Pukul Kepala Cewek Karaoke Pakai Botol Air Soda, Operator Lapangan Perusahaan Ini Diringkus Polisi


Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Seorang pria yang merupakan operator lapangan sebuah perusahaan di Beringin Lubai Ulu Muaraenim yakni Japri Yansa (25), terpaksa diringkus jajaran Reskrim Polsek Prabumulih Timur karena melakukan penganiayaan terhadap pekerja freeline pemandu karaoke Afgan, Jum'at (13/12/2019) sekira pukul 11.00.

Warga Dusun IV Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim itu diringkus polisi karena melakukan penganiayaan terhadap Dewi Islamawarti alias Deca (25) warga jalan Murai Batu II Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian pelaku mendatangi kontrakan milik korban dan terjadi pertengkaran. Belum diketahui apa penyebab keduanya bertengkar namun kuat dugaan tersinggung karena suatu masalah.

Pertengkaran itu kemudian berujung Japri memukul kepala Dewi Islamawarti dengan menggunakan sebuah botol soda berwarna hijau.

Akibat peristiwa itu korban mengalami sejumlah luka dan mengalami memar di beberapa bagian tubuh.

Aksi penganiayaan dilakukan Japri itu sendiri terjadi di rumah kost kawasan jalan tower Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Korban merasa ketakutan dan terancam lalu korban langsung menghubungi penyidik riksa unit 2 untuk meminta perlindungan yang dilakukan Japri.

Mendapat laporan itu, tim reskrim Polsek Prabunmulih Timur langsung mendatangi pelaku dan meringkus operator lapangan tersebut. Petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah botol soda berwarna hijau yang dipakai pelaku melakukan pemukulan.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK melalui Kapolsek Prabunulih Timur membenarkan adanya tangkapan tersebut.

"Pelaku telah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses penyelidikan petugas kita dan akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara," tegasnya.(Ing)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com

Arsip