Tahun Ini Dishub Prabumulih Berlakukan Program ODOL Bagi Angkutan Yang Nakal


Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan tahun 2020 seluruh jalan tol di Indonesia harus bebas dari kendaraan yang Over Dimension Over Load (ODOL).

Program kementerian ini diberlakukan dinas perhubungan bagi pengendara seperti truk maupun angkutan odol yang melebihi kapasitas ketika melintas di kota prabumulih.

Pelaksana Tugas (Plt) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Prabumulih, Jekky Fernando SH mengatakan, program tersebut dijalankan sudah lama di kota-kota lain di Indonesia namun untuk Prabumulih baru akan diberlakukan kendaraan bebas odol.

"Satu minggu yang lalu kita ada pertemuan membahas program baru yang diberlakukan oleh kementerian perhubungan ini, jadi mewajibkan bagi kendaraan nakal yang odol atau over kapasitas untuk tidak melintasi jalan Prabumulih," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/02/2020).

Jekky menyampaikan, tujuan program odol ini mengurangi over kapasitas angkutan bagi yang sering melanggar sehingga dapat mengatasi kerugian negara yang diberlakukan bebas odol.

"Untuk sementara belum ada angkutan di prabumulih nakal yang odol namun apabila nantinya ada akan kita cek buku kir, jadi tidak bisa ditipu akan langsung kita lakukan dumping, diukur muatan bak apabila melebihi kapasitas maka sisanya akan dipotong, selain itu sesuai dengan peraturan yang ada juga akan ditilang," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan, MHD Yusuf Arni menambahkan, pihaknya akan mensosialisasikan program odol untuk perusahaan pemilik yang harus mematuhi aturan lalu lintas yang ada di prabumulih.

"Kita mungkin akan sosialisasikan program bebas odol yang dikeluarkan kementerian sehingga para perusahaan dapat mematuhi peraturan yang ada sehingga tidak merugikan negara karena ini mengakibatkan jalan rusak," tuturnya.

Ditanya sanksi bagi pengendara yang odol, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Prabumulih ini mengungkapkan, penyalahgunaan beban angkutan yang melenihi kapasitas maka mobil akan ditahan.

"Bagi pengendara yang odol sanksinya mobil akan ditahan untuk diberi peringatan berupa surat yang bertandatangan dan simnya akan kita beri tanda khusus agar tidak menyalahgunakan beban angkutan yang dapat merugikan negara," bebernya. (Ing)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com

Arsip