Muaradua, Portalsriwijaya.com - Polres OKU Selatan berhasil, mengungkap dan menangani kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang wilayah setempat. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU Selatan menggelar Press Release pada Rabu, 22 April 2026 di Gedung Aula Sertu Pol Anumerta Hadinata, dengan dihadiri Waka Polres OKU Selatan Kompol Hendro Suwarno, S.H., Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, serta Kasi Humas Polres OKU Selatan Amir Hamzah, S.sos., M.M.
Peristiwa memilukan ini bermula pada Desember 2025 di kediaman korban, seorang pelajar berinisial NST (17), yang tinggal di Desa Kemu Ulu, Kecamatan Pulau Beringin, OKU Selatan.
Pada siang hari sekitar pukul 15.00 Wib, tersangka DD (40), seorang petani dan pekebun asal Desa Talang Baru, Kecamatan Buay Sandang, secara paksa melakukan perbuatannya terhadap korban di ruang tamu rumah.
Tersangka mengelus kepala korban lalu mencium bibirnya selama beberapa detik, disertai kata-kata intimidasi seperti “MARAH DAK” dan “YO SUDAH AYAH NAK KEKEBON,” yang membuat korban ketakutan.
Insiden berlanjut pada malam 6 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 Wib, saat korban tidur bersama ibunya. Tersangka kembali melakukan perbuatannya dengan memasukkan jempol ke mulut korban, dan mengelus bibir korban menggunakan jempol tersebut.
Keesokan paginya, saat berangkat ke sekolah pada pukul 07.00 Wib, korban berpamitan dan salaman dengan tersangka, namun tanpa diduga, tangan kiri tersangka langsung memeras payudara kiri korban.
Perilaku mengerikan tersangka tidak berhenti di situ. Pada akhir Januari 2026, pukul 03.00 Wib, korban terbangun akibat merasakan tepukan tidak senonoh di bibirnya.
Tersangka memanggil korban dengan kata “SINI,” lalu mencium bibir korban selama 10 detik sambil memainkan lidah, dan memaksa korban untuk membalas ciuman. Korban yang ketakutan hanya diam dan menahan diri. Malapetaka kembali terjadi sekitar pukul 02.00 Wib di hari yang sama, ketika korban berusaha menghindar dari sentuhan tersangka.
Tersangka marah dan berkata, “IDAK NIAN NURUT KAUNI, IDAK GALAK IBUK SEMBUH.” Tak lama kemudian, sekitar pukul 03.30 Wib, tersangka membangunkan korban dan memeras payudara korban sebanyak tiga kali sambil berseloroh, “SEKALIAN LAH SUDAH TERLANJUR.” Dengan penuh rasa trauma dan takut, korban berhasil menjauh dan menyelamatkan diri ke kamar.
Berdasarkan laporan polisi nomor /B/59/II/2026/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 09 Maret 2026 yang dibuat oleh Predy Septiawam Bin Basri Nurdin, pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap tersangka DD.
Dalam proses penyidikan, Polres OKU Selatan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai kaos warna abu-abu muda kombinasi abu-abu tua dan hitam, satu helai cardigan hijau army, satu celana panjang motif kotak warna hitam kombinasi putih dan kuning, satu jilbab warna peach, satu bra warna hitam, serta dokumen Kartu Keluarga atas nama Dedi Aprizal dengan nomor 1609021302230006.
Waka Polres OKU Selatan Kompol Hendro Suwarno menegaskan, perbuatan tersangka merupakan pelanggaran terhadap hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kasus ini, menyuarakan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. “Polres OKU Selatan berkomitmen kuat untuk memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak, serta mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan, demi masa depan anak-anak bangsa yang lebih baik dan aman dari ancaman kekerasan,” tegas Kompol Hendro Suwarno Waka Polres OKU Selatan.
Mari kita dukung penegakan hukum yang tegas dan perlindungan menyeluruh bagi anak-anak kita, agar mereka dapat tumbuh bahagia tanpa rasa takut.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD OKU Selatan Dapil 4 Harmunadi,SE. " Kami menghimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu berhati-hati dan memperhatikan anaknya. Jangan sampai hal serupa terjadi lagi di Masyarakat. Maraknya kasus Asusila di mana-mana menjadi perhatian kita bersama untuk lebih memperhatikan anak anak, jangan membiarkan anak-anak keluar rumah tanpa tujuan belajar yang jelas,Tegas Harmunadi Anggota DPRD dari PKB ini serius.
Kebebasan dunia digital dengan maraknya porno aksi yang sangat mudah di akses mungkin menjadi pengaruh.Kepada Tokoh agama harus gencar memberikan siraman rohani kepada masyarakat untuk mengantisipasi perbuatan-perbuatan tercela timbul di masyarakat, pinta Polisiti asal Desa Pematang Danau ini lugas.(FR86)







0 comments:
Posting Komentar