Persidiwa FC Pangkul Jadi Desa Pertama Tantang Persipra FC, Serasa Main Di Lapangan Internasional

Tim sepak bola kebanggan kota Prabumulih yakni Persipra mengajak tim Persidiwa FC Pangkul bermain sepak bola, Sabtu (20/2/2021)

KPU OKU Selatan Tetapkan Popo Ali-Sholihien Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OKU Selatan langsung menetapkan Bupati dan Wakil bupati terpilih Kabupaten OKU Selatan yakni Popo Ali M B Commerce dan Sholihien Abuasir

Ridho Minta Dukungan Gubernur Realisasikan Program Pusat di Kota Nanas

Kota Prabumulih akan mendapatkan sejumlah pembangunan proyek infrastruktur dari pemerintah pusat.

Walikota Prabumulih : Keluarkan Jika Ada Atlet Prabumulih Yang Bertengkar



Prabumulih, PS - Jelang seluruh pertandingan Porprov XII 2019 Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM memastikan Pemerintah akan memberikan reward kepada peraih medali dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di kota Prabumulih.

Mengenai besaran reward yang akan diberikan hadiah untuk para atlet asal kota Prabumulih yang mendapat atau meraih emas untuk beregu akan diberikan hadiah Rp 15 juta dan untuk perorangan akan diberi hadiah Rp 10 juta.

"Atlet meraih mendali akan kita berikan hadiah uang, untuk juara 1 beregu Rp 15 juta, perorangan Rp 10 juta. Lalu untuk juara 2 akan kita berikan uang Rp 5 juta dan juara 3 akan diberikan uang Rp 2,5 juta," jelas Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM saat diwawanvarai usai acara pelepasan atlet asal Prabumulih, Selasa (12/11/2019).

Ridho mengatakan untuk para atlet kota Prabumulih agar kiranya tidak mementingkan ego dan bertengkar dengan atlet lainnya namun lebih mengutamakan sportivitas dalam bertanding, agar para atlet yang berprestasi akan dipermudah dalam berbagai urusan jika bisa mengharumkan nama kota Prabumulih,

"Kalau ada atlet yang ribut akan saya keluarkan agar tidak dapat mengikuti lagi kegiatan Porprov ini, Jika ada atlet yang berprsetasi yang ingin menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL) akan dimasukkan, jika SMP dan mau masuk sekolah SMA akan diperlancar," ujarnya.

Sambungnya, pemerintah kota Prabumulih ke depan akan fokus dalam pembinaan atlet, jika saat ini ada empat cabang olahraga dikirim ke luar untuk persiapan Porprov, seperti yang diketahui bahwa kota Prabumulih sebagai tuan rumah mengutus sebanyak 363 orang atlet untuk bertanding. Seluruh cabang olahraga di Porprov yang diselenggarakan diikuti oleh kota Prabumulih.

"Kedepan kita akan tingkatkan pembinaan atlet, atlet akan kita kirim bertanding di luar dan jika perlu kita datangkan pelatih terbaik untuk melatih atlet di Prabumulih," imbuhnya.(Ing)
Share:

Koni Palembang Nillai Porprov Sumsel XII Sebagai Ajang Srimulat

Prabumulih, PS - Para atlet yang membawa nama harum kota Palembang yang mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumsel ke XII di kota Prabumulih harus merasakan kekecewaan, lantaran beberapa atlet yang mengikuti Cabor harus pulang karna tidak diperbolehkan ikut dalam pertandingan atau diskualifikasi

Jika sebelumnya permasalahan protes pada cabang olahraga catur kini berbeda, yakni cabor sepak takraw yang harusnya pertandingan terus berlanjut namun masih menuai protes.

Jajaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palembang kembali protes lantaran tim sepak takraw Palembang tidak diperbolehkan ikut dalam pertandingan atau diskualifikasi, padahal Koni Sumsel dan Dewan Hakim telah memperbolehkan untuk mengikuti enam nomor pertandingan perorangan.

"Kami merasa adanya pelanggaran-pelanggaran yang sangat tidak sesuai dalam ajang Porprov ini bahkan membuat rasa kekecewaan atlet kami yang tadinya datang ke prabumulih untuk bertanding ini malah tidak dapat mengikuti pertandingan," ungkap Ketua Umum Koni Palembang, Ir Suparman Romans ketika menggelar jumpa pers, Minggu (17/11/2019).

Suparman mengatakan, ajang Porprov ini seakan tidak memiliki kesiapan tersendiri dan memberikan pandangan kejuaraan seperti bermain yang menilai dari sisi lain tanpa melihat keahlian dari atletnya, selain mengejar prestasi porprov juga memberikan semangat sebagai insan olahraga dan kekeluargaan untuk membangun harmonisasi semangat kekeluargaan dan sportifitas guna untuk meningkat kan prestasi atlet di Sumatra Selatan ini.

"Kami mengharapkan Porprov tahun ini diselenggarakan dengan mengedepankan azas kekeluargaan, kebersamaan dan kepatuhan serta azas kepatuhan maupun ketaatan atas aturan yang sudah dibuat. Untuk proses penetapan aturan sudah dilalui dengan berbagai fase dan itu juga sudah dituntaskan ditingkat provinsi sehingga terbitlah namanya Teknical Handbook sebagai panduan," jelasnya.

Setelah melakukan protes atau komplain lalu dikonfirmasi ke tim keabsahan jelas dikatakan bahwa tim takraw Palembang sudah memenuhi syarat atau telah terverifikasi dan kemudian disampaikan ke Koni Sumsel.

"Semua aturan telah ditulis termasuk ada peraturan atlet, kita senantiasa dari dulu sampai sekarang selalu berupaya mengikuti aturan main karena kita patuh termasuk syarat keabsahan atlet dan lainnya, namun tiba-tiba tim takraw Palembang dicoret sebagai peserta dengan alasan kita tidak ada penjelasan ataupun informasi dari tim keabsahan bahwa tim kita terdaftar," terangnya.

Suparman menjelaskan, bahwa surat keputusan dari Koni Sumsel membolehkan tim takraw Palembang bermain di sisa pertandingan berikutnya, yang artinya beregu lepas dan berhak di perorangan pada enam nomor. Namun ini dimainkan dan ada indikasi kuat adanya upaya untuk menjegal tim dari Palembang agar tidak bisa mengikuti Cabor tersebut.

"Ini sudah melenceng dari hakikat terkait untuk mencari atlet-atlet yang terbaik untuk kedepannya bahkan ini ada tindakan arogansi juga melawan hukum dan tidak objektif atas apa yang dilakukan makanya kita melakukan protes," ungkapnya.

Lebih lanjut Suparman mengaku pihaknya memiliki bukti surat dari Koni Sumsel dan dewan hakim yang memperbolehkan tim takraw Palembang ikut bertanding namun keputusan Panitia Besar Porprov membuat keputusan mendiskualifikasi dan Kopel tidak menjalankan keputusan Koni maupun dewan hakim.

"Selain itu rapat yang digelar Panitia Besar Porprov sendiri tidak pernah mengikut sertakan kami tim Palembang yang protes, untuk itu kami akan mengambil langkah hukum segera mungkin akan menuntut beberapa pihak, lihat atlet kami sudah datang jauh ternyata tidak bisa bertanding. Kami dirugikan material dan immaterial, kami merasa ini tindakan tidak baik dan akan ada konsekuensi hukum apakah pidana atau perdata," tegasnya.

Suparman mengatakan pihaknya akan menuntut secara hukum dalam waktu dekat ini kepada ketua Kopel, ketua panitia besar Porprov termasuk ketua umum koni sumsel dan pihak-pihak untuk proses pertimbangan, mediasi hingga keputusan akan dikaitkan.

"Secepatnya akan kita laporkan secara hukum, atlet kita sebanyak 22 orang selama datang ke Prabumulih belum pernah bertanding dan akan kita pulangkan ke Palembang. Pertandingan sepak takraw dilanjutkan sepihak, lucunya di lapangan masih mempermasalahkan sah atau tidaknya atlet padahal itu bukan kewenangan dari Kopel," katanya.

Wakil Ketua Umum III Koni Palembang, Agusalim mengatakan atlet sudah diverifikasi tim keabsahan sudah lama dan ada bukti pengesahan yang ditandatangani resmi. "Jelas kami sudah melakukan sesuai prosedur berkas kita antarkan ke tim keabsahan lalu diverifikasi dan kemudian disahkan, jadi tidak benar kalau tim kami tidak terverifikasi kami " katanya seraya mengatakan rasa kekecewaan para atlet yang kecewa tidak dapat mengikuti pertandingan di Porprov Sumsek XII 2019. (Ing)
Share:

Pedoman Media Siber

 

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
- Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

- Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya; Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012.
Share:

REDAKSI





REDAKSI

Diterbitkan Oleh :
PT PORTAL SRIWIJAYA BERIZKI

BADAN HUKUM NOMOR
Akte Notaris No. 18 Tanggal 21 Januari 2020

Kep.Menkumham nomor :
AHU-0005093.AH.01.01.TAHUN 2020

NPWP : 94.177.871.4-313.000
Nomor Induk Berusaha :0220003230038

Notaris :
Rifki Baday SH MKn

Penasehat Hukum :
Nasution SH MH,

Pimpinan Perusahaan/Pemimpin Redaksi : 
Fauzi Rahman

Penanggung Jawab
Syaputra

Sekretaris Redaksi:
Inggri Erlingka

Wartawan Sumsel
Inggri Erlingka (Prabumulih), Sam (Muaraenim), Wibowo (Pali), Jamil (OKU Timur), R.Jaya (Baturaja), Akmal, Sofyan Ar Rasyid (Palembang), Fauzi Rahman, Nurvita, Devri, Fitri (OKU Selatan), Deswanto (Musi Banyuasin)

Alamat Redaksi/kantor :
Jalan Cindai Vina Sejahtera II RT/RW 01/08 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih – Sumatera Selatan
Telp. 0831 85434857 
Email: Portalsriwijaya@gmail.com

Wartawan Portalsriwijaya.com dibekali dengan kartu pers dan namanya tercantum dalam box redaksi. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya Wartawan Portalsriwijaya.com tidak diperkenankan menerima sumbangan dalam bentuk apapun dari Narasumber. Apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan merugikan, melanggar kode etik jurnalistik dan hukum yang berlaku bukan tanggung jawab redaksi dan Perusahaan.




Share:


Portalsriwijaya.com