Pertaruhkan Nyawa Peserta, Grasstrack Sinar Mulyo OKU Selatan Tanpa Izin IMI, Kades : Kegiatan Mendadak


OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Penyelenggaraan balap grasstrack di Desa Sinar Mulyo Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan, jadi sorotan tajam publik. Penyababnya, kegiatan yang diikuti ratusan peserta dari berbagai daerah bahkan luar Sumsel tersebut ternyata digelar tanpa rekomendasi resmi dari Ikatan Motor Indonesia (IMI). 

Ajang yang dibungkus semangat HUT Ke-81 Kemerdekaan RI ini justru menyisakan pertanyaan besar terkait kelayakan hukum dan keselamatannya. Data di lapangan mencatat sebanyak 145 pembalap (rider) ambil bagian dalam kompetisi yang terbagi ke dalam tiga kelas perlombaan. 

Adapun rinciannya, 72 peserta berlaga di kelas Bebek Campuran, 45 rider mengikuti kelas Bebek Otomotif dan 28 pembalap meramaikan kelas Trail Ekshibisi 150 Standar. Kehadiran peserta yang banyak ini diperkuat dengan kedatangan tamu dan pembalap dari luar daerah, bahkan lintas kabupaten seperti dari Kabupaten OKU Timur dan lainnya.

Saat awak media meminta konfirmasi melalui pesan singkat (WA) mengenai absennya izin IMI yang menjadi syarat mutlak event terbuka, Kepala Desa Sinar Mulyo, Sunyono Haryono SH justru memberikan tanggapan yang dinilai sangat lemah dan terksean mengelak. 

Ia beralasan kegiatan tersebut terjadi secara mendadak, sehingga dianggap tidak memiliki waktu luang untuk mengurus administrasi rekomendasi induk organisasi olahraga tersebut.

Dalih ini dinilai sulit diterima akal sehat dan mengundang kecurigaan publik. Bagaimana mungkin sebuah acara yang menyusun pembagian kelas lomba dengan rinci, menyiapkan lintasan balap, serta berhasil menjaring hampir 150 pembalap yang datang bahkan dari daerah tetangga bisa dianggap terjadi tiba-tiba tanpa perencanaan matang dan komunikasi sebelumnya?

Penyelenggaraan event grasstrack terbuka terutama yang mendatangkan massa penonton dan peserta wajib mengantongi izin IMI demi menjamin standar keselamatan lintasan, kelayakan medis, pengamanan, serta perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Ketiadaan dokumen legitimasi ini berpotensi menempatkan peserta, panitia dan warga sekitar dalam risiko besar tanpa jaminan tanggung jawab hukum yang jelas jika terjadi kecelakaan fatal atau insiden tak terduga di lokasi.

Tidak hanya itu, tanpa memiliki izin diduga pihak penyelenggara dan pihak desa mempertaruhkan nyawa para peserta. Terlebih kelayakan dan keamanan lintasan tidak disurvey oleh pihak propesional dari IMI.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara yang dipegang Karang Taruna Desa Sinar Mulyo belum bersedia memberikan penjelasan resmi secara langsung maupun melampirkan bukti upaya pengurusan izin yang dimaksudkan, apakah semangat kemeriahan peringatan kemerdekaan boleh dijadikan alasan melampaui ketaatan pada aturan yang dasarnya adalah melindungi keselamatan manusia.(Fr86)

Share:

0 comments:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com

Arsip