Heboh ! Oknum Kades Sukabumi OKU Selatan Diringkus Polisi, Diduga Aniaya Karyawan Waduk Hingga Tewas, Hendak Rekayasa Kematian


OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Warga Desa Sukabumi atau Pauh Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan, mendadak gempar. Oknum Kepala Desa (Kades) Sukabumi (Pauh) Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan berinisial SDI bersama satu warganya berinisial JK, diringkus tim Satreskrim Polres OKU Selatan, Rabu (19/8/2026).

Oknum kades dan warga tersebut ditangkap petugas kepolisian diduga menganiaya dan mengeroyok korban Suhendra (49) yang merupakan Karyawan PT Gala Citra subkon PT WIKA yang tinggal di Desa Sukabumi Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan.

Korban yang merupakan warga Dusun Galejan kelurahan Bajul Mati Kacamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur itu meninggal dunia dengan sejumlah luka di bagian tubuh.

Tidak hanya diduga menganiaya hingga korban meninggal dunia, oknum Kades bahkan diduga merekayasa kejadian meninggalnya korban. Parahnya lagi, jenazah korban hendak dimakamkan atau dikubur oknum kepala desa tersebut bersama beberapa warganya.

Beruntung, kasus ini diketahui Kapolsek Buay Sandang Aji dan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Buay Sandang Aji yang langsung menghubungi serta menghimbau oknum Kades setempat untuk menunda Proses Pemakaman sembari menunggu petugas tiba di desa Sukabumi.

Namun oknum kepala desa tersebut sempat menolak dan ngotot akan memakamkan mayat korban dengan alasan telah mendapat restu dari teman satu pekerjaan dengan korban di Proyek bendungan Tiga Dihaji di Desa Sukabumi.

Kapolsek dan Kanit Reskrim kemudian menegaskan agar mayat tidak dimakamkan hingga petugas datang. Selanjutnya anggota Polsek dan Sat Reskrim dengan melibatkan Unit Inafis yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga SH MH langsung ke Desa Sukabumi.

Setelah tiba, para personel mendapati mayat korban disemayamkan oleh warga setempat di dalam Masjid dengan kondisi telah dimandikan dan dikafani atau siap untuk dimakamkan. Selanjutnya Jenazah korban dibawa ke ke RSUD OKU Selatan menggunakan mobil ambulance Puskesmas Peninggiran untuk dilakukan Pemeriksaan atau Visum et revertum.



Berdasarkan hasil penyelidikan tim Satresmrim Polres OKU Selatan, peristiwa penganiayaan hingga meninggal dunia itu bermula ketika pelaku JK mendatangi kontakan Suhendra pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIb dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban.

Pelaku saat itu menuduh korban selingkuh dengan istrinya, lalu pelaku JK membawa korban berjalan kaki menuju rumah Kepala Desa Sukabumi yang diikuti Saksi Dimas dan saksi Kusni. Sesampainya di dalam rumah kades Sukabumi, lalu datang Pelaku IN yang merupakan anak Kandung dari Pelaku JK langsung memukul dan menendang korban berulangkali yang mengenai kepala dan bagian lain tubuh korban.

Parahnya, SDI selaku Oknum Kepala Desa juga ikut tersulut emosi lalu turut serta memukuli korban dengan tangan kosong dan juga menendang dibagian wajah korban dengan ditandai adanya luka. Setelah puas melakukan penganiayaan, sekitar pukul 04.00 WIB dinihari kondisi korban sudah sangat lemah dan berlumuran darah dengan posisi tergeletak di lantai rumah kades.

Saksi Kusni dan Diki lalu membawa korban dengan cara membopong ke rumah kontrakan korban lalu membaringkannya diatas sofa, sekira jam 05.00 WIB kondisi korban semakin memburuk lalu saksi Kusni dan Saksi Diki membawa Korban ke Bidan Desa terdekat dan sekira jam 05.30 WIB.

Korban dinyatakan bidan telah meninggal dunia, lalu warga membawa korban ke Masjid dan pelaku Kades menyarankan agar mayat korban segera dimandikan dan dikafani untuk segera dimakamkan.

Petugas yang melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi lalu mengamankan oknum kepala desa inisial SDI dan warga inisial JK. Setelah dilakukan pemeriksaan dan intrigasi intensif, akhirnya Oknum kades mengakui perbuatannya dan mengaku tersulut emosi atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh korban dengan istri warganya inisial JK.

Oknum kades itu juga mengakui memukuli dan menendang korban saat berada di rumahnya dan juga menyarankan warga agar segera memakamkan Jenazah korban dengan maksud agar penyebab kematian korban tidak diketahui oleh khalayak ramai. Oknum kades itu juga berencana merekayasa agar seolah kematian Korban dikarenakan sakit atau kecelakaan kerja

Selanjutnya Pelaku berikut Barang Bukti diamankan ke kantor Sat Reskrim Polres OKU Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini satu pelaku inisial IN masih diburu petugas kepolisian.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 262 ayat (4) atau Pasal 466 ayat (3) dan atau pasal 20 huruf c Undang Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang.(FR86)

Share:

0 comments:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com

Arsip