Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Masih ingat dengan kasus oknum kades desa air Limau yang dilaporkan oleh istri sahnya berinisial WH di Polres Kota Prabumulih karena diduga berselingkuh dan telah menikahi istri siri.
Dalam waktu dekat kasus oknum Kades Desa Air Limau Kabupaten Muara Enim berinisial ZE tersebut akan naik status dan segera ditetapkan menkadi tersangka.
Kasus itu sendiri saat ini sedang ditangani oleh pihak Polres Prabumulih dan akan segera menetapkan tersangka. Oknum Kades insual ZE itu akan dijerat Pasal 279 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang tindak pidana poligami dengan ancaman Pidana penjara maksimal 5 tahun.
Hal itu diketahui saat perwakilan masyarakat berinisial G dan A mendatangi Polres Prabumulih untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
Usai menemui tim penyidik, dua warga itu kepada wartawan mengaku senang lantaran kasus terus berlanjut dan oknum kades berinisial ZE secepatnya akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sangat senang kasus terus berlanjut. Harapan kami kepada Bupati Muara Enim meminta Oknum kades ZE ini diberentikan dari jabatannya sebagai kades, karna sangat memalukan dan tidak patut dicontoh sebagai pemimpin," ungkap dua warga tersebut kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Selain itu dua sember juga menyebutkan jika oknum kades ZE mempunyai keperibadian yang kurang baik Arogan dan tidak bisa melayani dan mengayomi masyarakat desa air limau kabupaten muara enim.
"Sering memaksakan diri, salah satu contoh memperkerjakan keponakan yang berkerja sebagai perangkat desa miskipun masih di bawah umur," pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan didapat tim media dari oknum kades Air Limau inisial ZE.
Begitu juga Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga maupun jajaran belum dapat dikonfirmasi tim media.(Sitoh)
0 comments:
Posting Komentar