Lakukan Pencurian, Edi Berhasil Diringkus Tim Operasional Polsek Cambai


Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Tim operasional Polsek Cambai berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana pencurian rumah warga di jalan Balai Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Pelaku yakni Edi Kurniawan (33) yang merupakan warga jalan lingkar RT/RW 03/03 kelurahan cambai kecamatan cambai kota Prabumulih.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit HP Xiaomi Note 5A warna abu- abu milik korban.

Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Prabumulih.

Atas kejadian tersebut korban Alfendi Bin Duharom (33) yang merupakan seorang petani warga jalan balai kelurahan cambai Kecamatan cambai Kota Prabumulih mengalami kerugian sebesar 4 juta rupiah.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kapolsek Cambai, Iptu Bratanata SE mengungkapkan, pelaku diringkus ketika sedang berada dirumahnya, pada Jumat (28/02/2020) sekira pukul 21.00.

"Tersangka telah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas kami," tegasnya.(Ing)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com

Arsip