Oknum Kades Pauh Tiga Dihaji Diduga Habisi Pekerja Waduk, Perkara Dugaan Selingkuh

 


OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Oknum Kepala Desa (Kades) Sukabumi (Pauh) Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan berinisial SDI, diringkus tim Satreskrim Polres OKU Selatan, Rabu (19/8/2026).

Oknum kades tersebut diringkus polisi karena diduga turut melakukan penganiayaan bersama dua warga lainnya terhadap seorang pekerja waduk PT Gala Citra subkon PT WIKA bernama Suhendra (49).

Tidak hanya menghajar korban habis-habisan, oknum kades itu bahkan berencana merekayasa kematian korban agar kematian akibat penganiayaan tidak diketahui banyak warga.

Beruntung, Kapolsek Buay Sandang Aji dan Kanit Reskrim Polsek Buay Sandang Aji bersama jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan jeli sehingga perkara tersebut berhasil diungkap dan Oknum kepala desa serta satu pelaku berhasil diringkus.

Peristiwa penganiayaan hingga korban meninggal dunia itu bermula ketika pelaku JK mendatangi kontrakan Suhendra pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIb dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban.

Pelaku saat itu menuduh korban selingkuh dengan istrinya, lalu pelaku JK membawa korban berjalan kaki menuju rumah Kepala Desa Sukabumi yang diikuti Saksi Dimas dan saksi Kusni. Sesampainya di dalam rumah kades Sukabumi, lalu datang Pelaku IN yang merupakan anak Kandung dari Pelaku JK langsung memukul dan menendang korban berulangkali yang mengenai kepala dan bagian lain tubuh korban.

Parahnya, SDI selaku Oknum Kepala Desa bukannya melerai namun ikut tersulut emosi lalu turut serta memukuli korban dengan tangan kosong dan juga menendang dibagian wajah korban dengan ditandai adanya luka. Setelah puas melakukan penganiayaan, sekitar pukul 04.00 WIB dinihari kondisi korban sudah sangat lemah dan berlumuran darah dengan posisi tergeletak di lantai rumah kades.

Saksi Kusni dan Diki lalu membawa korban dengan cara membopong ke rumah kontrakan korban lalu membaringkannya diatas sofa, sekira jam 05.00 WIB kondisi korban semakin memburuk lalu saksi Kusni dan Saksi Diki membawa Korban ke Bidan Desa terdekat dan sekira jam 05.30 WIB.

Namun korban dinyatakan bidan telah meninggal dunia, lalu warga membawa korban ke Masjid dan pelaku Kades menyarankan agar mayat korban segera dimandikan dan dikafani untuk segera dimakamkan.

Kapolsek Buay Sandang Aji yang mendapat informasi terkait kejadian, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Buay Sandang Aji untuk meminta oknum Kades setempat agar menunda Proses Pemakaman sembari menunggu petugas tiba di desa Sukabumi.

Namun oknum kepala desa tersebut sempat menolak dan ngotot akan memakamkan mayat korban dengan alasan telah mendapat restu dari teman satu pekerjaan dengan korban di Proyek bendungan Tiga Dihaji di Desa Sukabumi.

Selanjutnya anggota Polsek dan Sat Reskrim dengan melibatkan Unit Inafis yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga SH MH langsung ke Desa Sukabumi. Setelah tiba, para personel mendapati mayat korban disemayamkan oleh warga setempat di dalam Masjid dengan kondisi telah dimandikan dan dikafani atau siap untuk dimakamkan. Selanjutnya Jenazah korban dibawa ke ke RSUD OKU Selatan menggunakan mobil ambulance Puskesmas Peninggiran untuk dilakukan Pemeriksaan atau Visum et revertum.

Sementara itu, Petugas yang melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi lalu mengamankan oknum kepala desa inisial SDI dan warga inisial JK. Setelah dilakukan pemeriksaan dan intrigasi intensif, akhirnya Oknum kades mengakui perbuatannya dan mengaku tersulut emosi atas dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh korban dengan istri warganya inisial JK.

Oknum kades itu juga mengakui memukuli dan menendang korban saat berada di rumahnya dan juga menyarankan warga agar segera memakamkan Jenazah korban dengan maksud agar penyebab kematian korban tidak diketahui oleh khalayak ramai. Oknum kades itu juga berencana merekayasa agar seolah kematian Korban dikarenakan sakit atau kecelakaan kerja

Selanjutnya Pelaku berikut Barang Bukti diamankan ke kantor Sat Reskrim Polres OKU Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini satu pelaku inisial IN masih diburu petugas kepolisian. Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 262 ayat (4) atau Pasal 466 ayat (3) dan atau pasal 20 huruf c Undang Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang.(FR86)

Share:

0 comments:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com

Arsip