OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Praktik pungutan di SMA Negeri 02 Buay Pemaca, OKU Selatan, kembali memicu kontroversi. Sekolah memungut biaya Rp200 ribu untuk gedung dan Rp150 ribu untuk meja dan kursi dari setiap siswa, dengan total Rp365 juta per tahun.
Kepala SMA Negeri 02 Buay Pemaca, Ruslan Ridwan, membenarkan pungutan tersebut, namun menyebutnya sebagai sumbangan dari wali murid. "Itu bukan pungutan, tapi sumbangan yang digunakan untuk pembelian meja dan kursi," katanya.
Ruslan mengakui bahwa pengadaan meja dan kursi telah dianggarkan melalui Dana BOS, namun tidak mencukupi. "Anggaran dari Dana BOS ada, tapi tidak cukup. Karena itu komite berinisiatif meminta sumbangan dari wali murid," ujarnya.
Namun, wali murid mengeluhkan pungutan tersebut, menyebutnya tidak seikhlasnya. "Kalau memang sumbangan, seharusnya seikhlasnya. Tapi ini sudah ditentukan," kata salah satu wali murid.
Wali murid juga mempertanyakan transparansi penggunaan Dana BOS dan praktik pungutan di sekolah. "Masa dari Dana BOS tidak cukup untuk mengcover kekurangan meja dan kursi, sementara jumlah siswa di sekolah itu lebih dari 438 orang," tegasnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang transparansi penggunaan Dana BOS dan praktik pungutan di lingkungan sekolah. Masyarakat menuntut klarifikasi dan transparansi dari pihak sekolah dan pemerintah terkait penggunaan dana tersebut.
"Pemerintah harus memastikan bahwa dana BOS digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk pungutan liar," kata seorang aktivis pendidikan.
Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas PGRI Palembang, Dr. Mulyadi, juga mengkritik praktik pungutan di sekolah. "Pungutan di sekolah adalah bentuk komersialisasi pendidikan yang harus dihentikan. Pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang melakukan pungutan," katanya.
Kasus ini masih dalam proses investigasi dan diharapkan dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan transparan. (FR86)







0 comments:
Posting Komentar