Home »
HUKUM
,
KRIMINAL
,
OKU SELATAN
,
REGIONAL
» Dua Bersaudara Keroyok Kakak Kandung Hingga Tewas Lalu Kubur Jenazah Dikebun Kopi
Dua Bersaudara Keroyok Kakak Kandung Hingga Tewas Lalu Kubur Jenazah Dikebun Kopi
OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Sindang Danau Kabupaten OKU Selatan, pada Rabu (3/5/2020) sekitar pukul 11.00 mendadak gempar.
Pasalnya, dua bersaudara yang merupakan warga Desa Tanjung Harapan melakukan pengeroyokan hingga tewas terhadap saudara kandung mereka yakni Ilsan Bin Abdur Rahman (31) hingga tewas.
Tidak hanya mengeroyok hingga tewas, dua pelaku bahkan mengubur jenazah korban di kebun kopi agar perbuatannya tidak ketahuan.
Dua pelaku yang merupakan saudara korban tersebut yakni Tarmidi bin Abdur Rahman (33) dan Irhan bin Abdur Rahman (26).
Atas perbuatannya tersebut dua pelaku berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polsek Pulau Beringin dan Satreskrim Polres OKU Selatan.
Peristiwa naas itu sendiri terjadi di pondok Talang Pematang Kaleng Desa Tanjung Harapan Kecamatan Sindang Danau Kabupaten OKU Selatan, pada Rabu (3/5/2020) sekitar pukul 11.00.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Kurniawi membenarkan adanya peristiwa pengeroyokan yang berujung hilangnya nyawa sesorang tersebut.
"Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Pondok Talang Pematang Kaleng, dua pelaku merupakan saudara korban. Kedua pelaku telah kita amankan inisial TR dan IR, saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan petugas kami," ujarnya.
Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan pengakuan dua pelaku mengeroyok dengan cara memukul dengan menggunakan batang kayu kopi sebanyak 3 kali dan ditusuk menggunakan 1 bilah pisau secara berulang- ulang di bagian perut korban.
Akibat dari tindakan tersebut korban meninggal dunia di tempat kejadian, mengetahui itu kedua pelaku langsung menguburkan korban di semak-semak kebun kopi tidak jauh dari tempat kejadian.
"Pada Kamis (4/5/2020) pukul 20.00 petugas mendatangi rumah tersangka dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan," katanya.
Atas perbuatannya dua bersaudara itu akan dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana tentang pengeroyokan menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman 9 tahun penjara. (FR86)
0 komentar:
Posting Komentar