Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Team gurita Polres Prabumulih berhasil meringkus dua tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Selasa(07/04/2020).
Pelaku yakni Apriyadi bin Elmansyah (19) yang merupakan warga Perumnas II Kelurahan gunung ibul Kecamatan Prabumulih Timur dan Risman Dani (21) warga Kampung 4 Kelurahan Tanjung Raman.
Kedua pelaku diringkus di Paud Azizah yang berada di jalan Bukit Sulap No 31 Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya dua pelaku bermula dari laporan Tres Siska Oktaleni Binti Kasirun seorang wiraswasta warga Jalan Abdul Rasid Rt 05 Rw 03 Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur.
Kedua pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan atau curanmor yang membuat korban memgalami kerugian sebesar 10 juta rupiah.
Tim gurita Polres Prabumulih yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengetahui persembunyian pelaku yang berada di Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur.
Pelaku diringkus dan digelandang ke sel Mapolres Prabumulih. Dihadapan petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kasat Reskrim Prabumulih mengatakan, pelaku diringkus ketika sedang berada dirumahnya.
"Pelaku telah diringkus dan diamankan oleh petugas dan masih menjalani perawatan petugas kita," tegasnya.(Ing)
0 komentar:
Posting Komentar