Dua Tahun Pisah, Akibat Wabah Corona Zulkarnain Bisa Berjumpa Keluarga



Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Sesuai dengan surat edaran Kemenkumham RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19, Rutan Prabumulih membebaskan sebanyak 89 napi dari 118 yang diajukan.

Asimilasi bebas itu diberikan kepada warga binaan yang sudah menjalani setengah masa tahanan untuk anak dan menjalani 2/3 masa tahanan untuk dewasa.

Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Reza Meidiansyah Purnama Amd IP SH mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan asimilasi kepada 20 napi dari 89 napi yang dinyatakan akan menerima SKPB (surat keputusan pembebasan bersyarat).

"Hari ini sebanyak 20 napi sudah dirumahkan secara asimilasi dan ini akan dilakukan secara bertahap hingga 7 april mendatang dengan total sementara 89 napi dari 118 yang diajukan untuk di asimilasi," katanya, Kamis (02/04/2020).

Asimilasi ini juga sebagai antisipasi dalam menanggulangi menyebarnya covid-19 yang sangat rentan penularannya bagi warga binaan dan pegawai lapas maupun rutan.

"Prabumulih saat ini sudah memasuki zona merah kita memang dari pertama sudah melakukan antisipasi dengan tidak menerima kunjungan karena rutan maupun lapas sangat rentan penularannya apabila salah satu terkena maka semuanya akan diisolasi termasuk petugas," bebernya.

"Jadi kita terpacu kepada surat edaran dari kementerian hukum dan ham untuk melakukan asimilasi kepada warga binaan yang sudah melewati setengah masa tahanan dan memjelang dua per tiga masa tahanan," jelas Kepala Rutan Prabumulih.

Sementara itu salah satu warga binaan yang menerima asimilasi, Zulkarnain mengungkapkan, rasa haru, rindu dan bahagia bisa berkumpul bersama keluarga yang sejak 2 tahun terpisah.

"Alhmdulillah bisa bertemu dengan keluarga
Terima kasih bapak presiden, menteri, dirjen pas dan juga kanwil provinsi terutama pegawai rutan yang sudah mengajarkan kami akhlak yang baik seperti dari tidak bisa ngaji sekarang sudah bisa ngaji," ungkap Zulkarnain dengan mata berlinang.

Akibat wabah virus corona Kemenkum HAM membuat kebijakan membebaskan narapidana yang telah menjalani 2/3 tahanan dan 1/2 tahanan untuk anak-anak. (Ing)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com

Arsip