Aroma Penyimpangan Semerbak, Realisasi APBDes Desa Sukarami Terkesan Ditutup-tutupi, Ada Apa ?



OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Kepala Desa (Kades) Sukarami Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten OKU Selatan yakni Cik Ani, saat ini sedang menjadi sorotan publik.


Bagaimana tidak, Oknum kades yang juga merupakan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten OKU Selatan itu viral pasca dipanggil dan diperiksa Inspektorat Pemkab OKU Selatan.


Pemeriksaan dilakukan Inspektorat terhadap Cik Ani terkait belum melaksanakan atau belum mengerjakan pelaksanan pembangunan fisik Tahun Anggaran 2024 berupa pembangunan Irigasi sebesar Rp 206.049.700 dan Tahap 1 Tahun Anggaran 2025 berupa Pembangunan Sumur Bor & Tower sebesar Rp 122.080.000.


Masalah tersebut tentu menjadi sorotan banyak pihak khususnya awak media yang ingin menggali lebih dalam terkait anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sukarami.


Namun, alih-alih mendapatkan informasi akurat untuk dikabarkan kepada publik, awak media justru terkesan dipersulit untuk mendapatkan informasi. 


Hal ini tentu makin menimbulkan kecurigaan makin mendalam terkait adanya dugaan menyimpang dalam penggunaan anggaran dana desa di desa tersebut. Bahkan aroma dugaan penyimpangan makin semerbak dan terkesan hendak ditutupi.


Kondisi ini sesuai dengan pernyataan 'Kades Hoho' yang viral di medsos jika ciri-ciri pemerintah desa yang korupsi salah satunya tidak ada keterbukaan informasi terkait penggunaan dana desa.


Tidak hanya pihak desa, pihak kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) hingga inspektorat masih enggan memberikan informasi terkait penggunaan APBDes 2024 Desa Sukarami. 


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) OKU Selatan, Romzi menjelaskan jika APBDes Sukarami tahun 2025 sudah masuk dalam sistem Siskeudes.


"Rekan-rekan bisa minta ke pihak kecamatan, nanti pihak kecamatan bisa meminta ke Kades," kata Romzi kepada wartawan, pada Selasa (19/8/2025) lalu.


Lalu awak media mendatangi kantor Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten OKU Selatan dan pihak kecamatan menyampaikan jika Desa tidak menyerahkan APBDes ke pihak kecamatan.


"APBDes telah di Inspektorat diserahkan pihak Desa, tidak ada arsip di kecamatan perihal pekerjaan pelaksanaan yang belum selesai. Kami telah melayangkan teguran kepada kepala Desa, dari hasil monev," ungkap Camat Edy Yonson kepada awak media pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.


Sementara itu, Inspektur Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, Ramin Hamidi menegaskan bahwa pihak instansi dan APH telah bersama-sama melakukan kolaborasi melaksanakan pemeriksaan, baik secara Administrasi maupun secara investigasi di lapangan.


Ia menegaskan, karena kasus ini sudah menjadi konsumsi publik secara luas, iya setiap rupiah uang negara harus dipertanggung jawabkan. "Tim lagi bekerja jadi belum ada kesimpulan, kami trimakasih kepada kawan-kawan pers dan masyarakat yang telah peduli akan Kabupaten ini. Kami akan bekerja secara transparan dan objektif, terkait APBDes belum bisa kami perlihatkan saat ini," ujar Ramin Hamidi.


Ketika di singgung tentang Anggaran Dana Desa tahun 2023 yang dianggarkan perencanaan Irigasi sedangkan di tahun 2024 tidak ada anggaran perencanaan Irigasi Inspektorat menjawab tidak mengetahui itu. "Pemeriksaan hanya dilakukan untuk tahun 2024," tegas Ramin.(FR86)

Share:

0 comments:

Posting Komentar




Portalsriwijaya.com

Arsip