Cegah Penyebaran Covid-19, Pengadilan Negeri Prabumulih Terapkan Sidang Online


Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Untuk menghindari pertemuan dan antisipasi penyebaran virus corona, Pengadilan Negeri khususnya Kelas II Kota Prabumulih menerapkan sidang secara online bagi perkara perdata maupun pidana.

Sidang yang dilakukan secara online ini dengan cara teleconference dan menggunakan aplikasi yang disiapkan oleh Pengadilan Negeri Prabumulih. Hal itu dilakukan untuk mencegah mewabahnya covid-19.

Humas Pengadilan Negeri Kota Prabumulih, Denndy Firdiansyah SH mengatakan, meskipun dalam keadaan seperti ini namun sidang tetap berjalan namun dilakukan secara online.

"Meskipun adanya Work From Home (Bekerja dari rumah) namun kita tetap standby untuk melakukan sidang online melalui teleconference jadi tetap dijalani dan sejauh ini tidak ada permasalahan," ujar Denndy Firdiansyah SH.

Ditanya adanya persidangan yang sempat ditunda selama 2 minggu Denndy mengungkapkan, memang sempat ditunda karena mencegah penyebaran covid-19 namun masa penahanan bagi terdakwa tetap dihitung.

"Jadi meski dalam proses sidang dan adanya penundaan tapi masa penahanan terdakwa akan tetap dihitung, untuk nanti dipotong ketika vonis," bebernya.

"Sampai saat ini tidak ada permasalahan di pengadilan, semuanya masih dalam keadaan stabil," tambahnya.(Ing)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com

Arsip