Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Aka Dani Bakal Lebaran Dibalik Jeruji


Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Tim Gurita Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang tersangka penggelapan motor, pada Sabtu (18/04/2020) malam.

Pelaku diamankan tersebut yakni Aka Dani Asri Ranta (43) yang merupakan warga jalan Ahmad Yani Kelurahan Prabujaya Prabujaya Kecamatan Prabumulih Utara.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit motor SPM Merk Honda PCX warna Putih.

Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku berhasil ditangkap ketika sedang duduk di pinggir jalan yang berada di jalan Moehamad Yamin.

Pelaku ditangkap atas ulahnya menggelapkan motor milik Jonekson yang merupakan warga jalan Vina sejahtera I Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur.

Akibat peristiwa itu Jonekson mengalami kerugian sebesar Rp 32 juta.

Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Prabumulih.

Pelaku Aka Dani atas perbuatannya melakukan penggelapan dengan tidak mengembalikan motor temannya terpaksa bakal berlebaran du balik jeruji besi.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kanit Reskrim, AKP Abdul Rahman mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat meminjam mitor korban namun tak kunjung dikembalikan.

"Pelaku diringkus tanpa perlawanan oleh petugas kami dan masih menjalani pemeriksaan petugas kita," tegasnya.(Ing)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com

Arsip