Dua Tahun Buron, Roni dan Leman Diringkus Polisi


Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Tim operasional Polsek Prabumulih Barat berhasil meringkus dua tersangka pencurian besi rel kereta api pasca setelah dua tahun buron dari melakukan kejahatan pada 11 September 2018 lalu.

Kedua pelaku diamankan petugas saat sedang berada dikediamannya masing-masing pada Kamis (06/02/2020).

Kedua pelaku yakni Muhammad Roni alias Komar Bin Nangiman (42) dan Leman alias Loreng Bin Nurdin (42), keduanya bekerja sebagai buruh dan merupakan warga Jalan Karang Raja 2 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur.

Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Prabumulih Barat.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Murshal didampingi Kanit Reskrim, Ipda Darmawan mengungkapkan saat mendapat informasi pelaku diringkus ketika sedang berada di rumahnya masing-masing.

Kanit Reskrim mengungkapkan, kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara memotong besi rel sepanjang kurang lebih 3 meter menggunakan gergaji besi, akibat kejadian tersebut PT KAI (Persero) prabumulih melaporkan kejadian tersebut ke polsek prabumulih barat.

"Pelaku diringkus tanpa perlawanan oleh petugas kami dan masih menjalani pemeriksaan petugas kita," tegasnya.(Ing)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com

Arsip