Anggota BPD Sukarami & Aliansi Jurnalis Laporkan Kades Sukarami ke Kejari OKUS

LAPOR - Aliansi Jurnalis Independen dan Anggota BPD Sukarami saat menyerahkan berkas laporan ke Kejaksaan OKU Selatan (Foto/FR86)


OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Akibat laporan Monitoring Camat Buay Sandang Aji Edy Yonson yang menemukan pekerjaan fisik tahun 2024 di Desa Sukarami yang belum selesai dan viral di media sosial, Masyarakat dan Aliansi Jurnalis Independen OKU Selatan melaporkan Kades Sukarami Cik Ani ke Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan.


Tidak hanya sejumlah aliansi wartawan Kabupaten OKU Selatan, namun masyarakat dan anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Sukarami turut melaporkan Kades Sukarami tersebut ke Kejari OKU Selatan, pada Jumat (22/8/2205).


Zaini, yang merupakan satu diantara perwakilan masyarakat Sukarami mengungkapkan pihakya berharap aaprat penegak hukum dalam hal ini jajaran Kejaksaan OKU Selatan untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa kades Sukarami.


"Kami meminta kades untuk transparan pada waktu rapat di balai desa, namun kades mengatakan tidak ada yang tidak korupsi, semua orang korupsi. Bila ingin melaporkan aku silahkan jual kebun dua bidang (tak kan berhasil-red), itu kata Cik Ani pada waktu itu," terang Zaini yang juga merupakan Anggota BPD Desa Sukarami.


Hal yang sama disampaikan para jurnalis khususnya para jurnalis yang merupakan masyarakat Haji meminta kepada kejaksaan negeri kabupaten OKU Selatan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.


Terlebih data dugaan penyimpangan sudah sangat jelas dan diduga telah dilakukan sejak bertahun-tahun selama kades itu menjabat. Hal itu diperkuat dengan anggota BPD dan diduga jajaran pemerintah desa sudah banyak yang bersuara terkait dugaan penyimpangan tersebut.


"Kami berharap kejaksaan menindaklanjuti laporan kami, ini bisa berkembang. Karena sekelas ketua Apdesi saja sudah diduga melakukan penyimpangan, bagaimana memberi contoh ke kepala desa lain atau jangan-jangan jadi contoh kades-kades lain," ungkap para jurnalis.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten OKU Selatan, Beni Putra SH MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri, David Sipayung mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut.


"Laporan sudah kami terima, nanti kita telaah terlebih dahulu dan kita verifikasi dulu kapasitas pelapornya," terang David.


"Pada dasarnya kami bekerja profesional, akuntabel dan transparan. Kalau memang kami melihat ada pelanggaran hukum, tidak menutup kemungkinan akan kita tindak. Yang penting tujuan kita bersama untuk mencari kebenaran," papar David Sipayung pada wartawan. (FR86)

Share:

0 comments:

Posting Komentar




Portalsriwijaya.com

Arsip