Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Team Tantura Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang wanita bernama Ayu Melisa binti Saidina (25) yang merupakan warga jalan Lingkar Kecamatan Cambai kota Prabumulih.
Ayu yang kesehariannya bekerja di cafe tersebut diringkus karena kedapatan membawa sebuah botol plastik kecil yang ternyata berisi 12 butir ekatasi.
Pelaku sempat membuang ekstasi itu ke hutan di jalan cor Desa Muara Sungai tepatnya di Depan SMP 6 Prabumulih namun berhasil diketahui petugas dan meringkus Ayu, pada Rabu (04/12/2019).
Oleh petugas, Ayu berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Ayu bermula ketika Team Tantura melakukan giat patroli rutin dan terlihat 2 orang yang hendak melintas menggunakan sepeda motor.
Lalu petugas yang curiga kemudian mengganpiri namun kedua pelaku justru membuang sesuatu ke dalam tong air dan langsung kabur ke hutan.
Para petugas yang melihat dua pelaku kabur langsung melakukan pengejaran sehingga berhasil meringkus Ayu, sedangkan temannya berhasil meloloskan diri.
Setelah diringkus dan dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan dibuang, petugas mendapati ekstasi beberapa butir. Petugas lalu menggelandang pelaku ke Mapolres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Dari kejadian ini team Tantura berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba dalam botol plastik kecil dan diserahkan ke piket satreskrim untuk di proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. (Ing)
0 komentar:
Posting Komentar