OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Penanganan laporan dugaan intimidasi yang dialami awak media saat menjalankan tugas jurnalistik terus menuai sorotan. Perkara yang telah dilaporkan sejak 8 Januari 2026 itu dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan progres signifikan menuju tahap penyidikan.
Meski Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) disebut telah diterbitkan, pelapor mengaku tidak menerima pembaruan secara sistem daring sebagaimana lazimnya mekanisme pelaporan modern. Penyidik berinisial FZL menyampaikan bahwa SP2HP tidak dilakukan secara online. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan standar administrasi dalam penyampaian perkembangan perkara.
Kasus yang dilaporkan terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan dalam proses klarifikasi pengelolaan BUMDes tersebut bahkan disebut oleh Kasat Reskrim, Aston L. Sinaga, sebagai perkara dengan kategori penanganan “berat”. Pernyataan ini menjadi perhatian, mengingat substansi laporan berfokus pada dugaan tindakan intimidatif dan penghalangan kerja jurnalistik.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam menetapkan status perkara ke tahap penyidikan. Ia berpendapat bahwa sebelum menaikkan status, penyidik perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan pakar hukum serta menghadirkan ahli pers untuk melihat konstruksi delik, terlebih dalam konteks penerapan KUHP terbaru.
Namun pernyataan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan. Dalam praktik penyelidikan, perbedaan keterangan antara pelapor dan terlapor merupakan hal yang lazim dan menjadi bagian dari proses pembuktian. Kalangan pers menilai bahwa konsultasi ahli seharusnya menjadi bagian dari mekanisme pendalaman unsur, bukan menjadi alasan yang berlarut tanpa indikator waktu yang jelas.
Lebih jauh, dalam forum diskusi juga muncul pernyataan mengenai kebutuhan biaya apabila harus melibatkan pandangan unsur peradilan untuk melihat delik perkara. Ucapan tersebut dinilai tidak relevan dalam ruang komunikasi bersama pers, karena berpotensi menimbulkan persepsi yang berkembang di luar substansi hukum. Di sisi lain, para pelapor kembali dimintai keterangan dengan substansi pertanyaan yang dinilai serupa dengan laporan awal. Proses klarifikasi berulang tanpa penjelasan progres konkret ini memunculkan tanda tanya besar terhadap efektivitas penanganan perkara.
Alasan banyaknya perkara lain yang sedang ditangani juga disampaikan sebagai faktor yang memengaruhi kecepatan proses. Namun kalangan jurnalis berpandangan bahwa setiap laporan masyarakat memiliki kedudukan yang sama dalam prinsip pelayanan hukum, terlebih ketika menyangkut dugaan penghalangan kerja pers.
Perkara ini bukan hanya menyentuh kepentingan individual, tetapi juga menyangkut peran pers sebagai kontrol sosial dan mitra kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ketika laporan dugaan intimidasi terhadap wartawan berjalan tanpa kepastian tahapan, hal tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan terhadap komitmen perlindungan profesi jurnalistik.
Rekan pers menegaskan sudah dua alat bukti yang cukup, saksi-saksi dari pihak terlapor dan pelapor sudah ada dan bukti rekaman video oknum kades mengajak wartawan berkelahi sudah di serahkan kepada penyidik, bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian prosedural, kejelasan timeline, serta transparansi langkah hukum yang sedang ditempuh. Kehati-hatian dalam penetapan status tentu merupakan bagian dari profesionalitas, namun kehati-hatian tersebut juga harus berjalan beriringan dengan kepastian dan akuntabilitas.
Berlarutnya proses tanpa arah yang terukur dinilai justru memperbesar ruang persepsi publik dan memperpanjang ketidakpastian dalam penyelesaian perkara yang menyangkut kepentingan kebebasan pers.(FR86)







0 comments:
Posting Komentar