Larangan Merokok Bagi Pejabat Prabumulih Diberlakukan, Jika melanggar Jabatan Dicopot

Net

Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Larangan merokok bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, akhirnya benar-benar diberlakukan Walikota Prabumulih, Ir Ridho Yahya MM terhitung mulai 1 Januari 2020.

Jika warga mendapati Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten, Kepala Dinas, Kabid, Camat dan Lurah masih merokok maka diminta Walikota dilaporkan ke dirinya agar bisa dicopot dari jabatan.

"Himbauan ini kita sudah berlakukan per januari dan siapa yang melanggar sanksinya akan dicopot dari jabatannya sendiri dan itu berlaku untuk Sekda, Asisten, Kepala Dinas, Kabid, Camat dan Lurah," tegas Walikota Prabumulih, Ir Ridho Yahya ketika diwawancarai sejumlah wartawan, Senin (06/01/2020).

Tidak hanya di kawasan kantor, namun Orang nomor satu di Prabumulih itu juga menuturkan jika aturan itu berlaku bagi pejabat di tengah masyarakat dan di rumah.

"Kalau wartawan atau masyarakat mendapati pejabat merokok di luar atau di rumah lapor kita, akan kita panggil dan ditanya apakah mau tetap merokok atau dicopot dan kalau masih tetap merokok maka akan kita copot dari jabatan," bebernya.

Apalagi jika ada laporan dari istri pejabat tersebut, Ridho mengaku akan langsung menindaklanjuti.

"Larangan itukan untuk kebaikan dan kesehatan mereka sendiri tanpa sadar juga mereka bisa menghemat kantong sendiri, kepada para istri pejabat lapor saja kalau suaminya merokok maka akan kita copot jabatannya karena saya berlakukan ini untuk kesehatan," akunya.

Awalnya menurut adik Wakil Gubernur H Mawardi Yahya itu, ia memberikan pengecualian dalam memberlakukan larangan merokok yakni terhadap wakil walikota, H Andriansyah Fikri SH.

"Namun justru ketika kita keluarkan himbauan dua bulan lalu wawako tidak lagi merokok, artinya bisa kebiasaan merokok itu dihilangkan, sampai istri wakil walikota berterima kasih kepada saya," katanya. (Ing)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com

Arsip