Tindaklanjuti Surat Deputi Pencegahan KPK, Bupati OKU Selatan Gelar Rapat Vidcon bersama Gubernur


Muaradua, Portalsriwijaya.com - Bupati OKU Selatan Popo Ali M B Comerce menghadiri rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2020 bersama Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Pimpinan KPK RI Nurul Ghufron, Korwil II Kosupgah KPK RI beserta Tim dan Bupati beserta Walikota Se- Sumatera Selatan.

Kegiatan belangsung di ruang vidcon Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ulu  Selatan pada Rabu (06/5/2020).

Turut hadir pada saat vidcon berlangsung diantaranya, Sekertaris D koaerah, inspektur, kepala BPKAD, kepala Bapenda, kepala Bappeda, kepala BKPSDM, Kepala Dinas Kominfo, kepala PMPTSP, kepala bagian pengadaan barang dan jasa.

Rapat itu menindaklanjuti surat deputi bidang pencegahan komisi pemberantasan korupsi republik Indonesia (KPK RI) nomor Und/136/KPS.00/10-16/04/2020 Tanggal 27 April 2020 Perihal Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengatakan semua pihak harus siap melaksanakan implementasi program pencegahan korupsi terintegrasi pemerintah daerah pada monitoring centre for prevention (MCP).

Adapun tujuan dari program ini untuk  memperkuat komitmen kepala daerah dalam program pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah Provinsi Sumatera Selatan.

HD juga menjelaskan rapat koordinasi ini untuk memaparkan pengawasan dan pencegahan KPK di tahun 2020 dan memberikan masukan kepada instansi terkait agar tidak terjadi penyimpangan dalam mengelola dana anggaran Covid-19 yang sedang mewabah ini.

Pada kesempatan ini HD mengharapkan adanya peningkatan kerjasama yang baik dengan koordinator wilayah II tim satgas KPK RI agar dapat bersinergi untuk mengoptimalisasikan pencapaian 8 area Intervensi.

Adapun ke 8 area intervensi tersebut yakni, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, Dana Desa, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah

Sementara itu Nurul Ghufron pimpinan KPK RI dalam penjelanya menyatakan tiga poin yakni sebagai berikut, Keberadaan KPK RI bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terutama dalam penanganan Covid-19.

Penegakan Korupsi harus tetap menjadi prioritas untuk ditegakan oleh Pemerintah Daerah meskipun dalam keadaan pendemi Covid-19 dan Penjelasan tentang Stranas Korupsi yang meliputi tiga Fokus utama yaitu perijinan dan tata niaga, keuangan negara serta penegasan hukum.

Selain itu KPK RI juga menegaskan kepada jajaran pemerintah se-Provinsi Sumatera Selatan dan kepala daerah untuk memastikan pengelolaan APBD, khususnya pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial, dana operasional atau sejenisnya, tidak disalah gunakan sehingga dapat menimbulkan akibat hukum. (FR-86 )
Share:

0 komentar:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com

Arsip