Atasi Over Kapasitas, Dirjen Permasyarakatan Cetuskan Crash Program Bagi Napi Rutan Prabumulih



Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Direktur Jendral (Dirjen) permasyarakatan mencetuskan program terbaru guna mengurangi over kapasitas bagi narapidana yang menjalankan hukuman.

Crash Program yang baru 1 bulan di jalankan Rutan Kelas II B Prabumulih ini menghasilkan 27 napi di ajukan Pembebasan bersyarat (PB) dan juga Cuti Bersyarat (CB).

Sebanyak 14 orang napi telah dinyatakan menerima Surat Keputusan (SK) dari Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti bersyarat (CB) dari 27 napi yang di ajukan.

Kepala Rutan Prabumulih melalui Yusuf Kamal SH selaku kepala subseksi pelayanan Tahanan mengatakan, dengan adanya crash program over kapasitas perlahan bisa di atasi.

"Terhitung baru 1 bulan kita jalankan crash program ini sesuai dengan ketentuan surat edaran Dirjen Permasyarkatan  PAS 1386.PK.01.04.06 tahun 2009 tanggal 03 Desember 2019 tentang pelaksanaan crash program pemberian cuti bersyarat, cuti menjelang bebas serta pembebasan bersyarat bagi anak dan napi yang bukan residivis dan penjamin sendiri dari Wali maupun pihak Bapas sendiri," ujar Yusuf.

"Awalnya kami ajukan 27 orang namun yang sudah keluar SK ada 14 orang di antaranya 7 napi PB dan 7 napi CB lalu sisanya masih menunggu mungkin dalam waktu dekat ini SK nya akan keluar juga," kata Yusuf.

Sementara itu Asnawi selaku Humas Rutan menambahkan, pihak rutan akan berusaha mengatasi over kapasitas salah satunya dengan crash program ini.

"Kami akan terus berusaha karena crash program ini sangat membantu mengatasi over kapasitas yang mencapai 494 Napi di Rutan dan mudah mudahan dengan adanya program ini perlahan bisa di atasi karena ini masih terbilang baru di jalankan 1 bulan," bebernya.(Ing)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com

Arsip