Gelapkan Motor Teman, Dona Diringkus Polisi


Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polsek Prabumulih Barat berhasil meringkus seorang tersangka penggelapan 1 unit sepeda motor Merk honda BG 3977 CU.

Pelaku yakni Syahrul Rhomadona (38) yang merupakan Warga Jalan Baturaja RT 004 RW 001 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih.

Syahrul diamankan Tim Operasional Polsek Prabumulih Barat saat sedang bersembunyi di bak kamar mandi rumahnya, pada Senin (20/01/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa1 buah jaket parasut warna merah dan 1 (satu) lembar baju koko warna hijau lumut yang dibeli dari hasil kejahatan.

Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kapolsek, AKP Murshal didampingi Kanit Reskrim, Ipda Darmawan mengungkapkan pelaku diringkus bermula dari laporan Lamungga (20) yang merupakan warga Jalan Kenangan III B IV No 36 RT 02 RW 04 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur.

Atas kejadian dialaminya itu karyawan swasta dan merupakan teman pelaku itu mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta.

"Pelaku diringkus tanpa perlawanan oleh petugas kami dan hingga saat ini masih menjalani perawatan petugas kita," tegasnya.(Ing)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com

Arsip