Kasus Dugaan Korupsi Sukarami Terus Berlanjut, Puluhan Saksi dari Guru Paud Hingga Poktan Diperiksa


OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Kasus Dugaan Tindak pidana Korupsi Desa Sukarami Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten OKU Selatan saat ini kembali bergulir. 

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Portalsriwijaya.com, hingga saat ini sudah puluhan saksi dipanggil dan menjalani pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan. Beberapa masyarakat yang dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri diantaranya Guru Paud, Anggota Kelompok Tani (Poktan) dan lain-lain.

Muncul berbagai tanggapan kritis dari beberapa masyarakat yang merasa dirugikan. Betapa tidak, usai menjalani pemeriksaan beberapa saksi baru menyadari jika tanda tsngan mereka diduga dipalsukan dalam pertanggungjawaban dana desa.


Karena itu, beberapa masyarakat mengungkapkan kepada wartawan, setelah dirinya dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri, mereka berniat akan melaporkan Oknum Kepala Desa yang diduga telah memalsukan tanda tangan mereka.

Salah satu di antara mereka yang mewanti-wanti tidak menyebutkan namanya berencana akan mengadukan perbuatan yang sengaja memalsukan tanda tangan mereka dalam LPJ Desa Sukarami mulai tahun 2022 sampai tahun 2024.

"Kami tidak senang pak, kami dak pernah tanda tangan, tapi kenapa kami ada tertulis di sana bertanda tangan," tegas beberapa warga pada wartawan.

Hal yang sama disampaikan warga lainnya yang merasa dirugikan dengan kejadian tersebut, lantaran harus repot dan keluar biaya menjalani pemanggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik kejaksaan. "Orang yang dapat duitnya, kita yang kena periksanya," celetuk salah satu warga. 


Seperti diketahui, puluhan warga Desa Sukarami Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten OKU Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan pada Senin (13/10/2025). 

Warga meminta Kejari OKU Selatan segera menangkap kepala desa Sukarami inisial CA karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Selain tuntutan itu, puluhan warga juga menuntut berbagai persoalan lainnya di desa tersebut. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan terus ditangani Kejaksaan Negeri OKU Selatan.(FR86)

Share:

0 comments:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com

Arsip