OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Untuk menekan maraknya perbuatan asusila yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, Kepala Desa Kuripan 2, Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan, Cokro Pranolo mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) tentang pelarangan dan sanksi perbuatan asusila.
Perdes Asusila ini disepakati bersama dengan Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Kuripan 2 melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang berlangsung di Balai Desa Kuripan 2 dan mulai berlaku bagi seluruh warga sejak 7 Mei 2025 lalu.
Tidak main-main, bagi yang terbukti melakukan perbuatan asusila akan diusir apabila tidak dapat memenuhi hokum adat berupa penyembelihan satu ekor sapi.
Sebelum terbitnya Perdes, pihak BPD Kuripan 2 yang diketuai Imron, terlebih dahulu melakukan pembahasan dan perumusan bersama dengan sejumlah tokoh seperti tokoh agama, adat, kampung, pemuda, perempuan dan tokoh masyarakat lainnya terkait isi Perdes yang akan disepakati.
"Dari hasil pembahasan tersebut akhirnya kita sepakati keluarnya Perdes pelarangan dan sanksi perbuatan asusila," jelas Imron, Minggu (25/5/2025).
BPD berharap agar Kepala Desa dan jajarannya dapat menjalankan Perdes sebagaimana mestinya dan berlaku kepada siapa saja yang melanggar tanpa pandang bulu. "Siapapun yang melanggar Perdes hendaknya Kepala Desa dan jajarannya dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu," tegasnya.
Kepala Desa Kuripan 2, Cokro Pranolo saat dibincangi mengatakan Perdes ini bertujuan guna menekan terjadinya perbuatan asusila yang akhir-akhir ini marak terjadi di wilayah Desa Kuripan 2.
"Dengan adanya Perdes ini kita berharap dapat menekan terjadinya perbuatan asusila di wilayah Kuripan 2," ujarnya.
Sebagaimana tertuang dalam Perdes, adapun jenis perbuatan asusila yang dimaksud diantaranya pada pasal 2 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan hubungan seksual yang tidak terikat dalam pernikahan serta setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis.
Kemudian pada pasal 3 juga dijelaskan setiap laki-laki dan perempuan yang tidak dalam ikatan pernikahan dilarang hidup bersama sebagaimana layaknya suami istri.
Selanjutnya perbuatan asusila juga diatur pada pasal 4 yang berbunyi setiap orang sengaja memberikan bantuan untuk terjadinya perbuatan asusila dan setiap orang yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk terjadinya perbuatan asusila.
Menurut Cokro, adapun poin-poin sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku asusila diantaranya, bagi pasangan yang terbukti melakukan asusila dikenakan sanksi berupa penyembelihan satu ekor hewan kaki empat berupa sapi cukup usia, dengan tujuan memenuhi hukum adat untuk bersih desa (dusun).
Penyembelihan sapi dilakukan oleh pihak keluarga bersangkutan dengan dihadiri oleh tokoh adat, agama, tokoh kampung dan tokoh masyarakat. Untuk daging sapi itu sendiri sebagian dimasak pihak keluarga bersangkutan dan sebagian lagi dibagikan kepada masyarakat.
Jika sanksi tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh pelaku asusila, maka kepada pasangan mesum tersebut akan diusir dari desa dan dilarang berdomisili di wilayah Desa Kuripan 2.
"Tetapi jika pasangan tersebut sudah dapat memenuhi kewajiban sanksi penyembelihan sapi, maka kami perbolehkan kembali untuk tinggal di Kuripan 2," tegasnya seraya menambahkan sanksi berlaku bagi siapapun walaupun tindak asusila telah di proses hukum.
Menurut Cokro, sanksi juga akan diberikan kepada siapa saja yang dengan sengaja memberi bantuan untuk terjadinya perbuatan asusila serta bagi siapa yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk terjadinya perbuatan asusila. "Sanksinya berupa surat peringatan dan pembinaan," urainya.
Dengan tegas Cokro mengatakan bagi masyarakat yang terbukti melakukan perbuatan asusila pihaknya tidak segan-segan bertindak demi menjalankan Perdes yang telah disepakati bersama.
Salah satu tokoh adat Kuripan 2, Syaiful Bahri menyambut baik dengan dikeluarkannya Perdes Asusila ini. "Mudah-mudahan dengan adanya Perdes ini tidak ada lagi perbuatan-perbuatan asusila yang sangat menjijikkan dan membuat kotor nama baik Desa Kuripan 2," harapnya.(FR86)
0 comments:
Posting Komentar