LSM Penjara Indonesia Minta APH Usut Dugaan Proyek Jembatan Dikerjakan Oknum Kades Diduga Tak Sesuai RAB



OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Rusak parahnya Jembatan Gantung Desa Belimbing Jaya Kecamatan Mekakau Ilir padahal baru sebulan diserahterimakan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU Selatan, mendapat perhatian serius Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia OKU Selatan.


Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten OKU Selatan, Dodi Asriadi mengecam keras dugaan korupsi rehab Jembatan Gantung Belimbing Jaya Kabupaten OKU Selatan itu. 

"Kami mengecam dugaan pengerjaan priyek rehab jembatan diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi atau RAB yang ditetapkan," tegas Dodi kepada Portalsriwijaya.com, Kamis (29/1/2026).


Dodi bahkan menegaskan pihaknya meminta aparat penegak hukum (APH) di kabupaten OKU Selatan untuk melakukan penyelidikan atau mengusut tuntas dugaan penyimpanan dalam pembangunan rehab jembatan itu.

"Kami mendesak pihak berwajib untuk mengusut tuntas dan menindak tegas oknum terlibat dalam pengerjaan pembangunan jembatan itu," tegasnya.


Untuk diketahui, Jembatan Gantung Desa Belimbing Jaya Kecamatan Mekakau Ilir padahal baru sebulan diserahterimakan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU Selatan, namun sudah rusak parah.


Rehab jembatan tersebut dikerjakan oleh CV Rancang Bangun MPA dan dikerjakan selama 60 hari kalender dimulai pada 9 Oktober 2025 dengan total anggaran Rp 287 juta lebih.

Parahnya lagi, proyek rehabilitasi tersebut diduga dikerjakan oleh oknum kepala desa Kepayang Kecamatan Mekakau Ilir berinisial SR. Hal itu ditegaskan masyarakat Desa Selabung Jaya kepada wartawan Portalsriwijaya.com, Rabu (28/1/2026).

Pernyataan warga itu bahkan diakui oleh Kepala Desa Kepayang bernama Sukran yang dikonfirmasi media Portalsriwijaya.com melalui telpon WhatsApp pada Rabu (28/1/2026). Bahkan Sukran mengaku rehab jembatan itu adalah Aspirasi Anggota DPRD dari Dapil 3 Kabupaten OKU Selatan berinisial SY.


Perlu diketahui juga Kepala Desa yang menjadi pemborong dapat di pidana jika terbukti melakukan penyimpangan atau konflik kepentingan. Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 51 disebutkan bahwa Kades dilarang menjadi penyandang dana atau terlibat dalam proyek di desa yang dikelolanya.


Jika Kades terbukti menjadi pemborong atau terlibat dalam proyek di desa, maka dapat dijerat dengan Pasal 185 UU No 6/2014 tentang Desa dihukum penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta dan Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dihukum penjara seumur hidup atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (FR86)

Share:

0 comments:

Posting Komentar






Portalsriwijaya.com

Arsip