OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Proyek lembangunan parit atau drainase di Jalan Pasar Tengah Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Provinsi Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam.
Pasalnya, pengerjaan proyek ini diduga kuat sebagai proyek siluman karena tidak memasang papan informasi resmi di lokasi kegiatan terkait perusahaan pengerja, jumlah anggaran dan berapa lama masa kerja proyek.
Tidak hanya itu, tidak adanya papan nama tersebut juga membuat masyarakat tidak dapat mengetahui, asal muasal dana apakah bersumber dari APBN atau APBD. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi anggaran publik.
Praktik pengabaian papan nama proyek ini mengangkangi sejumlah regulasi penting, di antaranya:
* Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
* Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
* Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) terkait standar operasional pelaksanaan pekerjaan fisik.
Baca Juga : Memilukan ! Pelajar di OKU Selatan Nekat Naik Atap Angkot Datang ke Sekolah, Warga Minta Pemerintah Peduli
Parahnya, warga menilai papan nama diduga hanya akan dipasang untuk keperluan atau kepentingan foto untuk dilampirkan di penagihan atau pencairan proyek saja namun tidak untuk diketahui publik.
Warga setempat berinisial H membenarkan bahwa sejak awal pengerjaan dimulai hingga saat ini, tidak pernah ada papan nama yang terpasang di area lokasi.
"Dari awal mulai pembangunan parit ini sampai sekarang, tidak pernah kelihatan papan nama keterangannya," ujar H saat memberikan keterangan.
Dugaan kian menguat setelah tim media berusaha melakukan konfirmasi dengan mendatangi kediaman oknum pemborong yang disinyalir menggarap proyek tersebut, yakni seorang kontraktor berinisial A. Namun, yang bersangkutan enggan menemui awak media dan seolah menghindar dari kroscek publik.
Sikap tertutup dari pihak pelaksana serta tidak adanya keterbukaan informasi ini memicu desakan warga agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. APH diharapkan dapat melakukan penelusuran, memeriksa keabsahan izin, serta mengusut tuntas potensi pelanggaran hukum atau indikasi penyimpangan anggaran pada proyek parit tersebut.
Hingga berita ini dinaikkan belum ada keterangan dari pihak Dinas PUPR Kabupaten OKU Selatan maupun pihak pengerja proyek. (FR86)







0 comments:
Posting Komentar