hak jawab ke wartawan tersebut.

"Sebaiknya diselesaikan secara baik, kalau pihak yayasan keberatan atas pemberitaan tersebut hendaknya sampaikan klarifikasi atau hak jawab untuk dimuat di media itu. Jika memang nantinya hak jawab tak dibuat maka baru bisa dilaporkan karena melanggar," ungkapnya.

Pria akrab disapa Kuyung Kur itu mengaku sesuai Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers diatur yang namanya hak jawab dan hak koreksi yang wajib dijalankan oleh setiap wartawan. "Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan pers yang merugikan nama baiknya, sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain," jelasnya seraya mengaku jika wartawan tak memenuhi dapat dilaporkan ke dewan pers. (Tim)

Share:


Portalsriwijaya.com

Arsip