Saat Gempar Perampokan Uang Rp 11 Juta Masih Disimpan Ety Didalam Celana, Akui Rekayasa Terlilit Hutang Rentenir


Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Perampokan yang viral di media sosial (medsos) yang terjadi di Toko Zahwa Tekstil di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, ternyata hanya rekayasa.

Rekayasa kasus perampok itu dilakukan Ety Susanti (30) warga Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Menurut pengakuan Ety Susanti, kalau tindakan rekayasa itu tidak direncanakan dan dilakukan secara spontan oleh dirinya setelah melihat uang pecahan puluhan dan ratusan ribu yang ada di laci meja pemilik ruko.

"Sebelum pergi beli susu saya di suruh makan karena masih kenyang saya tidak makan, tapi saya akhirnya turun ke bawah kunci motor kan di aku dan saya cari didalam laci ketika itu saya melihat uang pecahan puluhan dan ratusan ribu ketika itu saya khilaf dan tidak direncanakan sama sekali modus perampokan tersebut," kata Ety.

Ketika ditanya letak uang yang disimpan dan digunakan untuk apa Ety menjelaskan, kalau uang setelah dicuri disimpannya didalam celana dalam dan rencana akan digunakan tersangka untuk membayar hutang serta keperluan sekolah anak.

"Pada saat kejadian uang saya simpan di dalam celana dalam dan rencananya mau digunakan untuk membayar hutang serta keperluan anak sekolah makanya saya terpikir nekat lakukan perbuatan tersebut," ujarnya.

"Saya terpaksa dan menyesal karena terbentur ekonomi ingin membayar hutang Rp 250 ribu perminggu sebanyak 25 kali sedangkan gaji hanya Rp 600 ribu per bulan dan suami bekerja sebagai buruh tani. Tapi sast itu anak yang diasuh tidak disakiti karena saya sayang sama dia," sesalnya diiringi isak tangis.

Sementara itu Wakapolres Prabumulih, Kompol Agung Aditya mengungkapkan, jika rekayasa yang dilakukan Ety sudah diketahui sejak dilakukan penyelidikan lebih lanjut tidak ditemukannya sidik jari pada pintu dan jendela ruko lantai atas.

"Setelah dilakukan serangkaian olah TKP kita tidak menemukan sidik jari pada pintu dan jendela dan ditemukannya sebuah barang bukti berupa lakban di bawah kompor gas dapur toko zahwa," jelasnya.

Dengan kejadian rekayasa perampokan yang dilakukan itu, Kompol Agung Aditya menegaskan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat minimal hukuman 5 tahun penjara.

"Atas aksi rekayasa yang dilakukannya tersangka akan kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman minimal hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.

Lebih lanjut Wakapolres Prabumulih menghimbau agar para masyarakat untuk berhati-hati dan teliti dalam mencari asisten rumah tangga terutama untuk anak yang dijaga.

"Kami menghimbau, kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mencari asisten rumah tangga, teliti dulu, dan jangan percayakan sepenuhnya karena bisa berakibat fatal seperti kejadian ini," himbaunya.(Ing)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com

Arsip