Oknum Kades Air Limau Terancam Diberhentikan, Perkawinan Siri Dilaporkan ke Polres dan Inspektorat


Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Kasus pernikahan siri yang dilakukan oknum kades Desa Air Limau Kabupaten Muara Enim sangat bertentangan dengan perundang-undangan. 


Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil.


Jika seorang kades melakukan nikah siri ia dapat dikenakan saksi dan pemecatan atau diberhentikan dari jabatanya. 


Untuk saat ini kasus pernikahan siri yang dilakukan oknum Kades Air Limau yang dilapokan oleh istri sahnya ke Polres Prabumulih tinggal menunggu hari menetapkan jadi tersangka.


Tidak hanya di Polres Prabumulih, Istri sah oknum Kades Air Limau yang berinisial WH juga melaporkan ke pihak inspektorat Kabupaten Muara Enim. 


Saat dikonfirmasi pihak Inspektorat Kabupaten Muara Enim membenarkan bahwa istri sah oknum kades inisial ZE melaporkan kasus tersebut kepada pihaknya.


"Kita sudah melakukan pemanggilan  terhadap oknum kades tersebut. Apabila menyalahi aturan kita akan menonaktifkan sebagai kepala desa," twgas pihak Inspektorat Kabupaten Muara Enim.


Seperti diberitakan sebelumnya, empat perwakilan masyarakat Desa air limau yang berinisial WE, JA, DA dan YA mendatangi Polres prabumulih untuk menanyakan perkembangan kasus oknum kades ZE.


Keempat warga mendapat jawaban dari penyidik PPA polres Prabumulih bahwa kasus tersebut terus berlanjut dan sudah ditanggani pihak kepolisian.


"Kami akan kawal kasus ini sampai oknum Kades Air Limau jadi tersangka dan dimasukan penjara. Kami malu punyo kades cak ini," pungkasnya. (Sitoh)

Share:

0 comments:

Posting Komentar




Portalsriwijaya.com

Arsip