Kejaksaan Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Kadishub Prabumulih


Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Secara resmi Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, Marthodi ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pada tahun 2020 sampai 2021 dengan total anggaran mencapai Rp 700 juta.


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih Marthodi digiring oleh tim penyidik kejaksaan Prabumulih dengan mengenakan topi dan memakai rompi pink dengan bertuliskan tahanan menuju masuk ke dalam mobil tahanan sekira pukul 16.00 WIB.


Dari hasil penyelidikan sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Prabumulih telah menggeledah rumah tersangka dan rumah pribadi Kasubag Keuangan Dishub Prabumulih inisial LG, serta memeriksa 150 saksi guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas penyelidikan.


Penggeledahan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif dari Anggaran APBD tahun 2021/2022 yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)Kota Prabumulih


"Dikarenakan bukti telah cukup, kami telah menaikkan kasus dan menetapkan MH sebagai tersangka " kata Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel M Ridho SH dan didampingi Kasi Pidsus Safei SH MH.


Tak hanya itu, sebelumnya Mantan Kepala Dishub Prabumulih ini telah mengajukan pensiun dini kepada PJ Walikota Prabumulih Elman ST MM sejak 1 November lalu.


"Ya,beliau memang telah memberikan surat pensiun dini dan sudah sampai di meja kami dikarenakan urusan keluarga dan pensiunnya sudah turun sejak per awal bulan tadi," ucapnya PJ Walikota Prabumulih.


Saat ini Marthodi mantan Kepala Dishub Kota Prabumulih telah dibawa menuju Rutan Kelas IIB Prabumulih.(Ing)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar





Portalsriwijaya.com