Kades Napal Terpilih Diduga Langgar Aturan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa

 



Muba, Portalsriwijaya.com - Sungguh miris yang dilaksanakan oleh Kepala Desa Terpilih Serentak 2022 desa Napal, kecamatan Lawang Wetan, kabupaten Musi Banyuasin ini. Diduga belum dilantik, Kepala Desa ini melakukan Penyegaran dan Pemberhentian kepada 9 Perangkat Desa.


Diduga Kepala Desa terpilih bernama Abdan Syakuro mengeluarkan Surat yang tertuju kepada Perangkat Desa (Kaur, Kasi, dan Kadus) yang dikeluarkan tertanggal 31 Desember 2021 bernomor : 474.4/01/13.2004/UT-NPL/I/2021.


Dalam isi surat tersebut, Kepala Desa Napal Abdan Syakuro menjelaskan, Sehubung akan penyegaran Perangkat Desa Napal, kecamatan Lawang Wetan, kabupaten Musi Banyuasin, maka bersama ini kami ucapkan terima kasih kepada seluruh Perangkat Desa yang selama ini mengabdikan diri Aparatur Kepemerintahan Desa Napal.


Sambungnya, Demi terlaksananya pelayanan pemerintahan yang Maksimal, maka Surat ini Perlu kami sampaikan kepada saudara-saudari untuk di maklumi adanya. Surat tersebut ditandatangani dengan Cap Pemerintah Desa Napal.


Diketahui sebelumnya ada 9 orang Perangkat Desa yang di lakukan Penyegaran yaitu berinisial, "ST, RP, AG, RS, IW, SH, SO, dan DD". 


Berdasarkan Perda No 8 Tahun 2017 pada Pasal 22, (1) Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi secara tertulis dengan Cermat. (2) Perangkat Desa berhenti karena, meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan. (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap.


Kemudian, (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena,  usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan

pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, melanggar larangan sebagai perangkat desa.


(4) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1:2) huruf a dan huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lama 14 (Empat Belas) hari setelah ditetapkan. (5) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain untuk mendapat rekomendasi tertulis.


(5) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain untuk mendapat rekomendasi tertulis. (6) Rekomendasi tertulis Carnat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Desa.


Dari Pasal dan Ayat pada Perda Muba No 8 Tahun 2017 di atas jelas bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus mengikuti aturan yang ada sehingga bagi kepala desa yang hendak melakukan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa berpegang pada peraturan dan regulasi yang ada.


Menanggapi Hal tersebut Kepala Desa Napal Abdan Syakuro saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp menjawab dengan nada sombong, masalah ini pak sudah selesai, kalau mau di laporkan silahkan. (Des)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar





Portalsriwijaya.com