Prabumulih, Portalsriwijaya.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cambai Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi tanggal 10 September 2026. Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi di sebuah ruko yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Korban dalam perkara tersebut diketahui bernama Riki Alfian, 64 tahun, seorang wiraswasta, yang berdomisili di Jalan Jenderal Sudirman, RT 05 RW 04, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Peristiwa diketahui ketika saksi Ferry Darmawan, 47 tahun, hendak menuju ruko milik korban untuk menginap. Saat mendekati lokasi, saksi melihat sejumlah warga telah berada di depan ruko dan kemudian mendapat informasi bahwa telah terjadi dugaan pencurian.
Saksi kemudian melihat adanya satu unit mesin AC (air conditioner) yang telah dibongkar dan berada di samping kiri ruko. Saksi selanjutnya menghubungi korban dan menyampaikan kejadian tersebut. Atas peristiwa itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Cambai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penanganan sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, Team URC Elang Muara Polsek Cambai memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diduga masih berada di sekitar lokasi kejadian.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Cambai Iptu Haryoni SH memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Ari Wibowo SH bersama Team URC Elang Muara Polsek Cambai untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AM (19), PA (18), dan RD (21). Ketiganya diamankan di dalam semak-semak yang berada tidak jauh dari lokasi dugaan pencurian di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga mengakui perbuatannya. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku juga diduga mengaku pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain dengan modus serupa, yakni membongkar dan mengambil bagian luar (outdoor) mesin AC.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng, satu buah kunci pas ukuran 8/9, satu buah sarung tangan, serta satu unit mesin AC (air conditioner) merk Plasmacluster.
Kapolsek Cambai Iptu Haryoni SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Benar, tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian telah berhasil kami amankan bersama barang bukti. Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Cambai untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Haryoni SH.
Saat ini penyidik Polsek Cambai masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para terduga pelaku, termasuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam sejumlah kejadian lain dengan modus serupa. Polisi juga akan melakukan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polsek Cambai menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Prabumulih.(Ikb)







0 comments:
Posting Komentar