Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih menjebloskan mantan Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Prabujaya berinisial IS ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Pakjo Palembang, Kamis (05/12/2019).
Selain menitipkan tersangka ke Lapas kelas 1 Pakjo, jajaran kajari Prabumulih langsung melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Wan Susilo Hadi SH mengatakan, kejari telah melakukan penyidikan terhadap tersangka IS sejak tahun 2018 lalu dan memeriksa sejumlah saksi yang ada terkait dugaan korupsi.
"Saat ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka IS setelah dilakukan penelitian berkas baik materil maupun formil dan semuanya sudah lengkap," ujarnya kepada wartawan.
Wan menuturkan, tersangka IS ditahan lantaran berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan penggunaan keuangan di PDAM Tirta PrabuJaya.
"Setelah berkas lengkap maka naik ke tahap kedua, berkas kasus ini telah di limpahkan dengan melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke pengadilan, nanti dari penyidik akan beralih wewenang ke penuntut umum," tuturnya.
"Pertimbangan jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka IS tersebht sesuai dengan ketentuan dan peraturan dalam perundang-undangan tentang korupsi.
"Sesuai dengan pasal 21 ayat 1 setelah di lakukan Pertimbangan dalam tahap 2 ini tidak serta merta pertimbangan objektivitas saja tapi secara subjektifnya dan 20 hari ke depan tersangka IS akan di lakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang oleh jaksa penyidik hingga di limpahkan ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya," tandasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Topik Gunawan SH MH mengungkapkan jika kerugian negara disebabkan akibat persoalan tersebut mencapai Rp 260 juta lebih.
"Kerugian berdasarkan audit kerugian negara mencapai Rp 260 juta, sementara ini tersangka tunggal dan sejauh ini sudah 20 saksi diperiksa," katanya.(Ing)
0 komentar:
Posting Komentar